2 Koruptor LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Penjara
4 - Mei - 2026 | 14:08 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
” Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
” Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.
Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.
Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. (dtc/ATH)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | TRACKBACK |
Silakan Mengisi Komentar
You must be logged in to post a comment.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- 2 Koruptor LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Penjara
- Banyak Lahan KAI Dikuasai Pihak Lain, Menteri PKP Ungkap Arahan Presiden
- Pihak Teddy Anggap Reaksi Sule Berlebihan Soal Penetapan Ahli Waris
- Kata KPK soal Dokumen Hasil TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) Wajib Dibuka ke Publik
- Ada Karyawan Punya Rekening Rp 12 Triliun
- Pejabat Kantor Pajak dan Wajib Pajak Yang Kena OTT KPK Diperiksa Secara Intensif
- Anggota DPR Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri