Hindari Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Komite IV DPD RI Mendorong BPKP Aktif Melakukan Sosialisasi Peraturan- Peraturan Terkait Dana Desa
21 - Mar - 2022 | 12:51 | kategori:Headline
Keterangan foto : Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Dharmasraya- Sumatera Barat, dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dharmasraya. Seputar Nusantara. Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Komite IV DPD RI fokus pada pengawasan Penggunaan Dana Desa pada masa Pandemi Covid- 19 sesuai dengan lingkup kerja Komite.
Sukiryanto selaku Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penggunaan dana desa untuk BLT, program ketahanan pangan, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dan program prioritas masih menghadapi beberapa tantangan, diantaranya masih kurangnya kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi yang dinamis dan masih lemahnya kemampuan memetakan kebutuhan kegiatan dan anggaran prioritas, pemublikasian, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kebijakan daerah.
“Agar terhindar dari penyimpangan di dalam pengelolaan Dana Desa, maka diperlukan peran pendampingan oleh BPKP untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dana desa,” kata Sukiryanto.
H. Leonardy Harmainy, Anggota Komite IV DPD RI dari Sumatera Barat selaku tuan rumah dan koordinator tim Kunjungan Kerja menyampaikan apresiasinya kepada 16 anggota Komite IV DPD RI yang hadir dalam kegiatan Kunker di Dharmasraya tersebut.
“Sebagai Senator yang mewakili Sumatera Barat, saya berharap aspirasi hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi masukan bagi Komite IV DPD dan disampaikan kepada mitra kerja terkait pada kegiatan rapat Komite dengan Mitra kerja,” kata Leonardy.
H. Adlisman, S.Sos., M.Si, Sekda Kabupaten Dharmasraya yang hadir mewakili Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan dana desa minimum 40% untuk BLT berpotensi menimbulkan kekakuan dalam pemanfaatan Dana Desa setiap Desa / Nagari yang memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda-beda.
“Penggunaan Dana Desa cukup diatur secara makro dalam bentuk Prioritas Penggunaan Dana Desa, tetapi Persentase penggunaan disesuaikan sesuai kebutuhan dan karakter Desa/Nagari masing-masing,” kata Adlisman dalam pidato sambutanya. “Terima kasih kepada Komite IV DPD RI yang telah hadir di Dharmasraya dalam rangka kunjungan kerja,” tambahnya.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat bidang Ekonomi Keuangan, Drs. H. Syafrizal yang hadir mewakili Gubernur Sumbar berpendapat bahwa Dana Desa ini tidak efektif. “Dana Desa tidak efektif karena terlalu diatur oleh Pemerintah Pusat,” kata Syafrizal.
“Jika pengaturan penggunaan dana desa minimal 40% untuk BLT, maka hal ini akan menimbulkan persoalan,” tambahnya. Dia meminta agar Dana Desa ini jangan terlalu diatur agar desa/nagari dapat leluasa melakukan pembangunan.
“Melalui Dana Desa, Nagari diberi kesempatan besar dalam melaksanakan pembangunan. Namun demikian masih terdapat beberapa temuan permasalahan,” ungkap Dessy Adlin Kepala BPKP perwakilan Sumatera Barat yang hadir dalam pertemuan dengan Komite IV DPD RI.
“Temuan permasalahan yang kerap muncul diantaranya mengenai kelalaian administrasi, penggunaan Dana Desa yang tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran,” kata Dessy. Dalam paparannya, Dessy juga meminta komitmen dari semua pihak di dalam pengelolaan penggunaan dana desa.
“Kami minta agar ada komitmen dari Inspektorat Kabupaten dalam melakukan pengawasan Dana Desa agar tidak terjadi aparat yang terjerat masalah hukum,” imbuh Dessy.
Senada dengan apa yang disampaikan Staf Ahli Gubernur, Wali Nagari yang hadir juga berpendapat bahwa ketentuan mengenai 40 % penggunaan Dana Desa untuk BLT kurang sesuai bagi Dharmasraya, karena warga Dharmasraya sebagian besar adalah warga yang mampu. Selain itu, menurut Wali Nagari, peraturan dari 3 Kementerian (Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDT) tentang Dana Desa cukup membingungkan.
“Kami mohon agar 3 Menteri membuat peraturan bersama, dan jangan membuat aturan sendiri-sendiri agar kami tidak bingung,” demikian kata Julisma, Wakil Ketua Asosiasi Wali Nagari (Aswana).
Menyikapi apa yang telah disampaikan oleh Wali Nagari, Ajiep Padindang, Senator dari Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari dana transfer daerah, dimana hal ini merupakan kewajiban Pemerintah Pusat.
“Dana Desa adalah anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah, maka Pusat berhak mengatur atas pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa tersebut,” tambah Ajiep. Terkait penggunaan Dana Desa yang 40% untuk BLT, Ajiep meminta BPKP agar melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian ketentuan yang ada dalam Perpres No. 104/2021.
Sementara itu Bambang Santoso, Anggota Komite IV DPD RI Dapil Bali justru mempertanyakan pernyataan Wali Nagari yang seolah-olah Dharmasraya tidak membutuhkan Dana Desa karena Dharmasraya adalah kabupaten yang Sebagian besar penduduknya tergolong mampu. “Saya hari ini melintasi beberapa daerah di Dharmasraya, dimana kondisi jalan banyak berlubang dan got yang sangat kotor, jauh sekali dari gambaran daerah yang mampu dan sejahtera,” kata Bambang.
Muhammad J. Wartabone, Senator asal Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa apa yang menjadi pembahasan hari ini di Dharmasraya akan dijadikan sebagai rekomendasi tertulis Komite IV DPD yang akan disampaikan kepada Mitra kerja terkait. “Mengenai aturan BLT 40% , DPD RI perlu membuat sebuah ketegasan untuk mengusulkan agar ada tambahan ketentuan bahwa 40% ini berlaku bagi daerah-daerah tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing, kata Wartabone. Selain itu, aspirasi mengenai peraturan tentang Dana Desa yang membingungkan Nagari, Wartabone berpendapat bahwa cukup satu Kementerian saja yang membuat aturan tentang Dana Desa.
Sebelum rapat kunjungan kerja tesebut ditutup oleh Ir. H. Dharmansyah selaku Wakil Ketua Komite IV, perwakilan OPD Sumatera Barat, Maswar Dedi menyampaikan harapannya agar ada peraturan khusus untuk Nagari terkait ketentuan penggunaan dana desa (40% untuk BLT). “Peraturan jangan disamakan dengan daerah lain karena Nagari memiliki keunikan/kekhasan tersendiri,” kata Dedi. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi