{"id":35964,"date":"2017-02-01T21:45:49","date_gmt":"2017-02-01T14:45:49","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=35964"},"modified":"2017-02-02T16:07:51","modified_gmt":"2017-02-02T09:07:51","slug":"kasus-e-ktp-kpk-konfirmasi-soal-aliran-uang-ke-eks-anggota-dpr-ri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=35964","title":{"rendered":"Kasus Korupsi e-KTP, KPK Konfirmasi Soal Aliran Uang ke Eks Anggota DPR"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta<\/strong>. <strong>Seputar Nusantara.<\/strong> Ada dua mantan anggota DPR yang dimintai keterangan  penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek  e-KTP hari ini.<\/p>\n<p>Keduanya adalah Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono  Wingit.<\/p>\n<p>Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut keduanya  dimintai konfirmasi mengenai aliran uang dalam kasus itu.<\/p>\n<p>Pada tahun  2016, KPK melakukan sejumlah penyitaan berupa uang kas atau rekening  dengan jumlah total Rp 247 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagaimana diketahui ada  saksi-saksi tertentu yang menyampaikan bahwa ada indikasi aliran dana ke  sejumlah orang, dan dana yang dikembalikan ke KPK. Ada yang sudah  disita KPK yang berasal dari orang per orang atau korporasi,&#8221; kata Febri  di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1\/2\/2017).<\/p>\n<p>Selain  itu, dia menyebut ada beberapa saksi yang mengembalikan uang. Namun  Febri enggan menyebutkan siapa saja orang yang mengembalikan uang  terkait kasus ini.<\/p>\n<p>&#8220;Kita mengkonfirmasi apakah para saksi yang  diperiksa mengetahui aliran dana tersebut, dan sejauh mana mereka  menjadi bagian dari proyek tersebut dari penganggaran sampai  implementasi. Kita juga belum bisa sebutkan siapa saja yang  mengembalikan dana,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Namun dia meyakinkan bahwa  pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus tindak pidana yang  dilakukan. Pengembalian itu hanya dianggap sebagai tindakan kooperatif  dari pihak terkait.<\/p>\n<p>&#8220;Kami perlu tegaskan, karena yang digunakan  Pasal 2 atau Pasal 3, tentu saja berlaku sekaligus Pasal 4 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian keuangan negara tidak  menghapus tindak pidana. Namun pengembalian akan dihargai sebagai salah  satu bentuk tindakan kooperatif,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, KPK  melakukan sejumlah penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek  e-KTP selama 2016. Barang yang disita berupa uang kas atau rekening  dengan jumlah total Rp 247 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga mendapat informasi  bahwa dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah  dilakukan sejumlah penyitaan dalam bentuk rupiah senilai Rp 206,95  miliar, kemudian SGD 1.132, dan dalam bentuk dolar Amerika sebesar USD  3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar. Semua dalam bentuk  uang, baik yang <em>cash <\/em>maupun rekening,&#8221; kata Febri di kantornya, Senin (16\/1) lalu.<\/p>\n<p>Dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua  tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola  Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat  proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran,  sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.<\/p>\n<p>Pada  beberapa kesempatan, KPK juga sempat memeriksa sejumlah nama tokoh,  seperti Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Partai Demokrat Anas  Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, hingga  mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo  berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut,  tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan  dijerat KPK. (dtc\/Aziz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Ada dua mantan anggota DPR yang dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-35964","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35964","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35964"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35964\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35970,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35964\/revisions\/35970"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35964"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35964"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35964"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}