{"id":78530,"date":"2026-05-21T12:25:00","date_gmt":"2026-05-21T05:25:00","guid":{"rendered":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=78530"},"modified":"2026-05-21T13:19:29","modified_gmt":"2026-05-21T06:19:29","slug":"sekretaris-dprd-kabupaten-purworejo-tegaskan-bahwa-dana-pokir-berdasarkan-aspirasi-dan-kebutuhan-masyarakat-harus-sesuai-regulasi-dan-kemampuan-keuangan-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=78530","title":{"rendered":"Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"728\" src=\"http:\/\/seputarnusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260521_122912-1024x728.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-78532\" srcset=\"https:\/\/seputarnusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260521_122912-1024x728.jpg 1024w, https:\/\/seputarnusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260521_122912-300x213.jpg 300w, https:\/\/seputarnusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260521_122912-768x546.jpg 768w, https:\/\/seputarnusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260521_122912-1536x1092.jpg 1536w, https:\/\/seputarnusantara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG_20260521_122912.jpg 1835w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center\"><strong><em>Keterangan foto : Agus Ari Setiyadi, S. Sos<\/em><\/strong>., <strong><em>Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Purworejo. Seputar Nusantara<\/strong>. Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Purworejo adalah usulan program dari Anggota Dewan berdasarkan aspirasi masyarakat (konstituen) saat reses maupun hasil dari RDP (Rapat Dengar Pendapat). Dana pokir bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan diwujudkan dalam bentuk proyek pengadaan barang\/jasa atau hibah.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut <strong>Agus Ari Setiyadi, S. Sos<\/strong>., <strong>Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah<\/strong> bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 sudah dijelaskan aturan mengenai Pokir secara gamblang. Alurnya adalah DPRD Kabupaten Purworejo menyerap aspirasi dari masyarakat baik itu melalui kegiatan Reses yang dilaksanakan 3 kali dalam setahun, atau bisa melalui RDP (Rapat Dengan Pendapat), public hearing, bisa juga melalui kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan (Dapil). <\/p>\n\n\n\n<p>&#8221; Dari aspirasi masyarakat tersebut, kemudian Anggota DPRD menyampaikan pokok- pokok pikirannya kepada Pemerintah Daerah (Eksekutif) untuk mengalokasikan anggaran dan menangani apa yang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat tersebut. Kebutuhan masyarakat di masing- masing Dapil tersebut disampaikan ke Eksekutif untuk dilaksanakan, tentunya melalui alur dan mekanisme yang sudah diatur regulasinya,&#8221; ungkap Agus Ari Setiadi kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Kamis 21 Mei 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di DPRD Kabupaten Purworejo alur, mekanisme dan regulasi dalam hal Pokir sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan pada dasarnya Pokir ini adalah ide, gagasan dan pendapat Dewan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan di daerah pemilihan masing- masing. Kebutuhan Dapil A tentunya berbeda dengan kebutuhan di Dapil B, sehingga Pokir ini berbeda sesuai kebutuhan masing- masing Dapil.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8221; Tentunya Pokir harus sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kalau tidak sesuai dengan RPJMD, tentunya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai Eksekutor, tidak bisa melakukan hal itu. Sehingga Pokir ini harus mendukung RPJMD Kabupaten Purworejo,&#8221; ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh Agus Ari memaparkan bahwa Pokir ini beraneka warna, karena kebutuhan di masing- masing Dapil itu berbeda- beda. Ada sebagian masyarakat yang membutuhkan jalan, ada juga yang butuh jembatan, ada pula yang membutuhkan ternak, atau bahkan ada yang membutuhkan Alsintan (Alat Mesin Pertanian). Maka Pokir ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8221; Misalkan juga ada suatu masyarakat yang membutuhkan Rumah Layak Huni, atau penerangan jalan karena masih gelap gulita di jalan, atau ada juga wilayah tersebut merupakan Desa Wisata yang membutuhkan alat- alat kesenian untuk menunjang pariwisata, sehingga Pokirnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan wilayah tersebut,&#8221; tegas Agus Ari dengan detail.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan untuk anggaran Pokir, sambungnya, itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Jadi tidak ada alokasi khusus untuk dana Pokir ini. Misalnya pada tahun 2026 ini kebutuhan masyarakat sangat banyak melalui Pokir, namun kemampuan keuangan daerah belum mencukupi, maka bisa dipertimbangkan dilaksanakan pada tahun berikutnya. <\/p>\n\n\n\n<p>&#8221; Aspirasi dan kebutuhan masyarakat ini kan sangat banyak dan tidak bisa dibatasi, sedangkan kemampuan keuangan daerah sangat terbatas, maka perlunya skala prioritas dalam mengimplementasikan Pokir ini. Mana hal yang urgent dan menjadi skala prioritas itulah yang didahulukan dan diutamakan,&#8221; terangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8221; Supaya Pokir ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku, maka pengawalan dan pengawasan dari semua pihak sangat diperlukan. Di internal DPRD Purworejo juga mengawal Pokir ini supaya tepar waktu, tepat mutu dan tepat harga. OPD juga punya pengawas internal yakni Inspektorat Daerah yang mengawal dan mengawasi Pokir. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah peranan masyarakat, masyarakat perlu ikut mengawal dan mengatasi jalannya Pokir ini,&#8221; pungkas Agus Ari Setiadi di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com<\/p>\n\n\n\n<p>(<strong>Aziz<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Keterangan foto : Agus Ari Setiyadi, S. Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Purworejo. Seputar Nusantara. Pokok-Pokok Pikiran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-78530","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/78530","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=78530"}],"version-history":[{"count":15,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/78530\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":78558,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/78530\/revisions\/78558"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=78530"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=78530"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=78530"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}