logo seputarnusantara.com

Komisi VIII DPR RI Jelaskan Mengenai Usul Penarikan RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

1 - Jul - 2020 | 20:07 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

Jakarta. Seputar Nusantara. Komisi VIII DPR RI menjelaskan soal usul penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi VIII DPR mengungkapkan sesungguhnya hanya dua RUU prioritas dan RUU P-KS tak termasuk di dalamnya.

“Nah, surat ini sudah kami layangkan ke Baleg. Namun, setelah itu keluar dari Baleg kok yang muncul adalah Undang-Undang P-KS dan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Tentu kami keberatan. Kami menyampaikan sebenarnya yang menjadi prioritas kami untuk tahun 2020 ini adalah dua Undang-Undang ini,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

“Tetapi yang muncul di Baleg justru Undang-Undang Lanjut Usia nggak masuk, padahal ini prioritas kedua, prioritas ketiga adalah Undang-Undang P-KS,” imbuhnya.

Namun Ace mendapat informasi bahwa Baleg DPR RI siap mengambil alih pembahasan RUU P-KS pada Prolegnas Prioritas 2021. Komisi VIII DPR mempersilakan bila Baleg ingin membahas RUU itu.

“Kemarin kami mendapatkan kabar dari Baleg bahwa Baleg mau ambil alih pembahasan Undang-Undang P-KS. Tentu kami dengan senang hati, silakan diambil oleh Baleg. Biar kami lebih fokus pada Undang- Undang ini, yaitu Undang-Undang Lanjut Usia dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana,” ucap Ace.

Lebih lanjut Ace mengatakan Komisi VIII DPR RI terkendala waktu bila membahas tiga RUU hingga Oktober 2020. Dia mengatakan justru bila RUU PKS dibahas Baleg bisa dilakukan dengan lintas Komisi.

“Baleg punya keinginan untuk mengambil alih Undang-Undang P-KS, kami persilakan, karena di Baleg kan semua spektrum, semua pendekatan bisa ada di situ, seperti misalnya Undang-Undang Cipta Kerja kan Baleg bisa lintas komisi, tuh,” ujar Ace.

Ace menjelaskan substansi RUU P-KS tak hanya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun juga meliputi proses hukum.

“Karena substansi dari Undang-Undang P-KS bukan hanya soal kekerasan perempuan dan anak, tapi juga soal pidananya, soal penindakannya, kaitannya dengan proses hukum,” tutur Ace.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg siap mengambil alih usulan RUU P-KS di Prolegnas Prioritas 2021. Dia memberi jaminan kepada semua pihak.

“Nanti kalau, komitmen kami, kalau Komisi VIII DPR tidak mengusulkan, Baleg yang akan mengusulkan,” ucap Supratman.

“Ya justru makanya saya katakan, saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII, Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu,” imbuhnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline