logo seputarnusantara.com

Dede Yusuf : Pemerintah Harus Menata & Merapikan Seluruh Elemen Terkait TKI

Dede Yusuf : Pemerintah Harus Menata & Merapikan Seluruh Elemen Terkait TKI

Dede Yusuf Macan Effendy, Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

3 - Jun - 2015 | 16:11 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, setelah berbagai kasus dan eksekusi mati terhadap Siti Zainab dan Karni Tarsim.

Pemerintah Indonesia akan menghentikan pengiriman TKI sebagai pembantu rumah tangga ke 21 negara di Timur Tengah. Kebijakan itu diambil setelah dua pembantu rumah tangga asal Indonesia dihukum mati di Arab Saudi.

Demikian isi siaran pers yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan dirilis hari Senin (04/05/15). Larangan itu berlaku antara lain untuk negara- negara : Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Sedangkan menurut Dede Yusuf Macan Effendy, Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa keputusan yang diambil oleh Pemerintah untuk menghentikan dan melarang pengiriman TKI ke Timur Tengah sangat bagus.

” Keputusan pemerintah tersebut menandakan bahwa pemerintah menjalankan amanah apa yang telah diputuskan dalam rapat dengan Komisi IX DPR. Disamping penghentian dan pelarangan pengiriman TKI ke Timur Tengah tersebut, kita juga harus membuat sistem pengiriman TKI yang lebih baik lagi,” ungkap Dede Yusuf kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Senin 1 Juni 2015.

Menurut Dede Yusuf, pemerintah sudah membuat kebijakan yang disektor hulunya yakni terkait dengan pengiriman TKI. Maka, setelah itu, pemerintah harus membuat kebijakan untuk menata dan merapikan seluruh elemen- elemen yang terkait dengan pengiriman TKI. Mulai dari pola rekrutmen, pelatihannya, kontrak kerja, perlindungannya, maupun aturan perundang- undangannya.

” Hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai perluasan lapangan kerja di dalam negeri. Sebab, kalau kita menghentikan dan melarang tenaga kerja ke luar negeri, sedangkan lapangan kerja di dalam negeri masih sulit, maka itu bukan sebuah solusi,” tegas Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR RI ini.

Lebih jauh Dede Yusuf memaparkan bahwa, bekerja diluar negeri merupakan hak setiap warga negara. Itu juga merupakan bagian dari UU Tenaga Kerja. Maka yang harus dibenahi seperti pola rekrutmen, pelatihannya, kontrak kerja, perlindungannya, maupun aturan perundang- undangannya.

” Jadi, penghentian pengiriman TKI ke luar negeri merupakan bagian awal dari pembenahan sistem ketenagakerjaan kita. Mulai bulan Juli 2015 nanti, kesepakatan kita adalah menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah bagi tenaga kerja informal yang dipekerjakan sebagai PRT (pembantu rumah tangga). Jadi banyak saudara- saudara kita, dengan keluguannya, pendidikan yang rendah dan kemampuan ala kadarnya, sampai di luar negeri bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa perlindungan,” terang Dede Yusuf.

Maka, lanjutnya, kita ganti dengan tenaga kerja yang formal. Sehingga ada kepastian kontrak kerja dan mekanisme kerjanya. Pekerja formal tidak hanya di kantor atau perusahaan, bisa jadi juga bekerja di rumah tangga. Yang penting ada kontrak kerja yang jelas dan tidak bekerja selama 24 jam di rumah sang majikan.

” Jadi mereka walaupun bekerja sebagai tukang masak, tukang kebun ataupun baby sitter, tetapi punya jam kerja yang jelas, kerja pagi pulang sore. Jadi tidak 24 jam bekerja di rumah majikan, karena yang sering jadi masalah adalah mereka bekerja 24 jam dan ditampung dirumah majikan,” pungkas Dede Yusuf di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline