logo seputarnusantara.com

Seminar Nasdem: Urgensi Revisi UU BUMN Untuk TataKelola BUMN Yang Baik

Seminar Nasdem: Urgensi Revisi UU BUMN Untuk TataKelola BUMN Yang Baik

Zulfan Lindan (kedua dari kiri), Ketua Kelompok Fraksi Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem

12 - Jun - 2015 | 16:01 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengadakan Seminar dengan Tema : ” Urgensi Revisi UU BUMN Dalam Rangka Menciptakan Tata Kelola BUMN Yang Baik “, “Membogkar Carut Marut Tata Kelola BUMN Pasca Reformasi Sebagai Masukan Untuk Revisi UU BUMN Dalam Prolegnas 2015.”

Sedangkan sebagai nara sumber : Zulfan Lindan (Kapoksi Komisi VI Fraksi Partai Nasdem DPR RI), DR. Rimawan Pradiptyo, SE., M. Sc., (Pakar Ekonomi UGM) dan DR. Dian Pudji Simatupang, SH.,MH., (Pakar Hukum Keuangan UI).

Acara Seminar Fraksi Nasdem diselenggarakan di ruang Komisi V DPR, Jumat 12 Juni 2015.

Menurut Zulfan Linda, bahwa pada tahun 2014- 2015, DPR memiliki target 37 RUU Prolegnas. Salah satunya adalah usulan perubahan atau Revisi atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan oleh Komisi VI DPR. Fraksi Partai Nasdem mendorong DPR untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut. Anggota Komisi VI DPR, Zulfan Lindan mendorong usulan Revisi ini untuk segera dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Zulfan yang juga sebagai nara sumber dalam Seminar tersebut menyebutkan bahwa Revisi ini nantinya harus dapat menyelesaikan carut marut pengelolaan BUMN selama ini. Menurutnya, tata kelola BUMN pasca reformasi menghadapi banyak persoalan.

” BUMN adalah perusahaan negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai penjamin seluruh kekayaan alam di bumi Indonesia ini untuk dimanfaatkan demi kepentingan rakyat. Negara seharusnya menjadi pengatur, pengurus, pengelola dan pengawas cabang- cabang produksi ini. Namun kita lihat kondisi saat ini, selain belum bisa menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan merata, BUMN kita juga kerap merugi,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Komisi V DPR RI, Jumat 12 Juni 2015.

Zulfan menegaskan, dalam Seminar kali ini, Fraksi Partai Nasdem DPR ingin memberikan masukan untuk Revisi UU BUMN. Kondisi BUMN yang seringkali disebutkan sebagai sapi perah, juga harus dijawab dengan Revisi nantinya. Beberapa poin yang ingin disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem, seperti tujuan dari pendirian BUMN, yang disebutkan menguasai cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, namun juga dilematis karena tak ditujukan untuk mengejar keuntungan. Selain itu juga, menyangkut aturan privatisasi dan wacana pembentukan induk perusahaan atau holding.

” Pengertian privatisasi misalnya, bertentangan dengan pengertian BUMN pada pasal 1 ayat 2 UU BUMN. Batas kepemilikan saham negara paling sedikit 51%, maka akan menghapus status kepemilikan negara jika saham negara kurang dari itu. Juga belum ada pengaturan yang lebih rinci mengenai sektor- sektor usaha apa yang tidak boleh diprivatisasi,” ungkap Zulfan Lindan, Politisi Partai Nasdem ini.

Selain itu, lanjut Zulfan, UU BUMN lama tidak membahas syarat persetujuan DPR untuk melepas anak perusahaan. ” Padahal, anak perusahaan BUMNM adalah aset negara,” tegasnya. Sementara, penggodokan Revisi UU ini belum bergulir, juga santer wacana dari pemerintah hendak mendorong pembentukan super holding BUMN. Menurut Zulfan, hal ini tak perlu dilakukan dengan tergesa- gesa.

” Instruksi Presiden untuk membentuk holding secepatnya, juga bukan berarti dalam satu atau dua bulan. Toh, saat ini kita di Komisi VI DPR pun berupaya menuntaskan UU baru ini secepatnya, agar jelas payung hukumnya. Jangan dulu diusulkan (pembentukan holding),” imbuhnya.

Kendati begitu, Zulfan mengapresiasi usulan pemerintah tersebut. Karena dimodali oleh negara, induk perusahaan BUMN dapat mengatur anak perusahaannya sekaligus pengawasan dari negara pula. Dalam hal pengelolaan usaha milik negara, Zulfan kemudian memberikan contoh negeri Tiongkok. Di Negeri Tirai Bambu tersebut, tidak ada BUMN yang memiliki anak perusahaan.

” Misalnya, BUMN Power Plan yang beroperasi dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten. Jika BUMN di tingkat Kabupaten ingin bekerjasama dengan Indonesia, maka mereka tak perlu minta izin ke pemerintahan Provinsi atau Regional,” pungkas Zulfan Lindan. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline