logo seputarnusantara.com

Kasus Agus Condro, Hamka Yandhu Siap Buka- Bukaan di Pengadilan

25 - Feb - 2010 | 11:22 | kategori:Hukum

Hamka YandhuJakarta. Seputar Nusantara. Penanganan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom oleh KPK baru sampai penerima suap saja. KPK belum menyentuh pemberi suap. Salah satu tersangka, Hamka Yandhu menyatakan siap buka-bukaan soal penerima dan pemberi suap. “Nanti di persidangan dibuka,” ujar Hamka ketika didesak menyebut nama pemberi dan penerima suap, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/2/2010).

Kasus suap ini pertama kali dibeberkan oleh mantan anggota DPR dari PDIP Agus Condro. Terkait kasus ini, KPK baru menahan empat orang penerima cek perjalanan yang diduga sebagai suap yakni Dudhi Ma’mun Murod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu. Tetapi, diduga sejumlah nama ikut terlibat dalam kasus suap ini.

Keterlibatan sejumlah nama lainnya diungkapkan kuasa hukum Dudhi, Amir Karyatin. Amir mengungkapkan jika Dudhi hanya menuruti perintah saja saat menerima suap.

Amir menyebut Dudhi diperintah oleh anggota PDIP lainnya berinisial PN. Dudhie kemudian membawa amplop tersebut di ruangan milik politisi PDIP di DPR berinisial EM. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.