logo seputarnusantara.com

Sekretaris Dinas PUPR Purworejo : Masyarakat Bisa Info Jalan Rusak via “Aplikasi Jalan Aman” Segera Ditangani

23 - Mei - 2022 | 17:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Ir. Dwi Astuti, Sekretaris Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah,

Purworejo. Seputar Nusantara. Sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan menjadi ; Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Dwi Astuti, Sekretaris Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Senin 23 Mei 2022.

Jadi, lanjutnya, jika ada kerusakan jalan, itu tergantung pada klasifikasi jalan tersebut, apakah termasuk Jalan Nasional, Provinsi, atau Kabupaten.

” Kalau yang mengalami kerusakan itu masuk klasifikasi Jalan Nasional, maka kewenangan yang memperbaiki adalah Pusat. Jika jalan itu masuk Jalan Provinsi, maka kewenangannya ada di Provinsi. Dan jika yang rusak adalah Jalan Kabupaten, maka pihak Kabupaten yang memperbaiki, dalam hal ini kalau di Purworejo ya kami Dinas PUPR yang memperbaikinya,” ungkap Dwi Astuti.

Lebih lanjut Dwi Astuti memaparkan, jika terjadi kerusakan Jalan Kabupaten Purworejo, maka Dinas PUPR Purworejo yang akan memperbaikinya. Jadi misalkan ada lubang- lubang di jalan tersebut, maka UPT (Unit Pelaksana Teknis) PUPR yang akan memperbaiki. Di Dinas PUPR Purworejo ada 5 UPT, jadi di daerah mana kerusakan tersebut, maka UPT setempat yang akan memperbaiki.

” Sekarang kan sudah ada “aplikasi jalan aman”, jadi masyarakat bisa memberikan informasi dimana lokasi jalan yang rusak, kemudian UPT setempat yang akan menindaklanjutinya. Sebenarnya UPT sudah punya perencanaan perawatan jalan, namun tidak semua jalan rusak bisa terdeteksi. Maka masyarakat bisa melaporkan jalan yang rusak melalui “aplikasi jalan aman”, tegas Dwi Astuti.

Dirinya melanjutkan, jika ada laporan jalan yang rusak dari masyarakat, maka Dinas PUPR akan mengecek dan menindaklanjutinya.

” Untuk jumlah anggaran pemeliharaan Jalan Kabupaten Purworejo itu berbeda- beda setiap tahunnya. Karena anggaran pemeliharaan jalan disesuaikan dengan postur dan kemampuan Anggaran Pemerintah Daerah Purworejo,” ucapnya.

Kalau untuk pemeliharaan Jalan Kabupaten Purworejo, imbuhnya, itu sifatnya fleksibel dan tambal sulam. Jadi sesuai dengan tingkat kerusakan dan disesuaikan dengan kemampuan anggarannya juga.

” Manfaatkan “aplikasi jalan aman” untuk memberikan info dan melaporkan adanya kerusakan jalan di Purworejo. Sehingga kami Dinas PUPR bisa mengecek dan menindaklanjutinya,” tegas Dwi Astuti.

Menurutnya, Kepala Dinas PUPR selalu berpesan dan mewanti- wanti kalau ada jalan yang rusak, harus segera ditangani supaya tidak membahayakan pengguna jalan.

” Pak Kadin (Kepala Dinas, red.) selalu wanti- wanti kepada kami agar segera menangani jalan yang rusak. Maka kami harapkan masyarakat memberikan informasi dan laporan jika ada kerusakan jalan, bisa melalui “aplikasi jalan aman”, kemudian akan kami tinjau dan tangani,” tegasnya.

UPT- UPT di Dinas PUPR selalu melakukan pengecekan jalan. Namun karena keterbatasan jumlah personil, maka kerjasama antara UPT Dinas PUPR dengan masyarakat sangat diharapkan, supaya cepat informasinya dan cepat penanganannya.

” UPT- UPT dan Kepala Dinas PUPR rutin mengadakan rapat, hampir setiap bulan ada rapat membahas masalah jalan. Dan Pak Kadin selalu menekankan untuk segera menindaklanjuti jika ada kerusakan jalan. Jadi kami di Dinas PUPR dan UPT- UPT rutin rapat dan di Grup WA kami juga aktif membahas penanganan jalan yang mengalami kerusakan,” pungkas Ir. Dwi Astuti di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline