{"id":29314,"date":"2015-08-06T15:24:42","date_gmt":"2015-08-06T08:24:42","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=29314"},"modified":"2015-08-06T15:25:45","modified_gmt":"2015-08-06T08:25:45","slug":"wewenang-polri-keluarkan-sim-dan-stnk-digugat-ke-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=29314","title":{"rendered":"Wewenang Polri Keluarkan SIM,STNK &amp; BPKB Digugat ke Mahkamah Konstitusi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara<\/strong>. Kewenangan Polri mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menganggap wewenang Polri itu berlawanan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat kemanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.<\/p>\n<p>Para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22\/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB.<\/p>\n<p>&#8220;Di negara-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kepada kementerian atau departemen melalui divisi transportasinya,&#8221; ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6\/8\/2015).<\/p>\n<p>Para penggugat juga mempertanyakan konstitusional Polri dalam kewenangannya mengurus SIM, STNK dan BPKB. Menurut mereka, hal itu tidak sesuai amanat konstitusi.<\/p>\n<p>&#8220;Secara gramatikal sangat jelas bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pasca amandemen menyebutkan bahwa Kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Jika ada tugas-tugas kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan pembimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi ini berbeda jauh dengan tugas administratif di dalam pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Sidang akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan. Ada pun penggugat perkara ini ialah 2 orang warga yaitu Alissa Q. Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah. (dtc\/Aziz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Kewenangan Polri mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menganggap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-29314","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29314","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29314"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29314\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29318,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29314\/revisions\/29318"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29314"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29314"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29314"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}