logo seputarnusantara.com

Ali Umri : Putihkan Kasus Korupsi Dahulu, Setelah Itu Hukum Seberat- Beratnya

Ali Umri : Putihkan Kasus Korupsi Dahulu, Setelah Itu Hukum Seberat- Beratnya

H. M. Ali Umri, SH., M.Kn., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

21 - Sep - 2015 | 15:56 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Melihat semua langkah dan hasil upaya pemberantasan korupsi selama Era Reformasi, rasanya kita menjadi pesimistis untuk bisa mengatasi korupsi di Indonesia.

Padahal, kita melakukan reformasi, utamanya, untuk memberantas korupsi agar negara ini bisa berjalan baik. Sekarang korupsi terasa semakin menggunung dan kita mati langkah untuk memeranginya.

Mungkin ada baiknya kita segera memilih langkah dan strategi baru memerangi korupsi, yakni memutuskan hubungan dengan korupsi-korupsi masa lalu. Sebab, sulitnya menangani kasus-kasus korupsi saat ini karena kita tersandera masa lalu.

Setiap kita akan bersikap tegas terhadap korupsi, selalu saja muncul hadangan karena yang harus ditindak dan yang harus menindak seringkali sama-sama terlibat korupsi di masa lalu. Ini terjadi karena pada masa lalu korupsi sudah sistemik sehingga penggawa yang tidak ikut korupsi tak bisa survive.

Akibat hadangan yang seperti itu, maka—selain korupsi-korupsi lama tak terselesaikan—semakin hari selalu muncul korupsi baru yang jumlah ataupun caranya begitu fantastis. Sementara saling kunci dan saling sandera terus berlangsung sehingga penanganan korupsi semakin tak memberi arah yang jelas. Masa transisi untuk institusionalisasi penegakan dan penegak hukum semakin kabur pula.

Oleh sebab itu, jalan terbaik untuk mengatasi situasi ini adalah segera memutus hubungan dengan korupsi masa lalu. Caranya adalah dengan menyelesaikan atau menganggap selesai secara ”luar biasa” kasus-kasus korupsi di masa lalu itu. Setelah itu, sejak titik penyelesaian itu, kita mulai langkah-langkah baru yang lebih tegas.

Menurut H. M. Ali Umri, SH., M.Kn., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa memang sebaiknya ada pemutihan bagi masalah korupsi. Sebab, dengan pemutihan tersebut, maka kita akan mulai dari awal lagi dalam pemberantasan korupsi.

” Sebagai contoh, kasus di tahun 2007 atau 2008 kembali diangkat, maka Polisi dan Jaksa yang dulu menangani kasus tersebut, termasuk Polisi dan Jaksa yang mengangkat kasus itu juga harus diperiksa. Mengapa kasus tersebut diangkat kembali, padahal sudah lebih dari 7 tahun, itu menyia- nyiakan saja,” ungkap Ali Umri kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Senin 21 September 2015.

Selanjutnya Ali Umri memaparkan, bahwa Jaksa dan Polisi yang dahulu tidak menangani, tetapi tiba- tiba mengangkat kasus tersebut juga harus diperiksa, untuk apa mengangkat kasus itu? Katanya anggaran penyidikan tidak ada, tetapi mengapa bisa mengangkat kembali kasus yang sudah lama? Ini yang patut dipertanyakan. Kadang aneh, kasus 2014 tidak disidik dengan alasan tidak ada anggaran, tetapi mengapa bisa menyidik kembali kasus lama di tahun 2007 misalnya.

” Ini patut dipertanyakan ke Polisi dan Jaksa. Polisi dan Jaksa juga harus diperiksa, kalau kita betul- betul ingin negeri ini bersih. Periksa itu harta kekayaan Kapolres dan Kajari, kalau memang pengin benar- benar bersih. Kalau hanya mengandalkan uang gaji, seorang Jaksa atau Polisi tidak bisa membeli mobil. Itu perlu diperiksa, kalau ingin bersih,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Masalah ini selesai, kemudian timbul masalah lain, kalau menurutnya, lebih baik diputihkan semua kasus korupsi, kemudian buat peraturan yang kongkrit dan tegas. Buat semua harga satuan sama di seluruh Indonesia. Setelah diputihkan, buat hukuman yang berat bagi koruptor, kalau perlu hukuman mati.

” Seluruh kasus korupsi dari dahulu sampai sekarang diputihkan terlebih dahulu, kalau ada unsur kerugian negara, kembalikan uangnya 30- 40% ke kas negara. Tapi sekarang ini aneh, 1 orang yang korupsi tapi 10 orang yang kena, padahal 10 orang tersebut tidak bisa mengembalikan uang ke negara. Kalau korupsinya hanya Rp 200 juta, 10 orang tadi, maka negara harus mengeluarkan biaya selama mereka dipenjara 10- 15 tahun, rugi negara,” tegasnya.

” Jadi pakailah pikiran yang jernih supaya negara kita maju. Putihkan dahulu supaya mereka bekerja, jangan sedikit- sedikit periksa dan tangkap. Padahal, Jaksa Agung sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa setelah 100% ada audit BPK baru diperiksa. Ini kasus di Semarang, belum ada audit sudah main periksa dan dijadikan tersangka, ini antara suka dan tidak suka, ini tidak boleh. Karena mendzolimi orang itu dosa besar, Tuhan bisa murka. Kalau Tuhan murka terhadap negara kita, maka susahlah kita semua,” pungkas Ali Umri. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline