{"id":32527,"date":"2016-04-04T14:24:41","date_gmt":"2016-04-04T07:24:41","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=32527"},"modified":"2016-04-04T14:26:12","modified_gmt":"2016-04-04T07:26:12","slug":"pks-pecat-wakil-ketua-dpr-fahri-hamzah-langsung-pecat-fahri-hamzah-dari-dpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=32527","title":{"rendered":"PKS Pecat Fahri Hamzah, Fahri Hamzah Langsung Dipecat Dari Anggota DPR?"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara<\/strong>. PKS resmi memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan di PKS. Apakah PKS juga akan segera menarik Fahri Hamzah dari keanggotaan di DPR?<\/p>\n<p>PKS memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai karena dianggap tidak mengikuti arahan partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Sohibul Iman.<\/p>\n<p>&#8220;Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02\/PUT\/MT-PKS\/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,&#8221; jelas Presiden PKS Sohibul Iman dari keterangan resmi PKS, Senin (4\/4\/2016).<\/p>\n<p>Undang-undang nomor 17\/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila :<\/p>\n<p>&#8220;Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan&#8221;<\/p>\n<p>Lalu apakah PKS akan langsung memproses pemberhentian antar waktu (PAW) terhadap Fahri Hamzah?<\/p>\n<p>&#8220;Itu belum kita bicarakan,&#8221; kata Sohibul Iman saat dikonfirmasi terpisah.<\/p>\n<p>Seperti dikutip Senin (4\/4\/2016), berikut adalah aturan soal pergantian antar waktu (PAW) seperti termuat di UU MD3 :<\/p>\n<p>Pasal 239<\/p>\n<p>(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena :<\/p>\n<p>(a) Meninggal dunia; (b) Mengundurkan diri; atau (c) Diberhentikan.<\/p>\n<p>(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila :<\/p>\n<p>(a)Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;<br \/>\n(b)Melanggar sumpah\/janji jabatan dan kode etik DPR;<br \/>\n(c)Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;<br \/>\n(d)Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;<br \/>\n(e)Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;<\/p>\n<p>(f)Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;<\/p>\n<p>(g)Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau<br \/>\n(h) Menjadi anggota partai politik lain.<\/p>\n<p>Pasal 240<br \/>\n(1)Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.<\/p>\n<p>(2)Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.<br \/>\n(3)Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat<br \/>\n belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR. (dtc\/Aziz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. PKS resmi memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan di PKS. Apakah PKS juga akan segera menarik [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-32527","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32527","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32527"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32527\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32531,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32527\/revisions\/32531"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32527"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32527"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32527"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}