{"id":40724,"date":"2018-05-21T10:54:00","date_gmt":"2018-05-21T03:54:00","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=40724"},"modified":"2018-05-23T17:48:51","modified_gmt":"2018-05-23T10:48:51","slug":"lewat-perjuangan-panjang-terjal-lucy-kurnisari-dilantik-jadi-anggota-dpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=40724","title":{"rendered":"Lewat Perjuangan Panjang &amp; Berliku, Lucy Kurniasari Dilantik Jadi Anggota DPR"},"content":{"rendered":"<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Dra Lucy Kurniasari akhirnya kembali menjadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jatim I Surabaya dan Sidoarjo.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Ini setelah dia resmi dilantik menggantikan Ir Fandi Utomo, melalu pergantian antar waktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-24 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Udut Adianto, di Ruang Sidang Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (18\/5\/2018).<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Lucy akan melanjutkan sisa jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019, hingga 30 September 2019 nanti.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lewat Perjuangan Panjang dan Berliku, Lucy Mantan Ning Surabaya Akhirnya Dilantik jadi Anggota DPR, http:\/\/jatim.tribunnews.com\/2018\/05\/18\/lewat-perjuangan-panjang-dan-berliku-lucy-mantan-ning-surabaya-akhirnya-dilantik-jadi-anggota-dpr.<\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Penulis: Mujib Anwar<span> <\/span><\/div>\n<div style=\"width: 1px;height: 1px;overflow: hidden\">Editor: Mujib Anwar<\/div>\n<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara<\/strong>. Dra. Lucy Kurniasari akhirnya kembali menjadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jatim I meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.<\/p>\n<p>Ini setelah dia resmi dilantik menggantikan Ir. Fandi Utomo, melalu Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat Paripurna ke-24 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Udut Adianto, di Ruang Sidang Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.<\/p>\n<p><strong>Lucy Kurniasari akan melanjutkan sisa jabatan sebagai Anggota DPR RI Periode 2014- 2019 dari Fraksi Partai Demokrat<\/strong>, hingga 30 September 2019 nanti.<\/p>\n<div>\n<p>Jabatan sebagai Legislator di Senayan ini merupakan yang kedua bagi Ning Surabaya 1986 ini. Pada periode 2009- 2014, dia juga terpilih sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jatim I.<\/p>\n<p>Pelantikan Lucy dilakukan bersama 12 anggota DPR RI hasil PAW dari sejumlah partai. Setelah keluarnya Keputusan Presiden RI No. 92\/ P tahun 2018 tentang Peresmian pengangkatan antar waktu Anggota DPR dan MPR RI sisa masa jabatan 2014- 2019, tertanggal 17 Mei 2018.<\/p>\n<p>Lucy mengatakan, pelantikan dirinya sebagai anggota DPR RI menggantikan Fandi Utomo menjadi puncak perjuangan panjang selama hampir empat tahun, yang dilakukan sejak hasil Pileg untuk anggota DPR RI periode 2014- 2019 diumumkan.<\/p>\n<p>Perjuangan tanpa kenal lelah yang dilakukan itu semata- mata untuk menghormati warga Surabaya dan Sidoarjo yang sudah memilihnya untuk menjadi anggota DPR RI.<\/p>\n<p>&#8221; Makanya amanah mereka benar-benar saya perjuangkan. Meski rintangannya luar biasa. Sangat berliku dan terjal,&#8221; tegasnya, usai pelantikan.<\/p>\n<p>Dikatakan, perjuangannya menuntut haknya sebagai anggota DPR dimulai sejak Mahkamah Partai (MP) memenangkan perselisihan internal dengan Fandi Utomo pada tahun 2014.<\/p>\n<div>\n<p>Dalam keputusan MP tersebut, Fandi Utomo bahkan telah diberhentikan sejak tahun 2014 sebagai kader Partai Demokrat. Perselisihan internal ini akhirnya berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).<\/p>\n<div>\n<p>Pada 7 Mei 2017 keluar putusan MA RI No. 375 K\/Pdt.Sus-Parpol\/2017. Isinya memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat, dalam sengketa internal partai untuk menetapkan Lucy Kurniasari sebagai anggota DPR RI menggantikan Fandi Utomo.<\/p>\n<p>Namun, Fandi Utomo tetap berupaya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Padahal menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Partai Politik ditegaskan, bahwa tidak ada upaya peninjauan kembali dalam perselisihan internal partai.<\/p>\n<p>Akhirnya setelah setahun putusan kasasi, Lucy baru dilantik sebagai anggota DPR RI.<\/p>\n<p>&#8221; Alhamdulillah, saya sangat lega dan bersyukur kepada Allah SWT karena dapat memperjuangkan amanah para pemilih pada Pileg 2014,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Untuk itu, Lucy mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan warga Surabaya dan Sidoarjo terhadap dirinya. Dirinya berjanji tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan para konstituen tersebut, meski waktu bekerja di DPR hanya tinggal sekitar 1 tahun 4 bulan.<\/p>\n<div>\n<p>&#8221; Saya akan melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Doa dan dukungan warga Surabaya dan Sidoarjo akan menjadi motivasi bagi saya untuk bekerja lebih maksimal di Senayan,&#8221; tandas Lucy.<\/p>\n<p>Keberadaannya di Senayan tidak akan berarti apa- apa jika tidak bermanfaat bagi konstituen dan rakyat. Untuk itu, dia berjanji akan betul-betul melaksanakan fungsi Anggaran, Legislasi, dan Pengawasan selama menjadi anggota DPR RI.<\/p>\n<div>\n<p>Kembalinya Lucy duduk di kursi DPR juga berkat peran DPP Partai Demokrat, khususnya Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mahkamah Partai.<\/p>\n<p>Partai Demokrat sungguh- sungguh mendorong dan membantu kadernya untuk memperjuangkan hak- haknya. Untuk itu, Lucy mengucapkan terima kasih kepada partai yang telah membesarkannya tersebut.<\/p>\n<div>&#8221; Sungguh luar biasa ngemongnya Pak Ketua Umum terhadap kadernya. Bahkan Pak SBY minta kadernya taat hukum dan harus berani melawan kezaliman. Semua itu membuat saya bangga pada Partai Demokrat,&#8221; pungkas Lucy penuh yakin.\u00a0<strong>(Aziz)<\/strong><\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dra Lucy Kurniasari akhirnya kembali menjadi Anggota DPR RI dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jatim I Surabaya dan Sidoarjo. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-40724","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40724","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40724"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40724\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40727,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40724\/revisions\/40727"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40724"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40724"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40724"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}