logo seputarnusantara.com

Sekretaris Dinas Perkimtan Purworejo : Ada Program Bantuan Untuk Rumah Ibadah Tahun Anggaran 2023

26 - Apr - 2022 | 15:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Pemerintah Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah memiliki Program Bantuan untuk Rumah Ibadah. Program ini diperuntukkan bagi rumah ibadah semua agama. Pada tahun 2023 nanti, Program Bantuan untuk Rumah Ibadah cukup besar anggarannya.

Menurut Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, bahwa untuk tahun anggaran 2023, Dinas Perkimtan sudah menyusun anggaran, termasuk perencanaan anggaran untuk sarana dan prasarana pendukung rumah ibadah.

“Sampai hari ini sudah masuk sejumlah 189 proposal yang sudah masuk dalam aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Namun setelah kami verifikasi ada sejumlah 178 rumah ibadah yang memiliki SK,” ungkap Wiyoto kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Selasa 26 April 2022.

Lebih lanjut Wiyoto memaparkan bahwa ada 4 kriteria rumah ibadah yang akan mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten Purworejo yaitu pertama, sarana dan prasarana, kedua, mengalami rusak ringan, ketiga, rusak berat, dan keempat, rusak berat.

“Untuk sarana dan prasarana itu nilai paket bantuannya sebesar Rp 20 Juta. Untuk rusak ringan sebesar Rp 50 Juta, rusak sedang sebesar Rp 100 Juta dan rusak berat nilai bantuannya sebesar Rp 200 Juta, ini sedang kita verifikasi,” terang Wiyoto.

Untuk kriteria sarana dan prasarana seperti : tempat wudhu, pagar, dan sarana prasarana pendukung lainnya, tapi yang melekat pada bangunan rumah ibadah tersebut. Namun, kalau usulannya rebana, soundsystem, itu tidak bisa.

“Sedangkan untuk kriteria rusak ringan seperti lantainya saja yang rusak. Jadi kami punya istilah ‘ALADIN’ (atap, lantai, dan dinding). Kalau rusak tiga- tiganya yaitu atap, lantai, dan dinding berarti masuk kategori rusak berat. Kalau rusak atap dan lantai berarti dua, itu rusak sedang. Dan jika hanya satu komponen yang rusak, maka masuk kategori ringan,” rinci Sekretaris Dinas Perkimtan ini dengan jelas.

Sampai hari ini, lanjutnya, Dinas Perkimtan sudah melakukan verifikasi yang selanjutnya nanti hasilnya setelah ada penetapan anggaran untuk tahun 2023. Dinas Perkimtan sudah membentuk beberapa tim untuk verifikasi di lapangan, karena ada ratusan titik yang harus di survey.

“Harapan kami, dengan adanya Program Bantuan untuk Rumah Ibadah, maka masyarakat menjadi lebih nyaman dalam menjalankan ibadah. Rumah ibadah yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, harus sudah diwakafkan, artinya bukan milik pribadi lagi, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” pungkas Wiyoto Harjono di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline