logo seputarnusantara.com

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Bekerja Sesuai Dengan Aturan Supaya Kualitas Pekerjaan Maksimal

15 - Agu - 2023 | 17:00 | kategori:Headline

Purworejo. Seputar Nusantara. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Purworejo yang berada di Komplek Sekretariat Daerah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan tertinggi terkait Pengadaan Barang dan Jasa adalah Perpres (Peraturan Presiden) Nomor : 16 Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Muchamad Mustofa, Anggota Tim Pokja (Kelompok Kerja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Selasa 15 Agustus 2023.

Lebih lanjut Mustofa menjelaskan bahwa aturan turunannya adalah, apabila suatu pekerjaan/ proyek melalui Barjas (Pengadaan Barang dan Jasa) maka menggunakan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

” Untuk setiap paket pekerjaan nantinya yang menugaskan adalah Kabag (Kepala Bagian) Barjas. Jadi tim di Barjas akan ditugaskan oleh Kabag Barjas untuk masing- masing paket proyek/ pekerjaan,” ungkap Mustofa.

Menurutnya, yang telah dilakukan oleh Bagian Barjas sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Karena yang dilakukan oleh Bagian Barjas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak mungkin akan berani melanggarnya.

” Kita ikuti aturan dan petunjuk yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Memang sudah ada beberapa perubahan terkait Perpres tersebut yaitu Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021,” ucap Mustofa dengan gamblang.

Kalau mengenai kategori pekerjaan yang berkaitan dengan nominal proyek, paparnya, pertama, ada pekerjaan yang nilainya dibawah Rp 200 Juta, ini masuk kategori Pengadaan Langsung (PL), hal ini jelas tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

” Kemudian kedua, pekerjaan yang nilainya diatas Rp 200 Juta. Nah ini terbagi menjadi 3 yaitu : kualifikasi kecil, kualifikasi menengah dan kualifikasi besar. Kualifikasi kecil itu mulai dari nilai proyek Rp 200 Juta hingga Rp 15 Miliar. Kalau nilai pekerjaan Rp 15 Miliar hingga Rp 50 Miliar termasuk kualifikasi menengah. Dan pekerjaan yang nilainya Rp 50 Miliar keatas masuk kategori kualifikasi besar,” terang Mustofa dengan sangat rinci.

Sedangkan terkait dengan persyaratan administrasi dan kualifikasi Badan Usaha/ Perusahaan, lanjutnya, memang ada dan menjadi kewenangan Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Namun untuk persyaratan teknis, itu ada di PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di masing- masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

” Untuk proyek- proyek di Kabupaten Purworejo rata- rata masuk kategori kualifikasi kecil yaitu nilainya antara Rp 200 Juta hingga Rp 15 Miliar. Kalau tidak salah, untuk tahun 2023 ini, pekerjaan yang paling banyak itu ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena ada Mandatory Spending atau petunjuk dari Pusat bahwa untuk Pendidikan itu harus diprioritaskan,” tegas Mustofa.

Untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Revitalisasi SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo kurang lebih ada sekitar 100 paket pekerjaan. Masing- masing paket bernilai antara Rp 200 Juta sampai Rp 3,5 Miliar. Namun yang terbanyak nilai proyeknya di kisaran angka Rp 300 Juta hingga Rp 800 Juta.

” Kalau proses tender itu memang ada di kami. Namun untuk teknis pelaksanaan pekerjaan itu ada di PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ada di masing- masing Dinas. Artinya, kalau pengendalian kontrak itu ada di Dinas, namun untuk masalah kualitas pekerjaan ya kita saling sinergi,” tegasnya.

” Memang untuk pemilihan dan penentuan Penyedia Jasa yang menang tender, itu berada dan menjadi kewenangan Barjas. Kami sarankan kepada para Penyedia Jasa untuk update informasi. Karena berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa memang dinamis,” pungkas Mustofa di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline