Wakil Ketua DPD RI Mahyudin : DPD Punya Peran Strategis Dalam Mendorong Keberhasilan Pembentukan Perda
24 - Mar - 2021 | 19:50 | kategori:HeadlineKeterangan foto : DR. Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI (tengah)
Jakarta. Seputar Nusantara. Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berpendapat jika DPD RI memiliki peran penting dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), karena DPD RI merupakan representasi daerah yang berjuang untuk kepentingan daerah. Pada saat ini ditemukan peraturan daerah yang ternyata tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Terkait hal itu, Mahyudin menjelaskan jika salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan penguatan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam pembentukan Perda.
“Pada tataran inilah peran DPD RI menjadi sangat penting, mengingat DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3 (yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019),” jelas Mahyudin saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bekerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Westminster Foundation for Democracy (WFD) Indonesia dengan tema ‘Pemantauan dan Peninjauan Serta Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)’ di Sentul, Bogor, Rabu (24/3/2021).
Senator asal Kalimantan Timur ini menjelaskan secara prinsip DPD RI tidak saja menganalisa Ranperda atau Perda yang disampaikan, namun juga akan meneliti dan menganalisa lebih lanjut bagaimana peraturan perundang-undangan diatasnya, karena dikhawatirkan peraturan perundang-undangan diatasnya lah yang tidak implementatif, atau multitafsir. Oleh karenanya metode dan tahapannya harus disesuaikan dengan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah.
“Posisi DPD dalam konteks pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, outputnya akan berupa rekomendasi DPD yaitu rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi Legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi Perda per Perda,” imbuhnya.
Mahyudin menjelaskan, dalam ranah implementasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia, kesenjangan implementasi dan penegakan norma peraturan perundang-undangan menjadi masalah cukup krusial pada saat ini. Salah satu kelemahan dalam sistem pembentukan peraturan daerah, adalah masih ditemukannya ketidaksinkronan antara Perda dan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Ia menilai proses pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah merupakan rangkaian yang berdiri sendiri. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengamatan yang utuh dan mendalam untuk melihat keterhubungan di antara setiap tahapan sekaligus untuk menemukan titik kekuatan dan kelemahan pada setiap tahapan yang berkontribusi pada regulasi yang dihasilkan.
“Dalam kaitan ini, maka diperlukan sinergitas antara perencanaan peraturan perundang-undangan dan perencanaan kebijakan pembangunan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” imbuh Mahyudin.
Ditambah lagi sampai saat ini masih ada permasalahan terkait pembentukan peraturan daerah. Antara lain permasalahan yang terkait dengan landasan hukum yang mendasari peraturan daerah, keinginan atau kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, disharmoni substansi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.
“Hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama untuk dicarikan solusi yang tepat,” ucapnya.
Mahyudin sendiri berharap dalam pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi tersebut, DPD RI nantinya bersinergi dengan fungsi pengawasan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
Dalam seminar yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik, Anggota BULD DPD RI, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik ini, Ketua BULD DPD RI Marthin Billa, menjelaskan terkait dengan kewenangan DPD RI tersebut, yang perlu menjadi perhatian adalah terkait konstruksi pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah harus dikaitkan dengan empat hal.
Pertama kedudukan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Kedua, Pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Ketiga, DPD tidak akan terlibat secara teknis pembentukan peraturan daerah dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan peraturan daerah di daerah. Keempat, DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan peraturan daerah di daerah. Sehingga advokasi berbagai persoalan pembentukan peraturan daerah menjadi kata kunci terhadap peran yang akan dilakukan DPD kedepan.
“Dengan demikian, diharapkan DPD menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah. DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah. Dan Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD kelak akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat dengan daerah,” jelasnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Stok Pangan di Purworejo Aman dan Masyarakat Dapat Nyaman Merayakan Lebaran
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 : TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik Melalui Jalur Darat dan Laut. TelkomGroup Melaksanakan Program Mudik Gratis Bagi Para Karyawan, Teknisi, Pelanggan, UMKM Binaan, Serta Masyarakat Umum
- Komite IV DPD RI : ”Pentingnya Zonasi Usaha Untuk Mendorong Pemberdayaan UMKM di Daerah- Daerah”
- Rayakan HUT ke- 18, Finnet Milik PT. Telkom Lakukan Program Penanaman Pohon di Bandung. Penanaman Pohon Jadi Salah Satu Bentuk Nyata Kepedulian Finnet Untuk Ciptakan Kesinambungan Bisnis Dengan Lingkungan
- Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : Kita Sinergi Dengan TNI dan Polri Serta Dinas Terkait Mengamankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Lakukan Berbagai Langkah Untuk Menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H