logo seputarnusantara.com

Ferrari Roemawi, MBA. : Masalah Pajak Bagi UMKM Harus Berkeadilan

Ferrari Roemawi, MBA. : Masalah Pajak Bagi UMKM Harus Berkeadilan

Ferrari Roemawi, MBA.,Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

16 - Feb - 2012 | 05:25 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan. Kali ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan insentif pajak untuk UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM. Menurut Syarif Hasan, pembebasan PPh ini dilakukan selama 5 hingga 8 tahun. Menurutnya, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. Koperasi dia usulkan mendapat fasilitas serupa.

Syarif menyebut, pembebasan PPh untuk UMKM dan koperasi ini sangat penting, mengingat sektor usaha ini membutuhkan banyak modal untuk pengembangan usaha. Jika usaha mereka (UMKM) berkembang, maka penyerapan tenaga kerja bisa makin besar, sehingga pembebasan PPh ini bisa bermanfaat besar bagi perekonomian. Selama ini, pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi usaha dengan omzet Rp 600 juta ke bawah. Adapun untuk PPh, pelaku usaha kecil sebelumnya masih dikenakan 0,75 persen.

Menurut Syarif, dengan pembebasan PPh selama 5-8 tahun, pemerintah berharap UMKM dan Koperasi bisa memupuk modal dan mengembangkan usaha, sehingga usahanya makin kuat. Sejauh ini, tanggapan (Kementerian Keuangan) positif. Dikonfirmasi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya belum melakukan kajian khusus terkait usulan pembebasan PPh selama 5-8 tahun bagi UMKM dan koperasi.

Menurut Ferrari Roemawi, MBA.,Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat bahwa Menteri Koperasi dan UKM akan berbicara lagi dengan Menteri Keuangan terkait masalah pembebasan pajak bagi UMKM.

” Tetapi menurut saya, intinya adalah bahwa pajak harus berazaskan keadilan. Misalnya, Usaha Mikro yang beromzet Pp 300 Juta/tahun keatas pajaknya kecil, umpama hanya 1% saja. Kemudian omzet dibawah Rp 300 juta/ tahun bisa dibebaskan dari pajak,” ungkap Ferrari kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Jakarta, pada Selasa 14 Februari 2012.

Tetapi, Ferrari menegaskan bahwa semua pengusaha harus taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, maka roda pembangunan akan terus berjalan.

” Yang menentukan pajak ini kan Kementerian Keuangan, jadi Menteri Koperasi dalam hal ini hanya memberikan masukan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mengenai pembebasan pajak bagi UMKM. Keputusannya tetap ada pada Menteri Keuangan. Menteri Koperasi hanya bertugas membina UMKM,” tegas Politisi dari Partai Demokrat ini.

” Intinya, pajak ini harus berazaskan keadilan. Artinya semua harus membayar pajak tetapi harus berprinsip yang berkeadilan. Misalkan diatas Rp 300 juta/ tahun pajaknya 1%, dibawah Rp 300 juta bebas pajak karena usaha mikro. Pajak itu berlaku untuk semua warga negara. Warga negara yang punya penghasilan tertentu harus membayar pajak, dan pengusaha yang berpenghasilan kecil tidak membayar pajak,” imbuhnya.

” Saya tegaskan bahwa Tax Ratio kita yang membayar pajak hanya 12 %, sehingga 88% tidak membayar pajak. Oleh karena itu Tax Ratio kita harus ditingkatkan,” ungkap Ferrari di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline