logo seputarnusantara.com

Aria Bima : UU Perdagangan Untuk Penguatan Perekonomian Nasional

Aria Bima : UU Perdagangan Untuk Penguatan Perekonomian Nasional

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

12 - Feb - 2014 | 14:30 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa 11 Februari 2014, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan menjadi Undang- Undang. Sebelumnya, RUU usulan Pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014.

Menurut Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pengesahan Undang- Undang Perdagangan ini merupakan lompatan kemajuan baru bagi bangsa Indonesia. Akhirnya, setelah menunggu selama 80 tahun, sekarang kita mempunyai Undang- Undang Perdagangan sendiri. Aria Bima menambahkan bahwa, UU Perdagangan ini diharapkan bisa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.

Semenjak meraih Kemerdekaan pada 1945, Indonesia belum punya Undang- Undang yang mengatur Perdagangan secara menyeluruh. Selama ini, aturan Perdagangan Indonesia mengadopsi pada hukum kolonial Belanda yang ada sejak tahun 1934. UU Perdagangan ini akan menyelaraskan seluruh Undang- Undang parsial yang ada dalam sektor Perdagangan.

” Jadi UU Perdagangan ini akan memayungi persoalan Perdagangan Nasional kita, baik yang menyangkut kebijakan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. Yang mana dalam UU Perdagangan ini dari 2 kebijakan itu secara jelas dan tegas bahwa, kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini terkait juga dengan peningkatan produksi dalam negeri. Maka, bagaimana agar UU Perdagangan ini mampu memberikan ruang atau payung untuk meningkatkan kesempatan usaha dan peningkatan lapangan kerja,” ungkap Aria Bima kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 11 Februari 2014.

Aria Bima menjelaskan, bahwa salah satu tujuan dibentuknya UU Perdagangan adalah agar volume perdagangan menjadi naik, termasuk ekspor kita akan naik yang didominasi oleh produk- produk dalam negeri, tanpa kita harus anti impor. Maka, untuk menjamin hal tersebut, UU Perdagangan akan menfasilitasi sarana- sarana perdagangan yang mampu meningkatkan produksi dalam negeri, baik itu melalui promosi maupun ekspor produk dalam negeri. UU Perdagangan akan memerintahkan untuk itu, agar Kementerian terkait harus menjadi ujung tombak dalam mempromosikan produk- produk dalam negeri dan memberikan sarana dan fasilitas untuk peningkatan produksi dalam negeri.

” Sedangkan hal yang menyangkut masalah ekspor, kita mengatur dalam UU Perdagnagan agar ekspor kita ini meningkat. Tetapi juga mengatur agar tidak semua produk bisa di ekspor, karena mungkin produk tersebut lebih diperlukan di dalam negeri. Yang tentunya akan memperkuat daya saing dalam negeri. Yang menyangkut perdagangan luar negeri, bahwa perekonomian ini disusun berarti kan diatur, termasuk dalam hal ekspor, ekspor dalam rangka perluasan akses pasar, kemudian penyikapan di era globalisasi ini dengan berbagai hal yang menyangkut standar yang kompetitif baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Aria Bima, Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut Aria Bima menerangkan bahwa, mengenai masalah yang terkait dengan impor, barang- barang yang diimpor harus diberi suatu ketentuan yang jelas dan dapat memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri, termasuk komoditas yang penting. Jadi impor ada ketentuannya, tidak semua produk bisa diimpor, terutama komoditas yang pokok dan komoditas penting lainnya. Kalau kita melakukan impor, itu masih dalam kaitan memberikan nilai tambah dan dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional. Dan yang terpenting adalah impor tidak akan mematikan produk nasional kita, seperti bahan baku. Impor barang hanya bisa dilakukan oleh importir yang resmi dan yang bertanggung jawab.

” Importir harus memiliki izin dan perusahaan yang resmi dan harus bertanggung- jawab terhadap barang yang diimpor. Importir tidak bisa mendatangkan barang yang tidak sesuai dengan perizinan dari pihak yang berwenang, ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri,” tegas Aria Bima, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Mengenai Komite Perdagangan Nasional, menurut Aria Bima, bahwa masalah perdagangan dalam maupun luar negeri itu sangat kompleks, jadi Komite ini diharapkan dapat benar- benar memberikan dukungan terhadap pencapaian tujuan perdagangan. Kegiatan perdagangan tidak boleh melenceng dan tidak boleh hanya bersifat transaksional saja, sehingga Komite Perdagangan Nasional dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada penentu kebijakan. Jadi Komite tidak bisa mengambil kebijakan Perdagangan, hanya memberikan masukan terhadap regulasi perdagangan.

” Karena variabel dan indikator perdagangan begitu kompleks, yang harus diputuskan oleh lintas Kementerian/ Lembaga. Selain memberikan masukan, Komite juga bisa memberikan pertimbangan- pertimbangan dari aspek pembiayaan, misalnya. Juga memberikan pertimbangan terkait persoalan anti dumping, juga memberikan tindakan pengamanan perdagangan nasional kita. Karena sekarang ini banyak sekali produk selundupan dari luar negeri, ini akan mampu diatasi oleh lintas Kementerian/Lembaga. Maka Komite inilah yang harus berpikir secara komprehensif dengan mengambil informasi menyeluruh. Jadi intinya adalah Komite membantu Pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasan perdagangan dalam dan luar negeri. Sekarang ini sosialisasi perdagangan harus lebih atraktif dan ekspansif, sehingga aturan- atuannya dimengerti oleh seluruh elemen yang berkepentingan,” tegas Aria Bima.

Menurutnya, mengenai Perjanjian Perdagangan Internasioanl harus mendapat persetujuan dari DPR RI, memang secara proses dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada saat diberlakukan harus mendapatkan persetujuan DPR. Jadi , setelah perjanjian perdagangan internasioanl dibuat oleh pemerintah, maka sesegera mungkin diserahkan ke DPR untuk dikaji, dilihat sejauhmana perjanjian perdagangan internasional ini berdampak luas seperti yang termaktub dalam Pasal 11 UUD 1945. Karena pertama, menyangkut Keuangan Negara, dan kedua, dalam perjanjian perdagangan internasional itu berdampak pada hal yang memerlukan terbitnya Undang- Undang. Kajian inilah yang akan disampaikan ke pemerintah apakah perjanjian tersebut layak atau tidak. Kalau perjanjian perdagangan internasional itu layak, maka akan dibahas dalam Paripurna DPR.

” Jadi, perlu tidaknya perjanjian perdagangan internasional tersebut, DPR akan mengkaji dahulu. Kalau perjanjian tersebut memang berdampak luas, maka harus mendapat persetujuan DPR, tetapi kalau tidak berdampak luas maka bisa melalui Keppres. Namun suatu hal yang penting dalam UU Perdagangan ini adalah DPR bisa membatalkan perjanjian internasional apabila memang perjanjian itu bisa merugikan kepentingan nasional kita,” pungkas Aria Bima di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline