Hindari Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Komite IV DPD RI Mendorong BPKP Aktif Melakukan Sosialisasi Peraturan- Peraturan Terkait Dana Desa
21 - Mar - 2022 | 12:51 | kategori:Headline
Keterangan foto : Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Dharmasraya- Sumatera Barat, dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dharmasraya. Seputar Nusantara. Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Komite IV DPD RI fokus pada pengawasan Penggunaan Dana Desa pada masa Pandemi Covid- 19 sesuai dengan lingkup kerja Komite.
Sukiryanto selaku Ketua Komite IV DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penggunaan dana desa untuk BLT, program ketahanan pangan, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dan program prioritas masih menghadapi beberapa tantangan, diantaranya masih kurangnya kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi yang dinamis dan masih lemahnya kemampuan memetakan kebutuhan kegiatan dan anggaran prioritas, pemublikasian, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kebijakan daerah.
“Agar terhindar dari penyimpangan di dalam pengelolaan Dana Desa, maka diperlukan peran pendampingan oleh BPKP untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dana desa,” kata Sukiryanto.
H. Leonardy Harmainy, Anggota Komite IV DPD RI dari Sumatera Barat selaku tuan rumah dan koordinator tim Kunjungan Kerja menyampaikan apresiasinya kepada 16 anggota Komite IV DPD RI yang hadir dalam kegiatan Kunker di Dharmasraya tersebut.
“Sebagai Senator yang mewakili Sumatera Barat, saya berharap aspirasi hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi masukan bagi Komite IV DPD dan disampaikan kepada mitra kerja terkait pada kegiatan rapat Komite dengan Mitra kerja,” kata Leonardy.
H. Adlisman, S.Sos., M.Si, Sekda Kabupaten Dharmasraya yang hadir mewakili Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan dana desa minimum 40% untuk BLT berpotensi menimbulkan kekakuan dalam pemanfaatan Dana Desa setiap Desa / Nagari yang memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda-beda.
“Penggunaan Dana Desa cukup diatur secara makro dalam bentuk Prioritas Penggunaan Dana Desa, tetapi Persentase penggunaan disesuaikan sesuai kebutuhan dan karakter Desa/Nagari masing-masing,” kata Adlisman dalam pidato sambutanya. “Terima kasih kepada Komite IV DPD RI yang telah hadir di Dharmasraya dalam rangka kunjungan kerja,” tambahnya.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat bidang Ekonomi Keuangan, Drs. H. Syafrizal yang hadir mewakili Gubernur Sumbar berpendapat bahwa Dana Desa ini tidak efektif. “Dana Desa tidak efektif karena terlalu diatur oleh Pemerintah Pusat,” kata Syafrizal.
“Jika pengaturan penggunaan dana desa minimal 40% untuk BLT, maka hal ini akan menimbulkan persoalan,” tambahnya. Dia meminta agar Dana Desa ini jangan terlalu diatur agar desa/nagari dapat leluasa melakukan pembangunan.
“Melalui Dana Desa, Nagari diberi kesempatan besar dalam melaksanakan pembangunan. Namun demikian masih terdapat beberapa temuan permasalahan,” ungkap Dessy Adlin Kepala BPKP perwakilan Sumatera Barat yang hadir dalam pertemuan dengan Komite IV DPD RI.
“Temuan permasalahan yang kerap muncul diantaranya mengenai kelalaian administrasi, penggunaan Dana Desa yang tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran,” kata Dessy. Dalam paparannya, Dessy juga meminta komitmen dari semua pihak di dalam pengelolaan penggunaan dana desa.
“Kami minta agar ada komitmen dari Inspektorat Kabupaten dalam melakukan pengawasan Dana Desa agar tidak terjadi aparat yang terjerat masalah hukum,” imbuh Dessy.
Senada dengan apa yang disampaikan Staf Ahli Gubernur, Wali Nagari yang hadir juga berpendapat bahwa ketentuan mengenai 40 % penggunaan Dana Desa untuk BLT kurang sesuai bagi Dharmasraya, karena warga Dharmasraya sebagian besar adalah warga yang mampu. Selain itu, menurut Wali Nagari, peraturan dari 3 Kementerian (Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDT) tentang Dana Desa cukup membingungkan.
“Kami mohon agar 3 Menteri membuat peraturan bersama, dan jangan membuat aturan sendiri-sendiri agar kami tidak bingung,” demikian kata Julisma, Wakil Ketua Asosiasi Wali Nagari (Aswana).
Menyikapi apa yang telah disampaikan oleh Wali Nagari, Ajiep Padindang, Senator dari Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari dana transfer daerah, dimana hal ini merupakan kewajiban Pemerintah Pusat.
“Dana Desa adalah anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah, maka Pusat berhak mengatur atas pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa tersebut,” tambah Ajiep. Terkait penggunaan Dana Desa yang 40% untuk BLT, Ajiep meminta BPKP agar melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian ketentuan yang ada dalam Perpres No. 104/2021.
Sementara itu Bambang Santoso, Anggota Komite IV DPD RI Dapil Bali justru mempertanyakan pernyataan Wali Nagari yang seolah-olah Dharmasraya tidak membutuhkan Dana Desa karena Dharmasraya adalah kabupaten yang Sebagian besar penduduknya tergolong mampu. “Saya hari ini melintasi beberapa daerah di Dharmasraya, dimana kondisi jalan banyak berlubang dan got yang sangat kotor, jauh sekali dari gambaran daerah yang mampu dan sejahtera,” kata Bambang.
Muhammad J. Wartabone, Senator asal Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa apa yang menjadi pembahasan hari ini di Dharmasraya akan dijadikan sebagai rekomendasi tertulis Komite IV DPD yang akan disampaikan kepada Mitra kerja terkait. “Mengenai aturan BLT 40% , DPD RI perlu membuat sebuah ketegasan untuk mengusulkan agar ada tambahan ketentuan bahwa 40% ini berlaku bagi daerah-daerah tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing, kata Wartabone. Selain itu, aspirasi mengenai peraturan tentang Dana Desa yang membingungkan Nagari, Wartabone berpendapat bahwa cukup satu Kementerian saja yang membuat aturan tentang Dana Desa.
Sebelum rapat kunjungan kerja tesebut ditutup oleh Ir. H. Dharmansyah selaku Wakil Ketua Komite IV, perwakilan OPD Sumatera Barat, Maswar Dedi menyampaikan harapannya agar ada peraturan khusus untuk Nagari terkait ketentuan penggunaan dana desa (40% untuk BLT). “Peraturan jangan disamakan dengan daerah lain karena Nagari memiliki keunikan/kekhasan tersendiri,” kata Dedi. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel