logo seputarnusantara.com

Sekretaris Dinas Perkimtan : Tanah Negara di Purworejo Potensial Untuk Perikanan, Pariwisata, dan Pertanian

21 - Feb - 2022 | 14:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Untuk penanganan tanah negara yang ada di wilayah pesisir selatan Purworejo, sekarang ini Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) sedang melakukan identifikasi dan inventarisasi. Identifikasi dan inventarisasi dimulai dari paling barat yaitu di wilayah Kertojayan (Kecamatan Grabag) sampai ke timur di Jatikontal (Kecamatan Purwodadi).

Hal tersebut disampaikan oleh Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah kepada seputarnusantara.com diruang kerjanya, pada Senin 21 Februari 2022.

Wiyoto menjelaskan, pertama, untuk luas tanah milik negara yang berada di Kabupaten Purworejo potensinya mencapai 400 hektar. Harapannya ke depan, tanah negara tersebut alas haknya menjadi jelas, sehingga pemanfaatannya di masyarakat itu ada alas hak yang jelas, bukan lagi illegal.

Keterangan foto : TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Pantai Jatimalang- Purwodadi- Purworejo yang sudah memiliki alas hak yang jelas

” Kemudian yang kedua, kita sudah melakukan inventarisasi. Kita sudah bertemu dengan beberapa Kepala Desa dan sudah mulai dilakukan pengukuran tanah. Pengukuran tanah sudah dimulai di wilayah Kertojayan, Wero, Keburuhan, Girirejo dan Ngentak. Pengukuran di 5 Desa belum selesai. Dan kebetulan di 3 Kecamatan di pesisir selatan Purworejo itu sudah ada PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ungkap Wiyoto dengan rinci.

Jadi, lanjutnya, Dinas Perkimtan fokus di sebelah selatan hutan ‘Nyamlung’ (hutan milik Perhutani sepanjang pesisir selatan yang memiliki lebar kurang lebih 50 meter). Sekarang ini sebelah selatan hutan ‘Nyamlung’ dijadikan tambak dan dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat.

” Kemudian yang ketiga, kalau proses identifikasi dan inventarisasi sudah selesai, maka kemudian kita lihat di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita. Disana peruntukannya untuk apa sich, mana yang diperbolehkan Perda, dan mana yang tidak diperbolehkan oleh Perda, sehingga tidak melanggar aturan,” terang Wiyoto.

Harapannya, tambahnya, setelah ada alas hak, tanah milik negara yang selama ini dikelola oleh masyarakat, bisa mengakses beberapa bantuan dari Pemerintah. Sebagai contoh, selama ini ada bantuan Pemerintah untuk Perikanan, bantuan tersebut dari Kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Namun untuk mengucurkan bantuan Pemerintah harus ada alas hak yang jelas.

” Selanjutnya yang keempat, ada beberapa tanah milik negara yang alas haknya sudah selesai yaitu ada di 4 lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan), yakni TPI Kertojayan, Keburuhan, Jatikontal, dan Jatimalang. Empat TPI tersebut sudah punya alas hak dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, serta bermanfaat untuk masyarakat. Kemudian 2 objek wisata di Pantai Jatimalang kanan dan kiri itu juga sudah ada alas haknya sehingga jelas status hukum tanahnya,” ucap Wiyoto.

Selanjutnya yang kelima, ungkap Wiyoto, ke depan harapannya adalah tanah milik negara yang ada di Purworejo seluas 400 hektar tersebut bisa di alas hak kan semuanya. Jadi, Dinas Perkimtan menfasilitasi proses alas hak tersebut. Setelah menjadi alas hak, maka akan jelas kepemilikannya. Masalah siapa yang akan mengelola tanah tersebut tergantung pada perjanjian yang akan dibuat, apakah masyarakat menyewa tanah tersebut kepada Pemerintah Daerah atau seperti apa tergantung perjanjiannnya.

” Yang terpenting adalah status tanah negara tersebut menjadi jelas kepemilikannya, sehingga masyarakat yang memanfaatkan menjadi legal. Kalau sudah jelas alas haknya, masyarakat juga boleh memanfaatkan demi kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Kalau untuk potensi tanah negara di Purworejo seluas 400 hektar, paparnya, itu sangat potesial untuk Perikanan (paling dominan), Pariwisata, dan Pertanian. Ada juga potensi lain yakni untuk PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya). Jadi, kita mengakomodir kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan Perda RTRW.

” Saya berharap agar tanah negara di Purworejo dimanfaatkan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemudian jangan sampai melanggar Perda RTRW. Pemanfaatan tanah negara juga harus memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup, selanjutnya, pemanfaatan tanah negara juga tidak hanya setahun atau 2 tahun namun untuk jangka panjang,” ucapnya.

” Sebenarnya kami berada di pintu depan untuk meng- alas hak kan saja. Tetapi untuk pengelolaan dan lain- lainnya itu ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis yang menanganinya, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga, dan Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian. Itu merupakan leading sector mereka untuk membina masyarakat yang memanfaatkan tanah milik negara yang ada di Purworejo ini,” pungkas Wiyoto Harjono di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline