{"id":36236,"date":"2017-02-24T14:36:26","date_gmt":"2017-02-24T07:36:26","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=36236"},"modified":"2017-02-24T14:37:47","modified_gmt":"2017-02-24T07:37:47","slug":"vonis-bebas-bupati-rohul-nonaktif-kpk-hakim-harus-profesional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=36236","title":{"rendered":"Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu Nonaktif, KPK : Hakim Harus Profesional"},"content":{"rendered":"<p><strong>Pekanbaru<\/strong>.<strong> Seputar Nusantara<\/strong>. Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman divonis bebas  oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN  Tipikor) Pekanbaru.<\/p>\n<p>KPK pun menyayangkan putusan hakim itu.<\/p>\n<p>&#8220;Kita  memulai persidangan dengan kepercayaan dan itikad baik bahwa institusi  kekuasaan kehakiman untuk hal ini hakim di Pengadilan Tipikor sepatutnya  profesional dan memutus berdasarkan dengan fakta dan aspek hukum yang  ada,&#8221; kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan  Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23\/2\/2017).<\/p>\n<p>Febri menyebut  penuntut umum KPK telah berusaha semaksimal mungkin mengajukan  bukti-bukti di persidangan tersebut. Tujuan dari pengajuan bukti itu  adalah untuk memastikan para terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan  awal penuntut umum KPK.<\/p>\n<p>&#8220;Penuntut umum KPK semaksimal mungkin  mengajukan bukti-bukti yang ada untuk membuktikan terdakwa yang diproses  di pengadilan Tipikor Riau memang benar-benar terbukti bersalah sesuai  dakwaan yang diajukan sejak awal,&#8221; ujar Febri.<\/p>\n<p>Dia menyebut  penuntut umum KPK dari awal telah meyakini konstruksi perkara dugaan  korupsi yang melibatkan Suparman tersebut.<\/p>\n<p>Terlebih menurut Febri ada  putusan hakim untuk terdakwa sebelumnya dalam kasus ini yang meyakini  ada perbuatan bersama-sama termasuk oleh Suparman.<\/p>\n<p>&#8220;KPK juga  yakin dengan konstruksi perkara ini, karena sebelumnya sejak 2015 kita  sudah memproses terdakwa lain dan sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan  majelis hakim saat itu meyakini ada perbuatan bersama-sama yang  dilakukan sejumlah pihak termasuk 2 terdakwa yang divonis ini,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Dua  terdakwa yang dimaksud adalah Suparman dan eks ketua DPRD Riau, Johar  Firdaus. Johar sendiri dihukum 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang  menilai Johar terbukti menerima suap dari eks Gubernur Riau Annas  Maamun dalam pengesahan APBD 2015.<\/p>\n<p>Febri sendiri menyatakan KPK  akan melawan vonis bebas terhadap Suparman dengan mengajukan kasasi ke  Mahkamah Agung (MA). &#8220;Terhadap vonis bebas itu akan kita lakukan  perlawanan dan upaya hukum terhadap vonis bebas tersebut,&#8221; ungkap Febri.<\/p>\n<p>Sebagai  informasi, kasus korupsi ini terjadi tahun 2015 menjelang pengesahan  APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun yang saat itu  menjabat Gubernur Riau, disebut menggelontorkan dana sekitar Rp1,1  miliar untuk DPRD Riau.<\/p>\n<p>Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk  dibagikan ke sejumlah anggota dewan. Kirjauhari dalam kasus ini sudah  lebih awal divonis 4 tahun penjara. (dtc\/Aziz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pekanbaru. Seputar Nusantara. Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-36236","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36236","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36236"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36236\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36241,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36236\/revisions\/36241"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36236"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36236"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36236"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}