logo seputarnusantara.com

Komite II DPD Undang Dirjen Hubdat & Kakorlantas, Kesiapan Mudik Lebaran

Komite II DPD Undang Dirjen Hubdat & Kakorlantas, Kesiapan Mudik Lebaran

20 - Jun - 2015 | 12:11 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Peran dan strategi lalu lintas sebagai bagian dari sistem transportasi nasional untuk mendukung ekonomi dan stabilitas penyelenggaraan negara. Terkait dengan mudik lebaran dan banyaknya angka kecelakaan diperjalanan selama mudik dan balik lebaran maka angka kecelakaan ini harus bisa ditekan. DPD RI sangat berkepentingan untuk melakukan pengawasan atas hal tersebut. Demikian disampaikan Parlindungan Purba, S.H., M.M pada rapat dengar pendapat di ruang rapat Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Kamis (18/06/2015).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono menjelaskan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Implementasinya antara lain penyelenggaraan angkutan umum, angkutan massal, subsidi angkutan penumpang umum, penetapan jaringan trayek, penyelenggaraan jembatan timbang dan terminal, penyidikan dan penindakan pelanggaran.

“Angkutan lebaran tahun 2015 diprediksi naik cukup signifikan, kecenderungan angkutan umum akan naik dan angkutan jalan turun tetapi tetap besar,” ungkap Djoko Sasono. Mengenai rencana penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai tangal 2 s.d 27 Juli 2015 (H-15 s.d H+9) diprediksi 20 jutaan penumpang naik 1,9% dari tahun 2014.

Data pantauan Tim Posko lapangan ada titik-titik kemacetan seperti Merak; Cikampek dan sekitarnya; Nagrek dan sekitarnya; Cirebon-Pejagan-Brebes-(Ps.Gebang, Akses Tol Pejagan dan Pejagan) -Ketanggungan-Prupuk; Ciregol; Sumpiuh; Akses Tol Semarang-Ungaran; Ambarawa; dan Porong-Sidoarjo.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polisi mempunyai peran pada aspek keselamatan. “Kami merasakan tugas Polri pada aspek keselamatan,” ujar Irjen. Pol. Drs. Condro Kirono, M.M., M.Hum Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI.

Langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti amanah undang-undang diantaranya dengan cara pembenahan dalam permohonan ujian SIM (Surat Ijin Mengemudi). Bagaimana kompetensi yang lebih baik dari aspek ujian teori, dan sistem aplikasi secara online. Di lapangan diterapkan penegakan hukum pada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan. Disamping itu, Polri melakukan kampanye-kampanye bulan tertib lalu lintas melalui tematik.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas mengusulkan kebijakan tentang tilang yang diatur dalam Undang-Undang Pidana. “Kami usulkan untuk tilang atas pelanggaran tertib lalu lintas tidak masuk ke ranah pidana tetapi cukup dengan denda administrasi,” harap Condro Kirono.

Kesimpulan RDP Komite II DPD RI akan membuat Seminar Nasional yang berkoordinasi dengan Badan Otoritas Transportasi Jabodetabek dengan tema “Membedah Transportasi Ibukota”. Komite II DPD RI mendukung usulan untuk subsidi pada transportasi massal di Angkutan Jalan Darat karena selama ini lebih banyak diberikan pada PSO/Public Service Obligation Angkutan Kereta Api.

Komite II DPD RI akan mengusulkan tentang kebijakan tilang bertepatan pada saat sekarang sedang dibahas revisi UU Pidana. Komite II DPD RI mendukung Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk penyelesaian Peraturan Presiden atau aturan turunan yang belum dikeluarkan terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (dpd.go.id/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline