logo seputarnusantara.com

Komjen Pol. (Purn) H. Muhamad Nurdin : Pemberian Grasi oleh Presiden Jokowi Sudah Sesuai Aturan

28 - Nov - 2019 | 18:23 | kategori:Headline
Komjen Pol. (Purn) H. Muhamad Nurdin, MM., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Jakarta. Seputar Nusantara. Annas Maamun mendapatkan Grasi dari Presiden Jokowi.

Annas yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“ Betul beliau dapat Grasi dari Presiden Jokowi. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun, berkurang 1 tahun,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, Selasa 26 Juni 2019.

Sedangkan menurut pandangan Komjen Pol. (Purn) H. Muhamad Nurdin, MM., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pemberian Grasi merupakan Hak Presiden. Jadi persoalan pemberian Grasi ini merupakan kewenangan Presiden.

” Menurut keterangan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM tadi di Komisi III DPR, pemberian Grasi oleh Presiden kepada Annas Maamun itu atas dasar kemanusiaan,” ungkap HM. Nurdin kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Kamis 28 November 2019.

Lebih jauh HM. Nurdin menjelaskan, bahwa pemberian Grasi tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang dari Mahkamah Agung (MA). Pengajuan Grasi dari Kementerian Hukum dan HAM, tentunya tidak semuanya dikabulkan oleh Presiden.

” Presiden dalam memberikan Grasi atas dasar pengajuan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan juga atas pertimbangan yang matang dari Mahkamah Agung RI,” tegas HM. Nurdin, Politisi PDI Perjuangan ini.

HM. Nurdin memaparkan bahwa alasan pemberian Grasi oleh Presiden Jokowi itu atas dasar kemanusiaan. Karena faktor kemanusiaan itulah kemudian keluar Grasi dari Presiden.

” Kan pengajuan Grasi itu jumlahnya banyak, tapi tidak semuanya dikabulkan oleh Presiden Jokowi. Jadi Presiden tidak mengobral Grasi. Presiden sudah sangat selektif dalam mengeluarkan Grasi,” ucap HM. Nurdin.

Semua itu, tambahnya, ada dasar hukumnya. Pengajuan Grasi itu dari Kemenkumham, kemudian atas pertimbangan juga dari Mahkamah Agung.

” Grasi itu kewenangan Presiden. Jadi kalau sudah dianggap memenuhi syarat dan ada dasar hukumnya, ya tidak masalah keluar Grasi,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

HM. Nurdin menyampaikan bahwa pemberian Grasi oleh Presiden tidak perlu jadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Karena pemberian Grasi merupakan kewenangan Presiden dan sudah melalui pertimbangan yang matang.

” Dengan pengajuan dari Kemenkumham dan pertimbangan dari Mahkamah Agung, maka kemudian Presiden menyimpulkan perlu atau tidaknya diberikan Grasi kepada seseorang yang sedang menjalani masa hukuman,” pungkas HM. Nurdin di penghujung wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline