{"id":32464,"date":"2016-03-24T13:44:36","date_gmt":"2016-03-24T06:44:36","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=32464"},"modified":"2016-03-24T13:44:36","modified_gmt":"2016-03-24T06:44:36","slug":"ahmad-sahroni-dpd-ri-itu-seperti-gigi-gingsul-bukan-gigi-taring","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=32464","title":{"rendered":"Ahmad Sahroni : DPD RI Itu Seperti Gigi Gingsul, Bukan Gigi Taring"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara<\/strong>. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki kewenangan terbatas dibanding lembaga tinggi negara lainnya, seperti DPR dan MPR.<\/p>\n<p>Lembaga yang lahir dari rahim reformasi &#8217;98 pasca amandemen Undang-undang Dasar ke tiga ini, memiliki kewenangan terbatas. <\/p>\n<p>DPD hanya berhak mengusulkan undang-undang terkait pemerintah daerah, tanpa kewenangan untuk turut menentukan proses politiknya.<\/p>\n<p>Keterbatasan itu diakui <strong>Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni<\/strong> saat menyampaikan pandangannya dalam kegiatan sosialisasi empat pilar. <\/p>\n<p>Sosialisasi konstitusi ini diselenggarakan atas kerja sama DPR RI dengan masyarakat Pademangan Barat dan Ancol di Kebon Agung, Tanjung Priok, Jakarta. Minggu (14\/03).<\/p>\n<p>\u201c DPD itu terlahir seperti gigi gingsul, bukan sebagai gigi taring. Jadi, fungsinya tidak maksimal,\u201d ucap Ahmad Sahroni.<\/p>\n<p>Dalam hematnya, era otonomi daerah yang berkembang pesat saat ini, semestinya menyertakan peran dan fungsi yang baik bagi DPD. <\/p>\n<p>Sistem ketatanegaraan kita mengamanatkan adanya sinergi antara DPD dengan 34 provinsi dan 514 kota\/kabupaten se- Indonesia. Dengan sinergi itu, pembangunan ekonomi, politik dan kebudayaan daerah akan berkembang secara maksimal.<\/p>\n<p>Faktanya, Roni melihat fungsi pengawasan daerah selama ini cenderung diletakkan pada tangan Kemendagri semata. Padahal DPD memiliki kapasitas kelembagaan untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah.<\/p>\n<p>\u201c DPD itu identik dengan otonomi daerah. Padahal dalam konteks teoritis, DPD itu bukan hanya mengurusi pemerintah daerah. DPD juga harus ikut main dalam kebijakan strategis nasional lainnya,\u201d ungkap politisi Partai NasDem ini.<\/p>\n<p>Terkait opsi pembubaran DPD, Roni lebih memilih untuk terlebih dulu mengkaji konteks kelembagaannya secara komprehensif. Dari sisi struktur, DPD ini mirip dengan model bikameral Inggris di mana parlemen dibagi dua bilik, yakni majelis rendah (House of commons) dan majelis tinggi (House of Lord). Model serupa juga diterapkan di Amerika Serikat (AS), di mana parlemen dibagi menjadi Senat dan DPR AS (House of Representatives).<\/p>\n<p>Uniknya, menurut Presiden Ferrari Indonesia ini, pembagian parlemen Indonesia menjadi dua kamar ini tidak diimbangi dengan regulasi yang selaras. Kewenangan DPD di Indonesia sangat jauh lebih minimalis dibanding kewenangan Senat di AS yang berwenang meratifikasi perjanjian luar negeri, mengonfirmasi pengangkatan anggota kabinet, hakim-hakim federal, perwira militer, dan pejabat-pejabat tinggi negara federal lainnya. <\/p>\n<p>Sinkronisasi konsep ketatanegaraan dengan kewenangan lembaga negara, khususnya DPD ini, menurut Roni harus dimulai dengan inisiasi amandemen UUD 1945.<\/p>\n<p>\u201c Amandemen UUD bisa juga menjadi opsi, baik itu untuk memperkuat atau bahkan membubarkan DPD. Di Indonesia ini semua ditumpahkan ke DPR, DPD hanya berkutat pada urusan otonomi daerah saja,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Meski pun begitu, Ahmad Sahroni menekankan, bahwa dalam konteks kepentingna bernegara saat ini, kita tidak bisa sekonyong-konyong berbicara pembubaran secara sporadis. <\/p>\n<p>Wacana itu menurutnya perlu ditilik kembali dengan konsep teoritis tata negara yang kita anut. Posisi DPD sebagai kamar kedua di Parlemen mensyaratkan porsi yang sejajar dengan DPR dan MPR.<\/p>\n<p>\u201c Harus juga kita pertimbangkan untuk memperkuat, untuk bisa menyempurnakan lembaganya. Ini alasan kenapa masyarakat melihat DPD gak ada kerjanya,\u201d tutupnya. <strong>(Aziz)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki kewenangan terbatas dibanding lembaga tinggi negara lainnya, seperti DPR dan MPR. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-32464","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32464","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32464"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32464\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32466,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32464\/revisions\/32466"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32464"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32464"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32464"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}