{"id":34500,"date":"2016-09-20T12:01:38","date_gmt":"2016-09-20T05:01:38","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=34500"},"modified":"2016-09-22T22:02:18","modified_gmt":"2016-09-22T15:02:18","slug":"pernyataan-menkominfo-rudiantara-langgar-komitmen-dengan-dpr-ri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=34500","title":{"rendered":"Pernyataan MENKOMINFO Rudiantara Langgar Komitmen Dengan DPR RI"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara<\/strong>. Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara yang dikutip di detiknet.com kemarin (19\/9\/16) sepertinya melupakan komitmen dengan Komisi I DPR yang disepakati pada Rapat Dengar Pendapat 24 Agustus 2016 yang lalu, bahwa Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menteri Kominfo dan Kementerian terkait lainnya menyangkut rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan dan Peraturan Pemerintah Nomor\u00a0 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit.<\/p>\n<p>Menurut Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto pernyataan Rudiantara atau Chief RA bahwa perubahan kedua PP tersebut tinggal menunggu restu Presiden sepertinya mengabaikan komitmen dengan DPR RI.<\/p>\n<p>Wisnu menambahkan bahwa saat Rapat Dengar Pendapat tanggal 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo Rudiantara ada empat kesimpulan, pada\u00a0 kesimpulan ke-4\u00a0 terkait dengan rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan bahwa; \u201c Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya, perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi\u00a0 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum frekwensi radio dan orbit satelit\u201d.<\/p>\n<p>\u201c Apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud ?\u00a0 Menurut pemantauan kami rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses Revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 yang lalu. Tetapi mengapa Menkominfo sudah lebih dahulu membuat pernyataan yang bertentangan ?\u201d tanya Wisnu.<\/p>\n<p>Konsep Network Sharing tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999. Sehingga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 36\/1999 sama sekali tidak diatur mengenai network sharing.<\/p>\n<p>\u201c Menurut kami\u00a0 apabila network sharing wajib dijalankan oleh operator telekomunikasi, maka hal itu berpotensi melanggar Undang Undang di atasnya. Untuk itu kami dari FSP BUMN Strategis akan menyiapkan permohonan Judicial Review Peraturan Pemerintah itu ke Mahakamah Agung jika nanti jadi ditanda tangani presiden seperti yang diramalkan Menkominfo,\u201d tambah Wisnu.<\/p>\n<p>\u201c Saran kami kepada Pemerintah agar menghormati proses di DPR sesuai rapat dengar pendapat tersebut, bahkan akan lebih baik bila revisi Peraturan Pemerintah tersebut menunggu perubahan Undang-Undang No 36 tentang Telekomunikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar Undang-Undang yang masih berlaku,\u201d demikian pungkas Wisnu. <strong>(Aziz)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara yang dikutip di detiknet.com kemarin (19\/9\/16) sepertinya melupakan komitmen dengan Komisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-34500","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34500","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=34500"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34500\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34505,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/34500\/revisions\/34505"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=34500"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=34500"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=34500"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}