{"id":19836,"date":"2013-09-16T15:49:12","date_gmt":"2013-09-16T08:49:12","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=19836"},"modified":"2013-09-16T16:12:00","modified_gmt":"2013-09-16T09:12:00","slug":"ir-soepriyatno-komisi-ix-dpr-rapat-intensif-untuk-pelaksanaan-bpjs-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=19836","title":{"rendered":"Soepriyatno : Komisi IX DPR Rapat Intensif Bahas Kesiapan BPJS Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"margin-top: 20px\"><strong>Jakarta. Seputar Nusantara. <\/strong>Menteri Koordinator  Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono memastikan bahwa pada 1  Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan  beroperasi. Pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan sudah  mulai beroperasi dengan catatan berdasarkan <em>roadmap<\/em> yang ada secara  bertahap sekitar 140 juta peserta pada tahap awal.<\/span><\/p>\n<p>Menkokesra menjelaskan bahwa, pada November dan Desember  2013, BPJS diujicobakan di Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo,  Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Pada tahap awal sebanyak 140 juta penduduk Indonesia akan tercover BPJS Kesehatan dengan premi Rp 19.225 per orang.<\/p>\n<p>Kepesertaan  yang 140 juta tersebut, kata Agung, termasuk kepesertaan Jaminan  Kesehatan Masyarakat sebanyak 86,4 juta jiwa, Jaminan Kesehatan Daerah  sebanyak 11 juta jiwa, 16 juta peserta Askes, tujuh juta peserta  Jamsostek dan 1,2 juta peserta dari unsurTNI\/Polri.<\/p>\n<p>Menurut  <strong>Ir. Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya),<\/strong> bahwa Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) masih diberlakukan karena masih ada 45 juta masyarakat  miskin yang tidak tercover Penerima Bantuan Iuran (PBI).<\/p>\n<p>Soepriyatno menambahkan, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan  peserta bukan pekerja yaitu, untuk rawat inap per- orang\/ bulan kelas  tiga sebesar Rp 25.500, kelas dua sebesar Rp 42.500, dan kelas satu  sebesar Rp 59.500, dengan sistem pembayaran iuran minimal tiga bulan di  depan.<\/p>\n<p><span style=\"margin-top: 20px\">&#8221; Hasil rapat hari ini, Senin 16 September 2013 dengan Dirut PT. Askes, Dirut PT. Jamsostek dan Dirut PT. Asabri, adalah yang <em>pertama,<\/em> kita akan mengundang Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional, red.) untuk rapat pada hari Senin depan, dalam rangka untuk melakukan croscek dan evaluasi terhadap masalah BPJS Kesehatan 2014 khususnya mengenai Peraturan Perundang- Undangan yang akan diberlakukan untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan itu,&#8221; ungkap Soepriyatno kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Senin 16 September 2013.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"margin-top: 20px\">Soepriyatno memaparkan, ada amanat UU No. 11 Tahun 2011, 8 Peraturan Pemerintah, 7 Peraturan Presiden dan 1 Keputusan Presiden, itu semuanya baru keluar dua, yaitu PP No. 101 Tahun 2012 dan Perpres No. 12 Tahun 2013. Apalagi Perpres No. 12 Tahun 2013 mengamanatkan 10 Peraturan Menteri Kesehatan yang sampai saat ini belum keluar. Padahal pelaksanaan BPJS Kesehatan tinggal 3 bulan lagi.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"margin-top: 20px\">&#8221; Dalam hubungan dengan Kementerian Keuangan, kita menanyakan proses pencairan dana untuk iuran PBI. Karena Januari 2014 program BPJS Kesehatan akan dilaksanakan, padahal program Jamkesmas yang mencover 86,4 Juta penduduk, pembayarannya dijamin oleh pemerintah, nah itu bagaimana proses pencairannya kepada BPJS kesehatan, ini topik pertama,&#8221; terang Soepriyatno, Politisi Partai Gerindra ini.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"margin-top: 20px\">Dia lebih lanjut menjelaskan, topik yang <em>kedua<\/em>, adalah masalah modal awal BPJS Kesehatan, dalam amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS itu diamanatkan bahwa modal awal untuk masing- masing BPJS itu paling banyak RP 2 Triliun, tetapi pemerintah hanya memberikan modal awal kepada masing- masing BPJS Rp 500 Miliar. Padahal komitmen pemerintah pada waktu itu saat dengan Pansus DPR, masing- masing BPJS akan diberi modal awal sebesar Rp 1 Triliun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"margin-top: 20px\">&#8221; <em>Ketiga,<\/em> mengenai payung hukum pelaksanaan Jamkesda, seharusnya dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan ini, begitu terlaksana BPJS Kesehatan, secara otomatis program Jamkesda tidak ada. Namun kenyataannya program Jamkesda tetap diadakan oleh daerah, karena tidak masuk dalam program Jamkesmas. Ini menjadi problem utama yang akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Saya kira ini yang menjadi topik utama pembahasan seminggu kedepan, dan kita akan melakukan rapat seminggu 2 kali untuk membahas persiapan BPJS Kesehatan ini dalam konteks pengawasan DPR, sehingga BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada Januari 2014 dapat terlaksana dengan baik,&#8221; pungkas Soepriyatno di penghujung wawancara. <strong>(Aziz)<\/strong><br \/>\n<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono memastikan bahwa pada 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-19836","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19836","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19836"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19836\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19841,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19836\/revisions\/19841"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19836"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19836"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19836"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}