{"id":36128,"date":"2017-02-16T14:36:25","date_gmt":"2017-02-16T07:36:25","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=36128"},"modified":"2017-02-16T14:40:20","modified_gmt":"2017-02-16T07:40:20","slug":"kpk-periksa-anggota-dpr-musa-zainudin-terkait-kasus-suap-di-kemenpupr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=36128","title":{"rendered":"KPK Periksa Anggota DPR Musa Zainudin Terkait Kasus Suap di KemenPUPR"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara.<\/strong> KPK memanggil Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangktan Bangsa) Musa Zainuddin  terkait dengan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR yang melibatkan  dirinya dan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.<\/p>\n<p>Musa Zainuddin dipanggil  dalam statusnya sebagai tersangka<\/p>\n<p>&#8220;MZ (Musa Zainuddin) dipanggil dalam status sebagai tersangka,&#8221; kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16\/2\/2017).<\/p>\n<p>Dua  anggota DPR RI Komisi V, yaitu Yudi Widiana dan Musa Zainuddin, telah  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek  jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).<\/p>\n<p>Yudi  Widiana disangka menerima Rp 4 miliar, sedangkan Musa Rp 7 miliar.<\/p>\n<p>Nama  Musa dalam beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul  dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, dalam  dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8  persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan  atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.<\/p>\n<p>KPK juga  menyebut Musa dan Yudi bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan  suap proyek jalan Kementerian PUPR. Masih ada orang lain yang terus  didalami keterlibatannya.<\/p>\n<p>&#8220;Ini bukan tersangka yang terakhir,&#8221;  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan  Persada, Jakarta Selatan, Senin (6\/2) lalu.<\/p>\n<p><strong>KPK Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus Suap Emirsyah<\/strong><\/p>\n<p>Dalam  kasus lain, KPK kembali memanggil mantan Direktur Teknik Garuda  Indonesia Hadinoto Soedigno terkait dengan kasus dugaan suap yang  melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadinoto dipanggil  sebagai saksi dalam kasus ini.<\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),&#8221; ucap Febri.<\/p>\n<p>Selain  Hadinoto, KPK memanggil VP Aircraft Maintenance Management Garuda  Indonesia Batara Silaban dan satu orang pihak swasta, Devijati Wahjudo.  Keduanya juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.<\/p>\n<p>Sebelumnya,  KPK telah mencegah Hadinoto bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu  ditujukan agar mempermudah KPK dalam meminta keterangannya sebagai  saksi.<\/p>\n<p>Dalam kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat Airbus dan  mesin pesawat dari Rolls-Royce ini, KPK telah menetapkan eks Dirut  Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno  Soedarjo, sebagai tersangka. KPK memastikan kasus itu berkaitan dengan  individu, bukan korporasi.<\/p>\n<p>Emirsyah diduga menerima suap dalam  bentuk uang dan barang, yaitu 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara  dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam  bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait  dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.<\/p>\n<p>Rolls-Royce  pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus  korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671  juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.<\/p>\n<p>Emirsyah sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah tuduhan KPK yang menyebutnya telah menerima suap dari Rolls-Royce. (dtc\/Aziz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. KPK memanggil Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangktan Bangsa) Musa Zainuddin terkait dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-36128","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36128","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36128"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36128\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36130,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36128\/revisions\/36130"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36128"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36128"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36128"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}