logo seputarnusantara.com

Ir. Soepriyatno : UU Tentang Tenaga Kerja Yang Baru Lebih Tegas

Ir. Soepriyatno : UU Tentang Tenaga Kerja Yang Baru Lebih Tegas

Ir. Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

24 - Mei - 2012 | 02:31 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Masalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh salah satu hal yang perlu terus diperhatikan dan diperjuangkan. Masalah KHL ini harus segera dibenahi melalui revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Ir. Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), bahwa dulu perlindungan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang berada di luar negeri cuma 8 pasal, tetapi sekarang perlindungan TKI sudah mencapai 59 pasal. Artinya, bahwa pemberian peranan dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat sudah semakin besar. Dengan demikian, Lembaga seperti BNP2TKI (badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI), Kemenakertrans dan Kemenlu semakin jelas peranan, tugas pokok dan fungsinya.

” Dalam Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tersebut, jelas ada sanksi dan larangan yang sangat tegas. Kalau larangan ditujukan kepada pejabat pemerintah agar tidak berbisnis TKI,” ungkap Soepriyatno kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR RI- Jakarta, pada hari Senin 21 Mei 2012.

” Insya Allah, pada akhir bulan ini bisa di Paripurnakan sebagai usul inisiatif DPR. Dan pada akhir tahun 2012 ini bisa di Undangkan, serta tahun 2013 sudah bisa diimplementasikan,” imbuhnya.

Harapan Soepriyatno, agar dengan adanya Revisi UU tersebut, penanganan terhadap masalah TKI bisa efektif dan efisien.

Termasuk didalamnya masalah pembiayaan, atase diplomat, semuanya sudah clear. Ke depan, Kepala BNP2TKI harus melalui fit and proper test di DPR.

” Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa UU Nomor 39 tahun 2004 semakin baik untuk menangani masalah TKI,” tegas Politisi dari Partai Gerindra ini.

” Harapan saya sebagai Wakil Ketua Komisi IX dan Ketua Panja, agar Revisi ini cepat selesai sehingga dapat melindungi TKI, berkeadilan dan memiliki kekuatan, kepastian serta keefektifan hukum. Sehingga sistem yang baru lebih efektif dan mempunyai kekuatan,” pungkasnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline