{"id":30201,"date":"2015-09-28T15:06:51","date_gmt":"2015-09-28T08:06:51","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=30201"},"modified":"2015-09-28T15:09:26","modified_gmt":"2015-09-28T08:09:26","slug":"slamet-junaidi-mini-market-serap-10-tenaga-kerja-tapi-matikan-10-pengusaha-kecil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=30201","title":{"rendered":"Slamet Junaidi : Mini Market Serap 10 Tenaga Kerja, Matikan 10 Pengusaha"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara<\/strong>. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang terbit awal bulan lalu, pemerintah mencabut surat edaran Menteri Perdagangan Nomor : 1310\/M-Dag\/SD\/12\/2014 tentang Perizinan Toko Modern. <\/p>\n<p>Dalam surat edaran itu, tercantum larangan untuk menerbitkan izin pembangunan pasar modern (mini market) di daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).<\/p>\n<p>Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri menunjukkan, dari 514 kabupaten\/kota di seluruh wilayah Indonesia, baru sembilan daerah yang sudah menyusun RDTR. Dengan dicabutnya surat edaran di atas, daerah-daerah yang belum memiliki RDTR tetap bisa menerbitkan izin pembangunan pasar modern hanya berdasar ketentuan Rencana Tata Ruang (RTR).<\/p>\n<p>Kementerian perdagagan berdalih, revisi peraturan itu ditempuh untuk mempermudah distribusi produk dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini sangat penting dalam rangka menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah redupnya iklim ekonomi global.<\/p>\n<p>Menanggapi kebijakan itu, <strong>Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem H. Slamet Junaidi<\/strong> menyebutnya sebagai langkah kontroversial. Slamet membandingkan revisi kebijakan itu dengan program Kemendag yang lain, yaitu mendorong revitalisasi pasar tradisional dengan target 1.000 pasar pertahun. Menurutnya, dua kebijakan itu tidak sinkron, dan saling bertentangan.<\/p>\n<p>\u201c Bagaimana pasar rakyat bisa bersaing?\u201d cetus anggota DPR dari Madura ini.<\/p>\n<p>Slamet membeberkan kebijakan Mendag sebelumnya, Rahmat Gobel, yang memperketat izin pembangunan pasar modern, lantaran keberadaannya banyak menyalahi aturan. Dalam satu desa misalnya, seharusnya hanya ada dua minimarket, tapi praktiknya bisa ada sampai sepuluh minimarket.<\/p>\n<p>Legislator Fraksi NasDem ini menampik argumen bahwa pelonggaran izin pasar modern akan berdampak positif bagi penyerapan tenaga kerja. Dalam hematnya, program revitalisai seribu pasar tradisional yang telah ditetapkan juga sangat potensial menyerap tenaga kerja. Di sisi lain, merebaknya pasar-pasar modern akan menghimpit potensi pasar tradisional.<\/p>\n<p>Dalam penjabarannya, Slamet menilai pertumbuhan sebuah mini market di satu daerah berpotensi menggusur sepuluh pengusaha kecil di daerah tersebut.<\/p>\n<p>\u201c Jadi mereka menyerap 9-10 tenaga kerja tetapi mematikan 10 pengusaha kecil,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Lontaran Slamet ini diperkuat oleh hasil riset AC Nielsen yang menunjukkan jumlah pasar tradisional di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2007 tercatat ada 13.550 pasar tradisional, yang jumlahnya susut menjadi 13.450 pada 2009, dan kembali merosot menjadi hanya 9.550 pada 2011. Dalam hemat Slamet, pengempesan angka itu terjadi lantaran agresifnya pertumbuhan pasar modern.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Slamet menduga, Komisi VI DPR, tempatnya bertugas, tidak akan sepakat dengan revisi kebijakan Kemendag itu. Komisi yang juga membentuk Panitia Khusus dalam kemitraannya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, menurut Slamet sudah mencium gelagat tumpang tindih kebijakan pasar modern. Tanpa revisi kebijakan yang mempermudah perizinan itupun, pengawasan praktik pasar modern harus diperbaiki, apa lagi sekarang perizinannya dipermudah.<\/p>\n<p>\u201c Pada saat Rapat Kerja (nanti), kami akan menanyakan dasar pertimbangannya,\u201d pungkas Slamet Junaedi. <strong>(Aziz)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi yang terbit awal bulan lalu, pemerintah mencabut surat edaran Menteri Perdagangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-30201","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30201","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30201"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30201\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30205,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30201\/revisions\/30205"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30201"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30201"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30201"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}