logo seputarnusantara.com

APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Rp 2,5 Triliun Lebih Sudah Disahkan Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 Demi Mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan Suksesnya RPJMD 2025- 2029

2 - Jan - 2026 | 15:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Agus Ari Setiadi, S. Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Purworejo Tahun 2026 sudah disahkan pada tanggal 31 Desember 2026. Pengesahan RAPBD menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tersebut tertuang dalam dokumen Perda (Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026. Dan Peraturan Daerah ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Agus Ari Setiadi, S. Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Jumat 2 Januari 2026.

” Jadi prosesnya adalah, pada tanggal 27 Desember 2025 Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo untuk mengevaluasi RAPBD Tahun 2026 yang sudah di serahkan ke Gubernur Jawa Tengah. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2025 keluar Nomor Registrasi dari Gubernur Jawa Tengah dan selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2025 RAPBD Kabupaten Purworejo Diundangkan menjadi APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026,” ungkap Agus Ari.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengesahan RAPBD menjadi APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 Tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026. Tentunya Perda Nomor 7 Tahun 2025 ini menjadi pedoman dasar menjalankan program kerja Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Purworejo. Perda ini juga dasar dalam menjalankan program pembangunan di Kabupaten Purworejo.

” Apapun program dan kegiatan Pemda Kabupaten Purworejo harus mengacu dan berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. Jadi tidak boleh keluar dari aturan yang tertuang dalam Perda ini, dan nantinya jika ada perubahan- perubahan dalam APBD tahun 2026 tetap harus berpedoman pada Perda ini. Perubahan- perubahan APBD tentunya harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta program prioritas di Pemda Kabupaten Purworejo,” terangnya.

Kebijakan Pemerintah Pusat, sambungnya, harus diikuti oleh seluruh Pemda di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Purworejo juga harus menyelaraskan program dan kegiatannya sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Demikian juga program dan kegiatan yang bersifat delegasi dari Provinsi Jawa Tengah juga harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.

” Tentunya APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 mengacu kepada prioritas kerja daerah dan dalam rangka mendukung serta mensukseskan visi dan misi Purworejo 2025- 2029. Tentunya juga menjalankan dan mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta mensukseskan 35 program kegiatan delegasi dari Gubernur Jawa Tengah,” ucap Agus Ari dengan gamblang.

Harapannya, imbuh dia, ke depan kegiatan- kegiatan di Kabupaten Purworejo lebih lagi daripada tahun- tahun sebelumnya. Disamping itu, persoalan mengenai pendapatan, pembiayaan dan belanja harus dijalankan sebagaimana mestinya. Kita ketahui bersama bahwa dana transfer pusat ke daerah pada tahun 2026 ini mengalami penurunan, oleh karena itu harus ada penyesuaian- penyesuaian dalam menjalankan kegiatan.

” Mudah- mudahan apa yang menjadi program prioritas Pemda Kabupaten Purworejo tahun 2026 ini bisa diimplementasikan dan diselesaikan sesuai dengan target- target yang telah ditetapkan. Demikian juga program dan kebijakan pemerintah pusat bisa dijalankan dengan baik disini, serta program kegiatan delegasi dari Provinsi Jawa Tengah juga dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya,” tandasnya.

Lebih jauh Agus Ari memaparkan bahwa tentunya semua itu perlu sinergitas yang sangat tinggi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, sehingga dapat secara bersama- sama mewujudkan program- program pembangunan di NKRI.

” Untuk APBD Kabupaten Purworejo tahun 2026 ini sebesar Rp 2,5 Triliun lebih dan jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Memang kalau kita mengacu kepada kebutuhan- kebutuhan yang ada, tentu belum mencukupi. Namun pemerintah daerah Kabupaten Purworejo menyusun skala prioritas yang perlu dijalankan, mana yang super prioritas, mana yang prioritas dan mana yang belum menjadi prioritas, ini tentunya menjadi pertimbangan dalam melaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten Purworejo,” terangnya dengan detail.

Maka, tambahnya, secara bertahap apa yang menjadi tujuan utama dari pemerintah Kabupaten Purworejo bisa dilaksanakan. Dari tahun ke tahun tentu program- program dan kegiatan dilaksanakan yang mana nantinya sesuai dengan RPJMD Kabupaten Purworejo tahun 2029 dapat terlaksana semuanya 100 persen. Yang jelas, pemerintah daerah Kabupaten Purworejo sangat patuh dengan regulasi yang ada.

” Namun tentunya, belanja- belanja yang bersifat Mandatory, kemudian belanja wajib dan yang bersifat mengikat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, belanja ini tidak bisa ditunda karena sangat urgent dan melayani kebutuhan dasar masyarakat Purworejo,” tegas Agus Ari Setiadi.

Selain itu, paparnya, terkait dengan agenda kerja DPRD Kabupaten Purworejo pada bulan Januari 2026 ini, tentu disesuaikan dengan kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kebetulan pada bulan Januari 2026 ini ada agenda kegiatan yakni Musrenbang di tingkat Desa dan pada bulan Februari 2026 ada agenda kegiatan Musrenbang di tingkat Kecamatan.

” Namun pada prinsipnya agenda kegiatan DPRD Kabupaten Purworejo itu meliputi 3 fungsi utama yakni Fungsi Legislasi, kemudian Fungsi Penganggaran dan ada juga Fungsi Pengawasan, semua ini harus dilaksanakan oleh DPRD. Terkait dengan Fungsi Legislasi, karena ada agenda pembuatan Perda pada tahun 2026, DPRD Kabupaten Purworejo sudah merancang produk- produk hukum daerah yang akan dilaksanakan mulai awal tahun 2026 ini,” ucapnya dengan jelas.

Kemudian, sambungnya, terkait dengan Fungsi Pengawasan, mulai awal tahun 2026 ini DPRD Kabupaten Purworejo juga sudah mulai running menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Eksekutif. Jadi DPRD Kabupaten Purworejo melakukan Fungsi Pengawasan terhadap kinerja Eksekutif baik dari segi kualitas, kuantitas maupun penganggarannya.

” Selanjutnya terkait dengan Fungsi Penganggaran, DPRD Kabupaten Purworejo juga mulai awal tahun 2026 ini juga sudah merancang anggaran bersama dengan Eksekutif untuk mendukung program dan kegiatan selama setahun ini,” pungkas Agus Ari Setiadi di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline