L/C Bodong Bank Century, Misbakhun Si Pengusaha Tepung Agar Yang Sukses
1 - Mar - 2010 | 14:41 | kategori:HukumJakarta – Di tengah kisah miring mengenai L/C fiktif di Bank Century yang melibatkan PT Selalang Prima Internasional (SPI), Misbakhun ternyata pengusaha sukses dalam produksi agar. Dia memulai membangun perusahaan agar ini sejak 2003, saat dia masih bekerja di Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu).
Informasi yang didapatkan media, Senin (1/3/2010), Misbakhun memberi nama perusahaan agar ini dengan PT Agar Sehat Makmur Lestari (ASML). Dia membangun perusahaan ini dengan dana Rp 8 miliar. Misbakhun yang kerap dipanggil Bakhun ini sukses menjalankan perusahaan tepung agar-agar ini.
“Saya tidak tahu dari mana Misbakhun bisa membangun perusahaan dengan investasi Rp 8 miliar ini. Kemungkinan saja ada investor yang mendanai. Tapi, saat itu Misbakhun juga sudah kaya setelah beberapa tahun bekerja di Ditjen Pajak,” kata sumber tersebut.
Majalah Swa edisi 26 Mei 2008 pernah menulis mengenai kisah sukses anak Pasuruan ini. Di majalah ini, diceritakan bahwa Misbakhun memang ingin sukses dalam bisnis tepung agar-agar ini.
Dia pun memperluas pabriknya di Pasuruan yang pada 2008 lalu sudah berluas 1,2 hektar. Dia memiliki obsesi menjadi produsen tepung agar-agar ketiga di dunia. “Saat ini saya sedang mendekati Bank Mandiri untuk mendirikan pabrik baru,” kata Misbakhun seperti ditulis Swa pada 26 Mei 2008 lalu.
Untuk mendirikan perusahaan kedua, Misbakhun membutuhkan dana Rp 35 miliar. Dia ingin membangun pabrik seluas 4 hektar yang berlokasi di Pasuruan, tidak jauh dari pabrik pertamanya. Dia ingin meningkatkan produksi tepung agar-agar dari 270 ton per tahun menjadi 1.000 ton per tahun.
Entah, apakah obsesinya memperluas usahanya di bidang tepung agar-agar ini terealisasi atau tidak, yang jelas sejak 2009, Misbakhun malah banting setir menjadi politisi dan menjadi anggota DPR. Meski demikian, usahanya di bidang tepung agar-agar ini masih tetap berlanjut.
“Sekarang yang saya tahu, pabriknya di Pasuruan tambah maju. Tapi, apakah jadi memperluas pabrik, saya tidak tahu. Bahkan, yang saya dengar saat ini ada 4 ahli dari Italia yang dipekerjakan di sana. Kalau dua tahun lalu, hanya satu orang Italia,” tutur sumber itu.
Produk tepung agar-agar Misbakhun memang diekspor ke Italia. Produksi tepung agar-agar produksi PT ASML dibeli oleh B & V (Buzzonetti & Vitae), perusahaan besar di Italia. Oleh B & V, tepung agar-agar buatan Pasuruan itu dipasarkan ke seluruh dunia.
Misbakhun lahir dari keluarga miskin. Namun, karena otaknya yang encer, Bakhun bisa masuk ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1988 dan lulus pada 1992. Setelah lulus STAN, dia kemudian bekerja di Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu).
Di Ditjen Pajak, dia pernah bekerja di KPP Pejompongan dan beberapa KPP lainnya di Jakarta. Di tengah karirnya, dia dikenal sangat dekat dengan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Dia mundur dari PNS di Ditjen Pajak pada 2005, dua tahun setelah dia mendirikan PT ASML.
Pada 2008, Misbakhun mencoba jalan politik. Dia mendaftar sebagai caleg DPR dari PKS di daerah pemilihan Pasuruan dan Probolinggo. Dia pun lolos ke DPR dengan mengantongi sekitar 27.500 suara. Namun, baru duduk beberapa bulan di DPR, Misbakhun yang merupakan salah satu inisiator kasus angket Century ini diterpa gosip miring tentang L/C-nya yang fiktif.
Data yang beredar di kalangan wartawan, Misbakhun terbelit kasus L/C fiktif atau L/C bodong PT SPI, perusahaan yang ia beli dari Teguh Boentoro. Jumlah L/C yang membelitnya sebesar US$ 22,5 juta. L/C ini fiktif, menurut sumber, karena L/C itu diajukan untuk impor gandum, tapi ternyata data yang muncul malah untuk membeli condensat. Dalam dokumen L/C, juga tidak jelas di pelabuhan mana barang yang ia beli itu sampai di Indonesia.
Kasus Misbakhun tentu serius. Sebab, dua staf khusus Presiden SBY, Andi Arief dan Velix Wanggai, berencana melaporkan Misbakhun terkait L/C Fiktif ini ke Mabes Polri. Terhadap tudingan ini, Misbakhun dan PKS membantah mengenai L/C fiktif ini. L/C perusahaan milik Misbakhun itu hanya gagal bayar dan saat ini sudah direstrukturisasi oleh Bank Mutiara.
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa