logo seputarnusantara.com

Nasir Jamil : Hakim Agung Harus Punya Integritas, Moralitas dan Keberanian

Nasir Jamil : Hakim Agung Harus Punya Integritas, Moralitas dan Keberanian

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera)

28 - Sep - 2011 | 14:30 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Sepanjang pekan ini, Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 orang calon Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Masing-masing calon Hakim Agung diuji selama 180 menit atau tiga jam. Semua calon akan diberi pertanyaan yang akan dilontarkan oleh anggota Komisi III.

Delapan belas orang kandidat telah mengambil nomor undian yang menentukan urutan uji kepatutan dan kelayakan. Berikut ke- 18 nama calon Hakim Agung MA tersebut adalah : 1. Husnaini 2. Andi Samsan Nganro 3. Made Rawa Aryawan 4. Syafrinaldi 5. Sunarto.

Kemudian 6. Rahmi Mulyati 7. Burhan Dahlan 8. Hary Djatmiko 9. Dewi Kania Sugiharti 10. Daming Sunusi 11. Nurul Elmiyah 12. Heru Mulyno Ilwan 13. Topane Gayus Lumbuun 14. Suhadi 15. Mohammad Yamin Awie 16. Dudu Duswara Machmudin 17. Taqwaddin dan 18. Iing R Sodikin.

Menurut Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) bahwa Fraksi- Fraksi di Komisi III DPR RI sudah berusaha mencari dan memferivikasi latar belakang calon Hakim Agung. Komisi III juga sudah berusaha mengetahui sejauhmana kapasitas mereka sebagai calon Hakim Agung.

” Yang kita lihat adalah dari sisi integritas, moralitas dan keberanian calon Hakim Agung. Kita tidak melihat latar belakang mereka apakah hakim karier atau non- karier, yang penting adalah masalah integritas dan moralitasnya,” ungkap Nasir Jamil kepada seputarnusantara.com di Gedung Komisi III DPR RI- Jakarta pada Selasa, 27 September 2011.

Menurutnya, sudah ada beberapa nama yang berpeluang dan layak menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung. Dari hasil fit and proper test di Komisi III, mereka mempunyai kapasitas dan layak menduduki jabatan sebagai Hakim Agung.

” Masalah perbedaan antara Hakim karier atau non- karier, kita juga memperhatikan jalur non- karier. Karena hakim non- karier juga punya kapabilitas yang mumpuni, kita memberikan posisi dan peluang bagi Hakim non- karier. Pemetaan antara hakim karier dan non- karier bukanlah suatu parameter, ” imbuhnya.

” Seingat saya, para calon Hakim Agung tersebut belum berani mengatakan bahwa di MA ada mafia hukum atau makelar kasus. Mereka hanya menyatakan, bahwa Hakim Agung seringkali bekerja diluar Tupoksinya, sehingga menimbulkan penumpukan perkara. Mereka para calon Hakim Agung jika terpilih nantinya, berkeinginan agar bekerja sesuai dengan Tupoksinya sehingga tidak terjadi lagi penumpukan perkara,” tegas Politisi PKS ini.

Nasir Jamil memaparkan tiga hal penting, pertama, sistem kamar sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di MA. Kedua, pembatasan jumlah kasasi di MA, sehingga tidak terjadi penumpukan perkara. Ketiga, perlunya penambahan jumlah Hakim Agung. Sekarang ini jumlah Hakim Agung di Mahkamah Agung 60 orang, sebaiknya ditambah menjadi 70 orang.

” Mengenai masalah mafia peradilan, Hakim Agung yang bertugas sebagai pengawas harus bekerja secara independen, sehingga akan bekerja secara profesional dan tidak berpihak. Komisi Yudisial juga sangat berperan sebagai pengawas para hakim. Kita Kedepan perlu meminta penambahan Hakim Agung dari jalur non- karier. Itulah hal- hal yang perlu diperhatikan untuk mengatasi masalah mafia peradilan dan mencari solusi agar penumpukan perkara tidak terjadi lagi di Mahkamah Agung,” pungkas Nasir Jamil. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline