logo seputarnusantara.com

Dewan Perwakilan Daerah RI Bentuk Forum Komunikasi Penataan Daerah

25 - Mar - 2022 | 10:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (jas hitam), saat menandatangani pendirikan Forum Komunikasi Penataan Daerah pada tanggal 22 Maret 2022, di hadapan Menteri Dalam Negeri RI

Jakarta. Seputar Nusantara. Menteri Dalam Negeri hadir dalam Rapat Kerja antara Komite I DPD RI.sebagai mitra utama DPD RI dalam membahas isu- isu strategis yang terkait dengan otonomi daerah, Hubungan Pusat dan Daerah serta Pemerintahan Daerah.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan dalam Rapat Kerja dengan Mendagri yang turut dihadiri oleh tokoh nasional mendirikan Forum Komunikasi Penataan Daerah pada tanggal 22 Maret 2022, di hadapan Mendagri resmi terbentuk.

“Pelaksanaan desentralisasi penting lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah diperlukannya Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia. Hal itu berkaitan pula dengan pembentukan daerah otonom baru. Isu tersebut menjadi penting karena beberapa tahun terakhir, pemerintah mengambil kebijakan moratorium atas pelaksanaan pembentukan daerah otonom tersebut. Mohon penjelasan pemerintah dalam hal ini Mendagri terkait perspektif dan proyeksi pemerintah terhadap penataan daerah ini akan seperti apa kedepannya,” ujarnya, di ruang rapat Gedung DPD RI, Komplek Senayan (22/3/22).

Komite I DPD RI sepakat dengan Menteri Dalam Negeri RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh daerah otonom baru (DOB) dan Kementerian Dalam Negeri bersama dengan jajaran Pemerintahan akan menyusun Desertada dengan meminta masukan dari Komite I DPD RI.

“Komite I juga memfasilitasi keberadaan Forum Komunikasi Penataan Daerah sebagai bentuk partisipasi publik dalam melakukan sosialisasi dan kebijakan pemerintah dan akan segera terbentuk,” tutupnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline