Komisi VIII DPR RI Jelaskan Mengenai Usul Penarikan RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)
1 - Jul - 2020 | 20:07 | kategori:Headline
Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Jakarta. Seputar Nusantara. Komisi VIII DPR RI menjelaskan soal usul penarikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisi VIII DPR mengungkapkan sesungguhnya hanya dua RUU prioritas dan RUU P-KS tak termasuk di dalamnya.
“Nah, surat ini sudah kami layangkan ke Baleg. Namun, setelah itu keluar dari Baleg kok yang muncul adalah Undang-Undang P-KS dan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Tentu kami keberatan. Kami menyampaikan sebenarnya yang menjadi prioritas kami untuk tahun 2020 ini adalah dua Undang-Undang ini,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
“Tetapi yang muncul di Baleg justru Undang-Undang Lanjut Usia nggak masuk, padahal ini prioritas kedua, prioritas ketiga adalah Undang-Undang P-KS,” imbuhnya.
Namun Ace mendapat informasi bahwa Baleg DPR RI siap mengambil alih pembahasan RUU P-KS pada Prolegnas Prioritas 2021. Komisi VIII DPR mempersilakan bila Baleg ingin membahas RUU itu.
“Kemarin kami mendapatkan kabar dari Baleg bahwa Baleg mau ambil alih pembahasan Undang-Undang P-KS. Tentu kami dengan senang hati, silakan diambil oleh Baleg. Biar kami lebih fokus pada Undang- Undang ini, yaitu Undang-Undang Lanjut Usia dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana,” ucap Ace.
Lebih lanjut Ace mengatakan Komisi VIII DPR RI terkendala waktu bila membahas tiga RUU hingga Oktober 2020. Dia mengatakan justru bila RUU PKS dibahas Baleg bisa dilakukan dengan lintas Komisi.
“Baleg punya keinginan untuk mengambil alih Undang-Undang P-KS, kami persilakan, karena di Baleg kan semua spektrum, semua pendekatan bisa ada di situ, seperti misalnya Undang-Undang Cipta Kerja kan Baleg bisa lintas komisi, tuh,” ujar Ace.
Ace menjelaskan substansi RUU P-KS tak hanya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun juga meliputi proses hukum.
“Karena substansi dari Undang-Undang P-KS bukan hanya soal kekerasan perempuan dan anak, tapi juga soal pidananya, soal penindakannya, kaitannya dengan proses hukum,” tutur Ace.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg siap mengambil alih usulan RUU P-KS di Prolegnas Prioritas 2021. Dia memberi jaminan kepada semua pihak.
“Nanti kalau, komitmen kami, kalau Komisi VIII DPR tidak mengusulkan, Baleg yang akan mengusulkan,” ucap Supratman.
“Ya justru makanya saya katakan, saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII, Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu,” imbuhnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Lomba Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Untuk Lestarikan Bahasa Jawa. Peserta Lomba Diharapkan Harumkan Nama Purworejo di Tingkat Provinsi Jawa Tengah
- TelkomGroup dan China Unicom Menjalin Kemitraan Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Digital Indonesia. Kemitraan ini Menggabungkan Kapabilitas Infrastruktur dan Pemahaman Pasar TelkomGroup dengan Jaringan Global China Unicom yang Melayani Lebih dari 1,2 Miliar Pengguna di Dunia
- Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 Ton Sampah dari Kali Krukut. Bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TelkomGroup Melibatkan Karyawan dan Masyarakat Setempat Dalam Aksi Bersih Perairan di Sekitar The Telkom Hub
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026