{"id":13746,"date":"2012-07-02T13:48:52","date_gmt":"2012-07-02T13:48:52","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=13746"},"modified":"2012-07-02T13:48:52","modified_gmt":"2012-07-02T13:48:52","slug":"boki-ratu-nita-budhi-susanti-aparat-sipil-negara-harus-melayani-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=13746","title":{"rendered":"Boki Ratu Nita Budhi Susanti : Aparat Sipil Negara Harus Melayani Masyarakat"},"content":{"rendered":"<p><strong><span>Jakarta. Seputar Nusantara.<\/span> <\/strong>RUU ASN (Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara) menempatkan  PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kompetensi dan Profesionalisme. Oleh karena itu Pemerintah berusaha menata kembali manajemen PNS  dengan melakukan teroboson-terobosan kebijakan mengenai manajemen PNS,  seperti Moratorium CPNS yang sedang berjalan saat ini sampai akhir tahun  2012.<\/p>\n<p>Efek dari kebijakan Pemerintah ini diharapkan dapat menghemat  anggaran belanja pegawai dan pelayanan. Kebijakan yang patut ditunggu  adalah pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang sedang digodog di DPR  bersama MenPAN dan RB dan Kemendagri.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Boki Ratu Nita Budhi Susanti, SE., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat <\/strong>bahwa sampai saat ini Reformasi Birokrasi di Indonesia secara prosedural sudah berjalan khususnya ditingkat pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Berikut petikan lengkap wawancara wartawan seputarnusantara.com dengan Boki Ratu Nita Budhi Susanti, SE., Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada tanggal 30 Juni 2012 :<\/p>\n<p><em><span>1. Secara Global, Apakah Reformasi Birokrasi di Indonesia sudah  berjalan?<\/span><\/em><\/p>\n<p><span>Reformasi birokrasi sampai sejauh ini secara prosedural sudah  berjalan khususnya di tingkat pemerintah pusat, sedangkan kalau dilihat  lebih jeli kondisi di daerah bertolak belakang dari apa yang diharapkan,  karena peran dan posisi pembina pegawai (aparat sipil negara) adalah  kepala daerah yg punya jabatan dan kepentingan politis bagi kelompoknya. <\/span><\/p>\n<p><span>Hal ini dapat dilihat dari amburadulnya penataan kepegawaian yang<em> &#8220;wrong  man wrong place&#8221;<\/em> bahkan jabatan diisi oleh orang- orang yang pangkat dan  golongannya belum mencukupi karena faktor kedekatan secara politis dan  kepentingan kepala daerah. \u00a0Untuk itulah saat ini di komisi II DPR RI sedang  dibahas tentang RUU Aparat Sipil Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan  Desa, dan Pemilihan Kepala Daerah yang kesemuanya saling berkait. <\/span><\/p>\n<p><em><span>2. Kalau sudah berjalan, apakah Reformasi Birokrasi di Indonesia bisa dikatakan berhasil, apa indikatornya?<\/span><\/em><\/p>\n<p><span>Belum  dapat dikatakan berhasil karena implementasinya masih jalan ditempat  dan kendala politisnya masih sangat tinggi. \u00a0Indikatornya : otonomi  daerah yang seharusnya mendekatkan dan mempermudah pelayanan masyarakat  sebagian besar tidak berjalan dengan baik, karena pengkotak-kotakan  kepentingan dan meningkatnya praktik korupsi birokrasi di daerah dengan  maraknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. \u00a0Jadi kita tunggu  bagaimana sinkronasi RUU yg sedang dibahas (diatas) sebagai bentuk  jawaban atas permasalahan yang ada.<\/span><\/p>\n<p><em><span>3.  Dalam Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), saya  mencermati bahwa Reformasi Birokrasi merupakan pasal yang krusial,  apakah bisa menjawab persoalan kurang maksimalnya pelayanan birokrasi  kepada masyarakat?<\/span><\/em><\/p>\n<p><span>Diharapkan pasti dapat menjawab  persoalan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan dukungan  program- program pembinaan kepegawaian, baik secara struktural dan fungsional  dapat dijalankan dimana dukungan program dilaksanakan secara <em>bottom up  dan top down <\/em>disesuaikan kebutuhan birokrasi di tingkat pusat dan  daerah. <\/span><\/p>\n<p><span>Hal ini dapat berjalan dengan baik apabila sinkronisasi UU yg  terkait RUU ASN dapat dilakukan dan implementasinya dilapangan dikawal  dari perencanaan sampai monitoring evaluasinya agar diperoleh progress  yg signifikan. <\/span><\/p>\n<p><em><span>4. Menurut Ibu Ratu,  langkah- langkah apa saja yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah  untuk menjadikan birokrasi di Indonesia efektif, efisien dan mampu  memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat? <\/span><\/em><\/p>\n<p><span> Langkah- langkah yang harus segera dilakukan:<\/span><br \/>\n<span>1. Selesaikan dan sahkan RUU ASN dan RUU terkait sebagai dasar dan pilar bagi jalannya reformasi birokrasi;<\/span><br \/>\n<span>2.  Menyusun Rencana Induk dan Rencana Strategis Reformasi Birokrasi yang  kemudian dijabarkan secara teknis dan operasional di tingkat kementerian  dan lembaga non departemen sampai ke daerah;<\/span><br \/>\n<span>3. Mengoperasionalkan rencana yangg telah disusun dan disepakati;<\/span><br \/>\n<span>4.  Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja birokrasi dengan  parameter dan indikator yg terukur secara kuantatif dan kualitatif,  sehingga ukuran efisiensi dan efektivitas birokrasi dapat diketahui  progress reportnya;<\/span><br \/>\n<span>5. Menerapkan reward and punishment; dan<\/span><br \/>\n<span>6.  Menyusun langkah- langkah perbaikan dari hasil evaluasi kinerja untuk digunakan  sebagai masukan bagi perencanaan program periode berikutnya.<\/span><\/p>\n<p><em><span>5. <\/span><span>Stressing <\/span><span>apa saja yang Bu Ratu tekankan kepada para Aparatur Sipil  Negara agar mau dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik  bagi masyarakat? <\/span><\/em><\/p>\n<p><span>Beberapa hal yang wajib ditumbuh- kembangkan ASN:<\/span><br \/>\n<span>a. Disiplin;<\/span><br \/>\n<span>Disiplin  adalah kata kunci yang utama dan terutama dimiliki oleh seorang ASN.  Tanpa disiplin maka praktis pengelolaan pekerjaan akan bersifat  asal-asalan dan tidak terukur, akibatnya hasil \u00a0pekerjaan akan sangat  rendah kuantitas dan kualitasnya sehingga hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. <\/span><\/p>\n<p><span>Dengan disiplin yang tinggi seorang ASN menjadi  tauladan bagi lingkungan keluarga dan masyarakat di sekitarnya sehingga  diharapkan dapat memotivasi produktivitas regional dan nasional. ASN  adalah agen perubahan bagi Indonesia ke depan yang lebih baik. <\/span><\/p>\n<p><span>b. Berjiwa nasional;<\/span><br \/>\n<span>Harus  mampu membebaskan diri dari intervensi \u00a0kepentingan pribadi, kelompok  maupun golongan demi mengutamakan bangsa dan negara. Pengkhianatan  terhadap hal ini adalah perbuatan melawan negara sehingga ASN yang  berlaku demikian harus ditindak tegas secara hukum bukannya dibiarkan  dengan alasan kepentingan.<\/span><\/p>\n<p><span>c. Memiliki  kompetensi akademik dan praktik yang memadai sesuai dengan bidang dan  posisi kedudukannya sebagai ASN. \u00a0Dengan demikian langkah untuk  melakukan pembinaan ASN dalam jangka pendek, menengah, dan panjang guna  mencapai efektivitas dan efisiensi pengelolaan negara dapat dilakukan  secara terprogram dan terukur dimana progress report ASN dapat dipantau  dg baik.<\/span><\/p>\n<p><span>d. Pelayan Masyarakat; <\/span><br \/>\n<span>Seorang  ASN harus menyadari bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat bukannya  bozz yg terus minta dilayani dan mempersulit urusan masyarakat. Dengan  demikian praktik KKN dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan agar  mengurangi atau menghilangkan ekonomi biaya tinggi yang merugikan  martabat dan perekonomian nasional.<\/span><\/p>\n<p><span>e.  ASN harus memiliki kejelasan reward and punishment guna memotivasi  kinerja mereka. \u00a0Hal ini sangat penting karena kesan selama ini PNS mau  kerja atau main, tetapi gaji terus berjalan apalagi kalau punya kedekatan  dan mampu membuat &#8220;asal bozz senang&#8221;, sehingga kriteria dan indikator  kinerja harus terukur dan mampu memberikan motivasi dan rasa keadilan. <strong>(Aziz)<\/strong><br \/>\n<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. RUU ASN (Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara) menempatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kompetensi dan Profesionalisme. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-13746","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13746"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13746\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13749,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13746\/revisions\/13749"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}