logo seputarnusantara.com

Nasir Djamil Pertanyakan Dasar Presiden Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun

28 - Nov - 2019 | 11:40 | kategori:Headline
Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyayangkan pemberian grasi ke Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan narapidana kasus korupsi.

Nasir Djamil mempertanyakan dasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi tersebut.

“Saya tidak mengerti alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh Presiden saat memberikan grasi kepada Annas Maamun. Kalau memang sakitnya parah, tentu bisa dialihkan pidana kurungan badannya di rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter ahli. Saya khawatir, Presiden Jokowi tidak paham maksud dan filosofi pemberian grasi,” kata Nasir, Selasa (26/11/2019).

Nasir meragukan pengetahuan Jokowi terkait definisi grasi. Dia berharap ada perbaikan dalam Undang- Undang pemberian grasi agar dapat lebih selektif.

“Jangan-jangan Presiden tidak sadar bahwa yang akan diberi grasi itu adalah terpidana korupsi. Saya berharap agar ada perbaikan terhadap UU grasi. Sehingga pemberian grasi lebih selektif dan objektif serta tidak obral grasi,” jelas Nasir.

Meski demikian, Nasir tetap mendukung pemberian grasi kepada orang yang tepat. Namun, dia meminta pemberian grasi harus dengan pertimbangan matang.

“Dulu almarhum Syaukani (terpidana korupsi) yang pernah menjadi Bupati Kutai Kertanegara juga diberi grasi dengan alasan kemanusiaan. Kalau untuk beliau mungkin masih pantas karena sudah tidak mampu lagi menjalani hukuman akibat didera sakit yang sangat parah. Pertanyaannya apakah Annas Maamun mengalami sakit yang parah sehingga tidak mampu lagi menjalani hukuman?” sebutnya.

Sebelumnya, Annas Maamun mendapatkan grasi dari Jokowi. Annas yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019). (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline