logo seputarnusantara.com

Dinas Perkimtan Purworejo- Jawa Tengah Inventarisir Tanah Milik Negara, Potensinya Mencapai 400 Hektar

24 - Jan - 2022 | 21:16 | kategori:Headline

Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., M.M., Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Ada 3 program yang dapat kita sampaikan ke publik, terkait dengan program dan kegiatan di Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo.

Tiga program tersebut akan kita laksanakan pada tahun 2022 ini sampai ke depannya. Yang pertama, kita ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan yang terkait dengan tanah milik negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko Paskiyanto, A. Pi., M.M., Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Senin 24 Januari 2022.

” Khususnya di wilayah pesisir selatan Purworejo, ada 12 Desa yang memiliki wilayah pesisir. Hal ini sudah disepakati bersama, artinya disepakati itu adalah menjadi indikator untuk diselesaikan,” ungkap Eko Paski, panggilan akrabnya.

Keterangan foto : kawasan pesisir selatan Purworejo yang terdapat banyak tanah negara

Dinas Perkimtan, lanjutnya, sudah melakukan sosialisasi agar pihak Desa dan para penggarap tanah negara menjadi mengerti dan memahami. Setelah itu, Dinas Perkimtan akan bekerjasama dengan OPD lainnya untuk membagi lagi sesuai dengan zonasi, kepentingan dan peruntukannya.

” Jadi pembagian tanah negara itu bisa dimanfaatkan untuk budidaya perikanan, pariwisata, mitigasi bencana, atau pengairan. Jadi tahun 2022 ini ada prioritas untuk menyelesaikan tanah negara di Kertojayan- Grabag. Kita juga akan menyelesaikan persoalan tanah negara di desa- desa lainnya yang sudah dilakukan sosialisasi,” ucapnya.

Jadi, tambahnya, tanah negara tersebut akan diukur dan disinkronkan dengan BPN (Badan Pertanahan Negara). Data dari Dinas Perkimtan akan dicocokkan dengan data BPN, supaya sinkron.

” Yang kedua, disamping menyelesaikan tanah negara, kita juga akan menyelesaikan beberapa permohonan atas tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan. Tanah negara tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat atau Pemerintah Desa, ini juga akan kita selesaikan,” tegasnya.

Dinas Perkimtan, jelasnya, juga menyelesaikan tanah negara yang ada di Tegalkuning- Banyuurip. Tanah ini bekas lori selebar 1.000 meter, kita adakan rapat dan memberikan rekomendasi, karena rekomendasi merupakan salah satu syarat untuk permohonan hak bagi pemohon.

” Dan nanti semua tanah negara akan kita atasnamakan menjadi tanah milik Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan permohonannya tetap melalui BPN. Sehingga tanah negara tersebut menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Purworejo, statusnya jelas dan bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” tegas Eko Paski.

Kemudian, paparnya, kalau selama ini memang diakuinya bahwa tanah negara di Purworejo banyak yang tidak terurus. Namun, respon dari masyarakat sangat baik dan mereka menginginkan agar tanah negara tersebut segera diukur dan diselesaikan.

” Untuk sementara ini yang kita identifikasi dan kita ketahui adalah tanah negara yang ada di daerah pesisir pantai selatan Purworejo. Di daerah pesisir, tanah negara terdapat di 12 Desa dan itu datanya ada di BPN,” imbuhnya.

Kalau di Kecamatan Ngombol, jelasnya, tanah negara berada di 6 Desa yang luasnya mencapai 119,9 hektar dan itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk budidaya udang dan pertanian, namun juga ada yang terbengkalai belum dimanfaatkan.

” Sedangkan tanah negara yang ada di Grabag dan Purwodadi, akan kita ukur lagi untuk diselesaikan. Sehingga tanah negara yang ada di 2 Kecamatan tersebut nantinya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Purworejo dan statusnya menjadi jelas,” papar Eko Paski.

Lebih lanjut Eko Paski menegaskan bahwa potensi tanah negara di wilayah Purworejo mencapai kurang lebih 400 hektar. Itu belum termasuk tanah negara seperti sepadan dan sungai.

” Tanah negara di wilayah Purworejo yang selama ini dimanfaatkan oleh desa atau masyarakat, itu tidak bisa disertifikasi, karena BPN juga tidak mengizinkan. Semua tanah negara yang diajukan ke BPN untuk pensertifikatan, harus melalui koordinasi dan rekomendasi dari Dinas Perkimtan. Sehingga penataan dan penertiban tanah negara ini sepengetahuan Dinas Perkimtan, BPN, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat,” ucapnya.

Eko Paski menuturkan bahwa target penyelesaian pengukuran dan pengajuan pensertifikatan tanah negara ke BPN, akan selesai mulai tahun ini sampai 2023. Kalau APBD Kabupaten Purworejo tidak mencukupi untuk penyelesaian tanah negara, BPN akan siap membantu.

” Untuk penyelesaian tanah negara yang ada di pesisir selatan Purworejo, kami targetkan 2 tahun beres. Sedangkan tanah negara yang ada di desa- desa lainnya, kita akan menunggu pernohonan mereka apakah akan melalui Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Dinas Perkimtan dengan semangat.

Eko Paski menekankan agar tanah negara yang digunakan oleh masyarakat atau pemerintah desa, harus bermanfaat dan memberikan manfaat, serta dapat mensejahterakan masyarakat. Jadi, Dinas Perkimtan akan memberikan zonasi, apabila Desa membutuhkan tanah negara untuk pariwisata, maka masuk zonasi pariwisata. Apabila Desa membutuhkan untuk budidaya perikanan misalnya, maka masuk zonasi budidaya perikanan.

” Kalau Desa sudah menentukan suatu zonasi, misalnya zonasi pertanian, budidaya perikanan, dan pariwisata, maka pemerintah desa tersebut harus menyiapkan anggaran untuk pengelolaannya dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Eko Paski di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline