Kasus Agus Condro, Hamka Yandhu Siap Buka- Bukaan di Pengadilan
25 - Feb - 2010 | 11:22 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Penanganan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom oleh KPK baru sampai penerima suap saja. KPK belum menyentuh pemberi suap. Salah satu tersangka, Hamka Yandhu menyatakan siap buka-bukaan soal penerima dan pemberi suap. “Nanti di persidangan dibuka,” ujar Hamka ketika didesak menyebut nama pemberi dan penerima suap, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/2/2010).
Kasus suap ini pertama kali dibeberkan oleh mantan anggota DPR dari PDIP Agus Condro. Terkait kasus ini, KPK baru menahan empat orang penerima cek perjalanan yang diduga sebagai suap yakni Dudhi Ma’mun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu. Tetapi, diduga sejumlah nama ikut terlibat dalam kasus suap ini.
Keterlibatan sejumlah nama lainnya diungkapkan kuasa hukum Dudhi, Amir Karyatin. Amir mengungkapkan jika Dudhi hanya menuruti perintah saja saat menerima suap.
Amir menyebut Dudhi diperintah oleh anggota PDIP lainnya berinisial PN. Dudhie kemudian membawa amplop tersebut di ruangan milik politisi PDIP di DPR berinisial EM. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa