Komjen Pol. (Purn) H. Muhamad Nurdin : Pemberian Grasi oleh Presiden Jokowi Sudah Sesuai Aturan
28 - Nov - 2019 | 18:23 | kategori:HeadlineJakarta. Seputar Nusantara. Annas Maamun mendapatkan Grasi dari Presiden Jokowi.
Annas yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“ Betul beliau dapat Grasi dari Presiden Jokowi. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun, berkurang 1 tahun,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, Selasa 26 Juni 2019.
Sedangkan menurut pandangan Komjen Pol. (Purn) H. Muhamad Nurdin, MM., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pemberian Grasi merupakan Hak Presiden. Jadi persoalan pemberian Grasi ini merupakan kewenangan Presiden.
” Menurut keterangan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM tadi di Komisi III DPR, pemberian Grasi oleh Presiden kepada Annas Maamun itu atas dasar kemanusiaan,” ungkap HM. Nurdin kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Kamis 28 November 2019.
Lebih jauh HM. Nurdin menjelaskan, bahwa pemberian Grasi tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang dari Mahkamah Agung (MA). Pengajuan Grasi dari Kementerian Hukum dan HAM, tentunya tidak semuanya dikabulkan oleh Presiden.
” Presiden dalam memberikan Grasi atas dasar pengajuan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan juga atas pertimbangan yang matang dari Mahkamah Agung RI,” tegas HM. Nurdin, Politisi PDI Perjuangan ini.
HM. Nurdin memaparkan bahwa alasan pemberian Grasi oleh Presiden Jokowi itu atas dasar kemanusiaan. Karena faktor kemanusiaan itulah kemudian keluar Grasi dari Presiden.
” Kan pengajuan Grasi itu jumlahnya banyak, tapi tidak semuanya dikabulkan oleh Presiden Jokowi. Jadi Presiden tidak mengobral Grasi. Presiden sudah sangat selektif dalam mengeluarkan Grasi,” ucap HM. Nurdin.
Semua itu, tambahnya, ada dasar hukumnya. Pengajuan Grasi itu dari Kemenkumham, kemudian atas pertimbangan juga dari Mahkamah Agung.
” Grasi itu kewenangan Presiden. Jadi kalau sudah dianggap memenuhi syarat dan ada dasar hukumnya, ya tidak masalah keluar Grasi,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
HM. Nurdin menyampaikan bahwa pemberian Grasi oleh Presiden tidak perlu jadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Karena pemberian Grasi merupakan kewenangan Presiden dan sudah melalui pertimbangan yang matang.
” Dengan pengajuan dari Kemenkumham dan pertimbangan dari Mahkamah Agung, maka kemudian Presiden menyimpulkan perlu atau tidaknya diberikan Grasi kepada seseorang yang sedang menjalani masa hukuman,” pungkas HM. Nurdin di penghujung wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz).
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru