Aria Bima : UU Perdagangan Untuk Penguatan Perekonomian Nasional

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Jakarta. Seputar Nusantara. Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa 11 Februari 2014, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan menjadi Undang- Undang. Sebelumnya, RUU usulan Pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014.
Menurut Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pengesahan Undang- Undang Perdagangan ini merupakan lompatan kemajuan baru bagi bangsa Indonesia. Akhirnya, setelah menunggu selama 80 tahun, sekarang kita mempunyai Undang- Undang Perdagangan sendiri. Aria Bima menambahkan bahwa, UU Perdagangan ini diharapkan bisa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.
Semenjak meraih Kemerdekaan pada 1945, Indonesia belum punya Undang- Undang yang mengatur Perdagangan secara menyeluruh. Selama ini, aturan Perdagangan Indonesia mengadopsi pada hukum kolonial Belanda yang ada sejak tahun 1934. UU Perdagangan ini akan menyelaraskan seluruh Undang- Undang parsial yang ada dalam sektor Perdagangan.
” Jadi UU Perdagangan ini akan memayungi persoalan Perdagangan Nasional kita, baik yang menyangkut kebijakan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. Yang mana dalam UU Perdagangan ini dari 2 kebijakan itu secara jelas dan tegas bahwa, kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini terkait juga dengan peningkatan produksi dalam negeri. Maka, bagaimana agar UU Perdagangan ini mampu memberikan ruang atau payung untuk meningkatkan kesempatan usaha dan peningkatan lapangan kerja,” ungkap Aria Bima kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 11 Februari 2014.
Aria Bima menjelaskan, bahwa salah satu tujuan dibentuknya UU Perdagangan adalah agar volume perdagangan menjadi naik, termasuk ekspor kita akan naik yang didominasi oleh produk- produk dalam negeri, tanpa kita harus anti impor. Maka, untuk menjamin hal tersebut, UU Perdagangan akan menfasilitasi sarana- sarana perdagangan yang mampu meningkatkan produksi dalam negeri, baik itu melalui promosi maupun ekspor produk dalam negeri. UU Perdagangan akan memerintahkan untuk itu, agar Kementerian terkait harus menjadi ujung tombak dalam mempromosikan produk- produk dalam negeri dan memberikan sarana dan fasilitas untuk peningkatan produksi dalam negeri.
” Sedangkan hal yang menyangkut masalah ekspor, kita mengatur dalam UU Perdagnagan agar ekspor kita ini meningkat. Tetapi juga mengatur agar tidak semua produk bisa di ekspor, karena mungkin produk tersebut lebih diperlukan di dalam negeri. Yang tentunya akan memperkuat daya saing dalam negeri. Yang menyangkut perdagangan luar negeri, bahwa perekonomian ini disusun berarti kan diatur, termasuk dalam hal ekspor, ekspor dalam rangka perluasan akses pasar, kemudian penyikapan di era globalisasi ini dengan berbagai hal yang menyangkut standar yang kompetitif baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Aria Bima, Politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Aria Bima menerangkan bahwa, mengenai masalah yang terkait dengan impor, barang- barang yang diimpor harus diberi suatu ketentuan yang jelas dan dapat memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri, termasuk komoditas yang penting. Jadi impor ada ketentuannya, tidak semua produk bisa diimpor, terutama komoditas yang pokok dan komoditas penting lainnya. Kalau kita melakukan impor, itu masih dalam kaitan memberikan nilai tambah dan dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional. Dan yang terpenting adalah impor tidak akan mematikan produk nasional kita, seperti bahan baku. Impor barang hanya bisa dilakukan oleh importir yang resmi dan yang bertanggung jawab.
” Importir harus memiliki izin dan perusahaan yang resmi dan harus bertanggung- jawab terhadap barang yang diimpor. Importir tidak bisa mendatangkan barang yang tidak sesuai dengan perizinan dari pihak yang berwenang, ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri,” tegas Aria Bima, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.
Mengenai Komite Perdagangan Nasional, menurut Aria Bima, bahwa masalah perdagangan dalam maupun luar negeri itu sangat kompleks, jadi Komite ini diharapkan dapat benar- benar memberikan dukungan terhadap pencapaian tujuan perdagangan. Kegiatan perdagangan tidak boleh melenceng dan tidak boleh hanya bersifat transaksional saja, sehingga Komite Perdagangan Nasional dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada penentu kebijakan. Jadi Komite tidak bisa mengambil kebijakan Perdagangan, hanya memberikan masukan terhadap regulasi perdagangan.
” Karena variabel dan indikator perdagangan begitu kompleks, yang harus diputuskan oleh lintas Kementerian/ Lembaga. Selain memberikan masukan, Komite juga bisa memberikan pertimbangan- pertimbangan dari aspek pembiayaan, misalnya. Juga memberikan pertimbangan terkait persoalan anti dumping, juga memberikan tindakan pengamanan perdagangan nasional kita. Karena sekarang ini banyak sekali produk selundupan dari luar negeri, ini akan mampu diatasi oleh lintas Kementerian/Lembaga. Maka Komite inilah yang harus berpikir secara komprehensif dengan mengambil informasi menyeluruh. Jadi intinya adalah Komite membantu Pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasan perdagangan dalam dan luar negeri. Sekarang ini sosialisasi perdagangan harus lebih atraktif dan ekspansif, sehingga aturan- atuannya dimengerti oleh seluruh elemen yang berkepentingan,” tegas Aria Bima.
Menurutnya, mengenai Perjanjian Perdagangan Internasioanl harus mendapat persetujuan dari DPR RI, memang secara proses dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada saat diberlakukan harus mendapatkan persetujuan DPR. Jadi , setelah perjanjian perdagangan internasioanl dibuat oleh pemerintah, maka sesegera mungkin diserahkan ke DPR untuk dikaji, dilihat sejauhmana perjanjian perdagangan internasional ini berdampak luas seperti yang termaktub dalam Pasal 11 UUD 1945. Karena pertama, menyangkut Keuangan Negara, dan kedua, dalam perjanjian perdagangan internasional itu berdampak pada hal yang memerlukan terbitnya Undang- Undang. Kajian inilah yang akan disampaikan ke pemerintah apakah perjanjian tersebut layak atau tidak. Kalau perjanjian perdagangan internasional itu layak, maka akan dibahas dalam Paripurna DPR.
” Jadi, perlu tidaknya perjanjian perdagangan internasional tersebut, DPR akan mengkaji dahulu. Kalau perjanjian tersebut memang berdampak luas, maka harus mendapat persetujuan DPR, tetapi kalau tidak berdampak luas maka bisa melalui Keppres. Namun suatu hal yang penting dalam UU Perdagangan ini adalah DPR bisa membatalkan perjanjian internasional apabila memang perjanjian itu bisa merugikan kepentingan nasional kita,” pungkas Aria Bima di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital