{"id":7266,"date":"2011-06-09T04:58:12","date_gmt":"2011-06-09T04:58:12","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=7266"},"modified":"2011-06-09T05:02:08","modified_gmt":"2011-06-09T05:02:08","slug":"hj-anna-muawanah-se-mh-pemerintah-harus-perketat-pengawasan-impor-daging","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=7266","title":{"rendered":"Hj. Anna Mu&#8217;awanah, SE.,MH. : Pemerintah Harus Lebih Perketat Pengawasan Terhadap Impor Daging"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara.<\/strong> Pasal 4 ayat 1 Permentan No. 20\/Permentan\/OT.140\/4\/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan\/atau Jeroan dari Luar Negeri berbunyi : <em>\u201cPemasukan karkas, daging, dan\/atau jeroan dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum setelah mendapat Persetujuan Pemasukan dari Menteri.\u201d<br \/>\n<\/em><br \/>\nDengan diktum ini, Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) adalah SYARAT MUTLAK bagi siapapun yang ingin memasukkan daging, karkas atau jeroan impor. Tanpa dokumen itu, siapapun bisa kena pasal pidana melakukan penyelundupan.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Hj. Anna Mu&#8217;awanah, SE.,MH.,Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),<\/strong> bahwa praktik lazim yang merupakan metode permainan impor daging ini sudah  biasa dilakukan importir nakal. Mereka mengapalkan barang\/daging  terlebih dahulu, baru mengurus SPP-nya kemudian, setelah kapal merapat.  Tidak seperti impor sapi bakalan, dimana importir harus mencantumkan  nomor SPP ke pihak eksportir.<\/p>\n<p>Menurut Anna Mu&#8217;awanah, dalam kasus impor daging beku, meski  jelas-jelas SPP wajib dimiliki sebelum importir memasukkan daging, namun  mereka tidak perlu mencantumkan nomor SPP kepada produsen asal daging  impornya.\u00a0 Kabarnya, importir juga bisa berkolusi dengan aparat dengan  cara menyebutkan kode khusus untuk meyakinkan negara eksportir agar  dapat daging.<\/p>\n<p>Pola \u201cpenyelundupan\u201d ini, yakni memasukan daging tanpa SPP, bukan  barang baru dalam bisnis daging. Apalagi, Itu sebabnya, sering kali  daging sudah di pelabuhan, SPP baru menyusul dibuat. Tidak heran pula  jika dua tahun berturut-turut data impor daging antara Kementerian  Pertanian dengan BPS berbeda jauh. Data Kementan menyatakan impor antara  60.000-70.000 ton\/tahun, tapi realisasi impor versi BPS mencapai  ratusan ribu ton.<\/p>\n<p>&#8221; Pemerintah harus menertibkan masalah impor daging ini dan yang terpenting adalah sanksi yang tegas berupa tindakan hukum kepada importir daging nakal,&#8221; tegas Anna Mu&#8217;awanah.<\/p>\n<p>Anna Mu&#8217;awanah memaparkan bahwa tindakan tegas kepada para importir daging yang nakal harus diberlakukan, sebab jika tidak maka kejadian- kejadian serupa akan terulang kembali.<\/p>\n<p>&#8221; Saya juga menekankan agar pemerintah melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap impor daging, sebab jangan sampai terjadi lagi penyelundupan daging yang akan merugikan negara. Penyelundupan daging juga sangat merugikan masyarakat jika ternyata kualitas daging tersebut jelek, bahkan ada yang busuk,&#8221; pungkas Anna Mu&#8217;awanah. <strong>( Aziz )<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Pasal 4 ayat 1 Permentan No. 20\/Permentan\/OT.140\/4\/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan\/atau Jeroan dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-7266","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7266","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7266"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7266\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7270,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7266\/revisions\/7270"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7266"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7266"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7266"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}