logo seputarnusantara.com

Sekretaris Dinas Perkimtan Purworejo : Program Rehabilitasi RTLH Purworejo 520 Rumah dan Bersumber 4 Dana

4 - Mar - 2022 | 14:57 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Program rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah pada tahun 2022 ini ditargetkan mencapai 520 unit.

Hal tersebut disampaikan oleh Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Jumat 4 Maret 2022.

Menurut Wiyoto, untuk penanganan RTLH di Kabupaten Purworejo terdapat beberapa sumber dana. Yang pertama bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo murni, mentargetkan 404 unit rumah.

” Kemudian kedua dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah mentargetkan 32 unit rumah. Selanjutnya ketiga ada sumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Perumahan, yang bersumber dari Pusat dan dapat pendampingan dari APBD Purworejo,” tegas Wiyoto.

Untuk DAK Perumahan, lanjutnya, dikhususkan untuk Perkotaan yang berada di kawasan kumuh. Kemudian sumber dana keempat adalah dari Kementerian Pekerjaan Umum RI yaitu BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

” Jadi pada prinsipnya ada 4 sumber keuangan untuk menangani Rumah Tak Layak Huni. Empat sumber dana tersebut diluar dana dari BAZNAS dan Program CSR Perusahaan, biasanya di akhir tahun rekap dari BAZNAS dan CSR masuk ke Dinas kami,” ucap Wiyoto.

Selain 4 sumber dana tersebut, imbuhnya, ada juga program RTLH dari Dana Desa. Namun, yang masuk dan dibawah kendali Dinas Perkimtan Purworejo adalah yang bersumber dari 4 tadi, selain Dana Desa.

” Untuk pelaksanaan program rehabilitasi RTLH, diperkirakan mulai berjalan pada bulan Juni atau Juli 2022. Namun untuk by name and by address nya sudah ada di kami, di APBD juga sudah ada, jadi masih verifikasi untuk pencairan anggarannya,” ungkap Wiyoto dengan gamblang.

Wiyoto menjelaskan, direncanakan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2022 pencairan program RTLH sudah bisa direalisasikan. Supaya program RTLH tepat sasaran, maka update data terus dilakukan. Sumber data dari DTKS di Dinas Sosial, karena di Dinas Sosial ada data kemiskinan yang selalu di update.

” Pra-syarat RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo itu satu, harus masuk DTKS Dinas Sosial. Kemudian dua, rumahnya memang sudah rusak, rusak itu ada atap, dinding, dan lantai. Minimal rusak 2, dinding dan lantai bisa, atau dinding dan atap juga bisa. Atau rusak atapnya saja juga bisa dapat program RTLH, namun kalau rusak cuma lantainya atau dindingnya saja, itu tidak bisa,” terangnya dengan rinci.

Salah satu kendala mengapa masyarakat belum bisa dapat program RTLH, tambahnya, karena masalah status tanahnya. Kalau status tanahnya masih cs, atau tanahnya numpang milik orang lain, maka tidak dapat program RTLH walaupun rumahnya rusak. Jadi rumah rusak yang akan dapat program RTLH alas haknya harus jelas.

” Agar program RTLH ini sukses dan tepat sasaran, maka mekanisme verifikasi harus valid, baik itu verifikasi data maupun verifikasi kondisi riil di lapangan. Setelah ada pengajuan proposal, kemudian ada tim verifikasi dan evaluasi. Selanjutnya ada rekomendasi dari Dinas Perkimtan yang kemudian dilanjutkan dengan Penerbitan SK Bupati tentang penerima Hibah. Kita berupaya semaksimal mungkin dengan sumber daya yang ada, supaya memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat,” pungkas Wiyoto di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline