logo seputarnusantara.com

Rapat di Komisi III DPR RI, Maqdir Ismail Beri Catatan Ini Soal RUU Perampasan Aset

3 - Agu - 2026 | 11:52 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail memberi masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Dia menyoroti secara khusus perihal mekanisme perampasan aset.

“Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, pertama prinsipnya dasar kehati-hatian. Mekanisme ini efektif, namun bersinggungan dengan praduga tidak bersalah,” kata Maqdir saat rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dia menyebut perampasan aset harus dengan bukti permulaan kuat.

“Harus dikembalikan ke bukti permulaan kuat yang tidak terbantahkan bahwa aset tersebut adalah hasil kejahatan,” imbuhnya.

Maqdir juga menjelaskan lebih lanjut perihal pembuktian tersebut.

D

Dia menegaskan prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.

“Dalam praktik kita, cukup kita selalu dikatakan bahwa dua bukti permulaan. Akan tetapi, sayangnya bukti permulaan itu kadang-kadang tidak substansial dan tidak relevan dengan pasal yang hendak dipersangkakan,” jelas Maqdir.

“Ini menurut kami catatan mengenai kehati-hatian, bahwa kalau bicara bukti permulaan harus substansial dan juga harus berkaitan langsung dengan pasal yang hendak dipersangkakan,” lanjutnya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.