{"id":37184,"date":"2017-06-02T13:30:54","date_gmt":"2017-06-02T06:30:54","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=37184"},"modified":"2017-06-02T13:38:38","modified_gmt":"2017-06-02T06:38:38","slug":"kpk-tetapkan-politikus-golkar-markus-nari-tersangka-di-kasus-suap-e-ktp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=37184","title":{"rendered":"KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari Tersangka Suap e-KTP"},"content":{"rendered":"<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Jakarta &#8211; KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus diduga berkaitan dengan kasus pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">&#8220;Sudah (keluar surat perintah penyidikan, red),&#8221; kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (2\/6\/2017).<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Namun Agus enggan membeberkan lebih lanjut terkait sangkaan yang dikenakan pada Markus. &#8220;Tanyakan Febri (Kabiro Humas KPK Febri Diansyah),&#8221; lanjut Agus.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Terkait kasus yang menjerat Miryam itu, KPK telah menggeledah rumah Markus. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan BAP Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">&#8220;Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP,&#8221; kata Febri, Rabu (31\/5).<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Penggeledahan di rumah Markus Nari dilakukan pada 10 Mei lalu. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\"><strong>Jakarta<\/strong><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\"> &#8211; KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus diduga berkaitan dengan kasus pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">&#8220;Sudah (keluar surat perintah penyidikan, red),&#8221; kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi <\/span><strong>detikcom<\/strong><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">, Jumat (2\/6\/2017).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Namun Agus enggan membeberkan lebih lanjut terkait sangkaan yang dikenakan pada Markus. &#8220;Tanyakan Febri (Kabiro Humas KPK Febri Diansyah),&#8221; lanjut Agus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Terkait kasus yang menjerat Miryam itu, KPK telah menggeledah rumah Markus. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan BAP Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">&#8220;Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP,&#8221; kata Febri, Rabu (31\/5).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Penggeledahan di rumah Markus Nari dilakukan pada 10 Mei lalu. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Selain itu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permintaan itu disebut guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 di mana terdapat usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Atas permintaan tersebut, uang sebesar Rp 4 miliar diberikan anak buah Irman, Sugiharto, kepada Markus. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Markus. Namun meski uang sudah diberikan, namun usulan penambahan anggaran tetap tidak dimasukkan oleh pihak dewan. Selain uang sebesar Rp 4 miliar itu, Markus disebutkan dalam surat dakwaan juga menerima uang sebesar USD 13 ribu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Markus sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia pun kemudian membantah pernah menerima uang tersebut.<\/span>Selain itu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permintaan itu disebut guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 di mana terdapat usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Atas permintaan tersebut, uang sebesar Rp 4 miliar diberikan anak buah Irman, Sugiharto, kepada Markus. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Markus. Namun meski uang sudah diberikan, namun usulan penambahan anggaran tetap tidak dimasukkan oleh pihak dewan. Selain uang sebesar Rp 4 miliar itu, Markus disebutkan dalam surat dakwaan juga menerima uang sebesar USD 13 ribu.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Markus sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia pun kemudian membantah pernah menerima uang tersebut.<\/div>\n<div><strong>Jakarta. Seputar Nusantara.<\/strong><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\"> KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. <\/span><\/div>\n<div><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Markus diduga berkaitan dengan kasus pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">&#8220;Sudah (keluar surat perintah penyidikan, red),&#8221; kata Ketua KPK Agus Rahardjo<\/span><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">, Jumat (2\/6\/2017).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Namun Agus enggan membeberkan lebih lanjut terkait sangkaan yang dikenakan pada Markus. &#8220;Tanyakan Febri (Kabiro Humas KPK Febri Diansyah),&#8221; lanjut Agus.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Terkait kasus yang menjerat Miryam itu, KPK telah menggeledah rumah Markus. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk salinan BAP Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">&#8220;Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP,&#8221; kata Febri, Rabu (31\/5).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Penggeledahan di rumah Markus Nari dilakukan pada 10 Mei lalu. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Selain itu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut pernah meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman, selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permintaan itu disebut guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 di mana terdapat usulan penambahan anggaran untuk proyek e-KTP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Atas permintaan tersebut, uang sebesar Rp 4 miliar diberikan anak buah Irman, Sugiharto, kepada Markus. Penyerahan uang dilakukan di ruang kerja Markus. <\/span><\/div>\n<div><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Namun meski uang sudah diberikan, namun usulan penambahan anggaran tetap tidak dimasukkan oleh pihak dewan. Selain uang sebesar Rp 4 miliar itu, Markus disebutkan dalam surat dakwaan juga menerima uang sebesar USD 13 ribu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #2d2d2d;font-family: Helvetica, Arial;font-size: 16px\">Markus sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia pun kemudian membantah pernah menerima uang tersebut. (dtc\/Aziz)<\/span><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus diduga berkaitan dengan kasus pemberian keterangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-37184","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37184","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37184"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37184\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37192,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37184\/revisions\/37192"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37184"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37184"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37184"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}