{"id":9029,"date":"2011-09-22T01:14:52","date_gmt":"2011-09-22T01:14:52","guid":{"rendered":"http:\/\/seputarnusantara.com\/?p=9029"},"modified":"2011-09-22T01:27:33","modified_gmt":"2011-09-22T01:27:33","slug":"nasir-jamil-polemik-pimpinan-kpk-sebaiknya-presiden-keluarkan-perpu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/seputarnusantara.com\/?p=9029","title":{"rendered":"Nasir Jamil : Polemik Pimpinan KPK, Sebaiknya Presiden Keluarkan Perpu"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta. Seputar Nusantara. <\/strong>Polemik mengenai jumlah calon Pimpinan KPK yang akan diuji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI muncul lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memunculkan multi tafsir di kalangan anggota Komisi III DPR sehingga wacana untuk membawa 10 orang kandidat pimpinan KPK mencuat.<\/p>\n<p>Hingga saat ini, Fraksi- Fraksi di Komisi III DPR RI masih  memperdebatkan jumlah calon pimpinan KPK yang seharusnya diajukan  pemerintah kepada DPR. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan  Fraksi Partai Hanura berpandangan pemerintah seharusnya mengirimkan 10  nama.<\/p>\n<p>Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi  PKS, dan Fraksi PAN sudah sepandangan dengan pemerintah yang mengajukan  delapan nama calon pimpinan KPK. Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKB  tidak bersikap.<\/p>\n<p>Menurut <strong>Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera),<\/strong> Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan tafsir DPR terhadap Pasal 34 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebetulnya membawa problematik hukum.<\/p>\n<p>&#8221; Dua pandangan anggota Komisi III DPR terkait jumlah calon pimpinan KPK sebetulnya memiliki landasan yang sama. Pasal 34 UU KPK yang berbunyi: &#8221; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,&#8221; ungkap Nasir Jamil kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Senayan.<\/p>\n<p>Atas tafsir DPR ketika memilih Busyro Muqoddas adalah hanya meneruskan sisa masa jabatan dari Antasari Azhar. Tafsir DPR itulah lantas dibatalkan oleh MK dan memutuskan bahwa tidak ada pergantian antarwaktu terhadap masa jabatan pimpinan KPK.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, masa jabatan Busyro lalu ditentukan menjadi empat tahun.<br \/>\nSedangkan bagi anggota DPR yang berpandangan bahwa jumlah calon pimpinan KPK harus 10 itu berdasarkan Pasal 30 yang berbunyi &#8220;Presiden menyampaikan nama dua kali dari jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI.&#8221;<\/p>\n<p>&#8221; Polemik tersebut harus ada jalan tengahnya, yaitu harus dikeluarkan Perpu. Pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang sampai Perpu itu diterima atau ditolak oleh DPR. Tapi saya rasa DPR akan menerima jika memang Perpu itu merupakan solusi terbaik. Perpu saya rasa lebih aman, itu adalah jalan keluar. Jadi Pimpinan KPK yang sekarang ini diperpanjang, dan mereka dibatasi hanya menangani kasus- kasus yang besar saja,&#8221; terang Nasir Jamil, Politisi PKS ini.<\/p>\n<p>&#8221; Menurut saya ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu <em>pertama <\/em>dikeluarkannya Perpu, <em>kedua<\/em> jabatan sekarang diperpanjang, dan <em>ketiga <\/em>mereka fokus saja pada kasus &#8211; kasus besar yang dapat perhatian besar dari publik,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Nasir Jamil menjelaskan bahwa untuk memecahkan kebuntuan dan tidak lagi menimbulkan polemik, maka solusinya adalah dikeluarkan Perpu. Mereka akan habis masa jabantannya pada Desember 2011, maka diperpanjang sampai Maret 2012, kemudian mereka fokus pada kasus besar yang mendapatkan perhatian publik.<\/p>\n<p>&#8221; Menurut saya, yang paling aman adalah Presiden mengeluarkan Perpu, karena dengan Perpu itu kita akan berusaha keluar dari masalah,&#8221; pungkas Nasir Jamil dengan tegas. <strong>( Aziz )<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta. Seputar Nusantara. Polemik mengenai jumlah calon Pimpinan KPK yang akan diuji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":42,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"class_list":["post-9029","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9029","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/42"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=9029"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9029\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9032,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/9029\/revisions\/9032"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=9029"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=9029"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/seputarnusantara.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=9029"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}