{"id":35618,"date":"2016-12-13T15:01:03","date_gmt":"2016-12-13T08:01:03","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=35618"},"modified":"2016-12-13T15:02:20","modified_gmt":"2016-12-13T08:02:20","slug":"dakwa-ahok-nodai-agama-jaksa-interpretasi-al-maidah-51-domain-pemeluk-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=35618","title":{"rendered":"Dakwa Ahok Nodai Agama, Jaksa : Interpretasi Surat Al Maidah Ayat 51 Domain Pemeluk Islam"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara.<\/strong> Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan  surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Padahal interpretasi terhadap  Surat Al Maidah 51 disebut Jaksa Penuntut Umum hanya menjadi domain umat  Islam.<\/p>\n<p>&#8220;Surat Al Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari  Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahan departemen  atau Kementerian Agama artinya adalah &#8216;<em>wahai orang-orang yang  beriman janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi  pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang  lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka  sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka, sesungguhnya Allah  tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim&#8217; <\/em>dimana  terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut  agama Islam baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya,&#8221; ujar Jaksa  Penuntut Umum Ali Mukartono.<\/p>\n<p>Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13\/12\/2016).<\/p>\n<p>Ahok  dianggap menodai agama gara-gara menyebut Surat Al Maidah saat bertemu  warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok  menurut jaksa sengaja menyebut Surat Al Maidah 51 untuk kepentingan  Pilkada DKI Jakarta. Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu menurut  jaksa sudah terdaftar sebagai cagub DKI.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan  Pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai  salah satu cagub. Maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan  sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan  gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,&#8221; sebut Jaksa.<\/p>\n<p>Dalam kunjungan terkait panen ikan kerapu ini, Ahok sambung jaksa  memberikan sambutan soal pilkada DKI dengan membicarakan surat Al Maidah  terkait pilihan terhadap pemimpin kepala daerah yang berbeda agama.<\/p>\n<p><em>&#8220;Ini  kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya  Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin  bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih  jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak  usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar,  enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan  bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan?  dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu  ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya  takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa,&#8221;<\/em> kata Jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51  telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi  masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang  mendudukan atau menempatkan surat al Maidah 51 sebagai alat atau sarana  untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah,&#8221;  tutur Jaksa.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a  huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan  pasal 156 KUHP. (dtc\/Aziz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-35618","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35618","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35618"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35618\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35621,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35618\/revisions\/35621"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35618"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35618"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35618"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}