{"id":28832,"date":"2015-06-24T15:06:41","date_gmt":"2015-06-24T08:06:41","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=28832"},"modified":"2015-06-24T15:07:01","modified_gmt":"2015-06-24T08:07:01","slug":"h-tamanuri-mm-jelang-pilkada-serentak-dana-talangan-pusat-diperlukan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=28832","title":{"rendered":"Tamanuri, MM. : Jelang Pilkada Serentak, Dana Talangan Pusat Diperlukan"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara<\/strong>. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan ada sembilan dari 269 kabupaten\/kota dan provinsi yang belum menyelesaikan kesepakatan pelimpahan dana penyelenggaraan Pemilu. Angka tersebut memang dinilai sangat kecil dibanding daerah yang sudah siap dalam pendanaan, namun tetap harus menjadi perhatian.<\/p>\n<p><strong>Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Drs. H. Tamanuri, MM<\/strong>., menilai bahwa pemerintah perlu memantau kesiapan daerah demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak. Hal ini karena pesta demokrasi tingkat daerah ini baru pertama kali digelar secara serentak di lebih dua ratus wilayah tingkat II. <\/p>\n<p>Legislator dari Fraksi NasDem ini mengingatkan penyelenggara pemilu agar bisa memimalisir kendala, terlebih soal pendanaan untuk KPUD dan Bawaslu. Pemantauan ini penting, mengingat skema pembiayaannya berbeda dengan Pemilu 2014 silam.  Pilkada serentak mensyaratkan pembiayaan pemilu dari APBD daerah terkait.<\/p>\n<p>\u201c Kita harus mengawal pilkada serentak ini. Pemilu lalu \u2018kan didanai dari APBN, sedangkan Pilkada serentak ini dananya dari masing-masing daerah,\u201d paparnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23\/06).<\/p>\n<p>Tamanuri menyebutkan keharusan adanya skenario lain jika hal terburuk terjadi, mengingat sembilan daerah belum mengalokasikan dana pilkada di APBD-nya. Ia mendorong agar Kemendagri mengambil peran secara maksimal dengan melakukan skema pinjaman dana, menalangi seluruh operasional Pilkada dengan skema pengembalian dana yang terstruktur. <\/p>\n<p>\u201c Oleh karena itu, kita fokus saja. Mampu gak daerah ini? Bagi sembilan daerah yang terlambat tersebut harus sama-sama, apakah masih bisa dicari jalan keluarnya atau tidak? Kalau enggak, kita harus handle. Andaikata pun sampai saatnya nanti ada yang belum juga, itu harus kita handle. Kita harus mengambil kebijakan, pusat meminjamkan dana dan kemudian dana (tersebut) akan dikembalikan,\u201d tegas Tamanuri.<\/p>\n<p>Anggota DPR dari Lampung ini menilai bahwa langkah tersebut demi kelancaran Pilakada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti. Wacana penundaan yang disebabkan oleh masalah teknis seperti pendanaan harus dihilangkan. Hal ini mengingat Pilkada serentak sudah diatur dalam undang-undang yang tidak bisa ditawar lagi.<\/p>\n<p>\u201c Namanya ini sudah perintah dari undang-undang yang dijabarkan dalam PKPU, agar Pilkada serentak dilaksanakan. Jika ada yang tak berjalan bersama, bukan pilkada serentak namanya. Ini akan memunculkan sebuah kesan bahwa itu bisa ditawar-tawar,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Di dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 3, disebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.<\/p>\n<p>Sementara itu, payung hukum penyelenggaraan Pilkada serentak tahap pertama di tahun 2015 ini, ada di Pasal 201 UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebutkan, pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. <strong>(Aziz)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan ada sembilan dari 269 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-28832","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28832","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=28832"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28832\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28835,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28832\/revisions\/28835"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=28832"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=28832"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=28832"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}