{"id":37612,"date":"2017-07-11T19:12:00","date_gmt":"2017-07-11T12:12:00","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=37612"},"modified":"2017-07-11T19:20:21","modified_gmt":"2017-07-11T12:20:21","slug":"gubernur-papua-jadi-tersangka-ini-pernyataannya-yang-dijerat-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=37612","title":{"rendered":"Lukas Enembe, Gubernur Papua Jadi Tersangka Kasus Pilkada Tolikara"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara.<\/strong> Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan  Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan pelanggaran di  Pilkada Tolikara. Lukas Enembe dilaporkan oleh salah satu pasangan calon  Bupati Tolikara, Amos Yikwa.<\/p>\n<p>Kepala Bagian Penerangan Umum  (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menduga  bahwa Gubernur Papua telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya mendukung calon Bupati  Tolikara nomor urut 1 Usman G Wanimbo pada pemungutan suara ulang (PSU).<\/p>\n<p>Kalimat yang diduga pelanggaran yakni Lukas meminta masyarakat setempat memilih Usman Wanimbo sebagai Bupati Tolikara.<\/p>\n<p>&#8220;Kalimat  membuat salah satu paslon lain lapor adalah saya tidak mengerti kenapa  harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa yang jelas suara di Distrik  Kanggime harus diberikan kepada paslon nomor 1. Jadi ini merugikan  paslon lainnya,&#8221; ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan  Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11\/7\/2017).<\/p>\n<p>Pernyataan  itu disampaikan Lukas saat berpidato dalam peresmian gedung perkantoran  di Kabupaten Tolikara pada 12 Mei 2017. Pasangan calon lain menilai  ucapan tersebut merugikan dan menguntungkan pasangan Usman.<\/p>\n<p>&#8220;Dia  (Lukas Enembe) sendiri waktu kunjung ke satu kantor pemerintahan di  Tolikara, kemudian dia (Lukas Enembe) berpidato ada peresmian gedung  perkantoran dia (Lukas Enembe) bicara, salah satu pembicaranya merugikan  salah satu paslon. Itu paslon hadir dan mendengar kemudian melapor pada  Gakkum, Panwas, Jaksa, Polisi dan lainnya,&#8221; ujar Martinus.<\/p>\n<p>Sementara  itu, Ketua Penyidik Gakkumdu Papua, Irjen Boy Rafli Amar yang juga  Kapolda Papua mengatakan berkas tindak pidana yang diduga melibatkan  Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.<\/p>\n<p>Meski  sudah berdamai secara kekeluargaan dengan pihak pengadu yakni Amos  Yikwa (calon bupati nomor urut 3), namun proses hukumnya tetap berjalan.<\/p>\n<p>Belakangan,  Amos Yikwa dengan Enembe melakukan perdamaian dengan menandatangani  surat pernyataan perdamaian tertanggal 19 Juni 2017.<\/p>\n<p>&#8220;Statusnya  tersangka dan masalah pencabutan surat pengaduan diperlukan pembicaraan  pada Gakkumdu, karena bukan hanya polisi yang ada di dalam Sentra  Gakkumdu itu,&#8221; jelas Boy usai Upacara HUT Bhayangkara ke-71 di Lapangan  Brimob Papua, Kota Jayapura, Senin (10\/7\/2017).<\/p>\n<p>Dalam kasus ini,  Lukas Enembe diancam Pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Jo Pasal  71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Lukas terancam  hukuman maksimal enam bulan kurungan penjara. (dtc\/Aziz)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan pelanggaran di Pilkada Tolikara. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-37612","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37612","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=37612"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37612\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37621,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/37612\/revisions\/37621"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=37612"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=37612"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=37612"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}