Wakil Ketua DPD RI Mahyudin : DPD Punya Peran Strategis Dalam Mendorong Keberhasilan Pembentukan Perda
24 - Mar - 2021 | 19:50 | kategori:Headline
Keterangan foto : DR. Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI (tengah)
Jakarta. Seputar Nusantara. Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berpendapat jika DPD RI memiliki peran penting dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), karena DPD RI merupakan representasi daerah yang berjuang untuk kepentingan daerah. Pada saat ini ditemukan peraturan daerah yang ternyata tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Terkait hal itu, Mahyudin menjelaskan jika salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan penguatan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam pembentukan Perda.
“Pada tataran inilah peran DPD RI menjadi sangat penting, mengingat DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3 (yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019),” jelas Mahyudin saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar yang digelar oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bekerja sama dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Westminster Foundation for Democracy (WFD) Indonesia dengan tema ‘Pemantauan dan Peninjauan Serta Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)’ di Sentul, Bogor, Rabu (24/3/2021).
Senator asal Kalimantan Timur ini menjelaskan secara prinsip DPD RI tidak saja menganalisa Ranperda atau Perda yang disampaikan, namun juga akan meneliti dan menganalisa lebih lanjut bagaimana peraturan perundang-undangan diatasnya, karena dikhawatirkan peraturan perundang-undangan diatasnya lah yang tidak implementatif, atau multitafsir. Oleh karenanya metode dan tahapannya harus disesuaikan dengan kelembagaan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah.
“Posisi DPD dalam konteks pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, outputnya akan berupa rekomendasi DPD yaitu rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi Legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi Perda per Perda,” imbuhnya.
Mahyudin menjelaskan, dalam ranah implementasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia, kesenjangan implementasi dan penegakan norma peraturan perundang-undangan menjadi masalah cukup krusial pada saat ini. Salah satu kelemahan dalam sistem pembentukan peraturan daerah, adalah masih ditemukannya ketidaksinkronan antara Perda dan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Ia menilai proses pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah merupakan rangkaian yang berdiri sendiri. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengamatan yang utuh dan mendalam untuk melihat keterhubungan di antara setiap tahapan sekaligus untuk menemukan titik kekuatan dan kelemahan pada setiap tahapan yang berkontribusi pada regulasi yang dihasilkan.
“Dalam kaitan ini, maka diperlukan sinergitas antara perencanaan peraturan perundang-undangan dan perencanaan kebijakan pembangunan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” imbuh Mahyudin.
Ditambah lagi sampai saat ini masih ada permasalahan terkait pembentukan peraturan daerah. Antara lain permasalahan yang terkait dengan landasan hukum yang mendasari peraturan daerah, keinginan atau kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, disharmoni substansi antara peraturan yang satu dengan yang lainnya.
“Hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama untuk dicarikan solusi yang tepat,” ucapnya.
Mahyudin sendiri berharap dalam pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi tersebut, DPD RI nantinya bersinergi dengan fungsi pengawasan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain.
Dalam seminar yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik, Anggota BULD DPD RI, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik ini, Ketua BULD DPD RI Marthin Billa, menjelaskan terkait dengan kewenangan DPD RI tersebut, yang perlu menjadi perhatian adalah terkait konstruksi pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah harus dikaitkan dengan empat hal.
Pertama kedudukan DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat. Kedua, Pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
Ketiga, DPD tidak akan terlibat secara teknis pembentukan peraturan daerah dan tidak akan memperpanjang proses pembentukan peraturan daerah di daerah. Keempat, DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan peraturan daerah di daerah. Sehingga advokasi berbagai persoalan pembentukan peraturan daerah menjadi kata kunci terhadap peran yang akan dilakukan DPD kedepan.
“Dengan demikian, diharapkan DPD menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah. DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah. Dan Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD kelak akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat dengan daerah,” jelasnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel