GRAy. Koes Moertiyah : Rekonsiliasi 2 Raja Keraton Surakarta Cacat Hukum

Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M. Pd., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat
Jakarta. Seputar Nusantara. Rekonsiliasi di Keraton Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, akhirnya terjadi. Rekonsiliasi setelah kisruh selama delapan tahun itu ditandai dengan penandatanganan kedua belah pihak yang sempat kisruh, yakni Sinuhun Tedjowulan dan Paku Buwono XIII Hangabei. Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kompleks Parlemen MPR- Senayan, Jakarta, Senin ( 4/6/2012 ). Rekonsiliasi itu disaksikan berbagai pihak seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, pimpinan Komisi II, IV, dan IX DPR, perwakilan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Walikota Surakarta Joko Widodo, dan lainnya.
Wujud rekonsiliasi itu dengan membentuk Dwi Tunggal dalam Keraton Surakarta Hadiningrat. Sinuhun Tedjowulan bersedia melepas gelar Paku Buwono XIII. Selanjutnya, Tedjowulan mendapat gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Penembahan Agung Tedjowulan. Setelah rekonsiliasi, Tedjowulan dan Paku Buwono XIII Hangabei bermasa-sama memimpin Keraton dalam Dwi Tunggal. “Kesepakatan ini merupakan titik awal untuk pelestarian Keranton Surakarta Hadiningrat kedepan,” kata Tejowulan disambut tepuk tangan.
Tejowulan juga meminta maaf kepada semua pihak atas kisruh dualisme kepemimpinan di Keraton yang telah menyita waktu. Kedepan, kedua pihak akan mempersatukan kembali keluarga yang saat ini masih belum bisa menerima perdamaian, serta mempersatukan sentana dan abdidalem Keraton. Nantinya, akan juga dibentuk Paranparanata atau penasihat untuk memberikan masukan untuk pelestarian budaya, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata di Keraton.
Menurut Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M. Pd., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa DPR adalah Lembaga Tinggi Negara yang setiap kegiatannya diatur dalam tata tertib. Kalau pejabat tinggi negara ini bertindak sebagai saksi, maka ada ketentuan dan sanksi hukum baginya. Saksi adalah yang melihat, mendengar dan mengetahui. Penandatanganan kerjasama ada ketentuan dan sanksi bahwa para pihak haruslah orang- orang yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan hukum. Antara lain sehat jasmani, rohani, fisik dan psikologis serta tidak dalam tekanan dan paksaan. Sedangkan materi yang disepakati haruslah hal- hal yang tidak bertentangan dengan kepentingan publik dan tidak melanggar norma- norma dalam masyarakat.
” Sedangkan setahu saya, saudara Tejowulan ini sedang berhadapan dengan komunitas adatnya. Yang bersangkutan dikeluarkan karena telah melecehkan nilai- nilai tradisi luhur dan yang bersangkutan juga sedang menghadapi proses hukum di Puspom TNI. Disamping hal tersebut yang pasti, karena saya adalah Pengageng di Keraton Surakarta, maka tidak ada 2 Raja, hanya ada 1 Raja, sehingga rekonsiliasi 2 Raja adalah cacat hukum,” ungkap Koes Moertiyah kepada seputarnusantara.com di Komplek DPR- Jakarta, Senin 4 Juni 2012.
Koes Moertiyah mempertanyakan apakah rekonsiliasi tersebut murni sikap dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam menyikapi persoalan- persoalan lembaga adat di Indonesia? Karena ada banyak lembaga adat di Indonesia yang mempunyai permasalahan serupa. Kalau ini sikap pemerintah, bukankah justru bertentangan dengan semangat amandemen UUD 1945, dimana disitu ada semangat yang mengakui dan menghormati masyarakat adat di Indonesia.
” Semangat ini sudah digeser maknanya dan diplintir sebagai upaya pemerintah untuk bisa mengkooptasi dan menisbikan peran dan fungsi lembaga adat yang sudah eksis ratusan tahun sebelum Indonesia lahir. Atau jangan- jangan ini permintaan sekelompok orang yang terlempar dari masyarakat adatnya yang diamini sekelompok oknum pemerintah, dengan seolah- olah sebagai sikap dan kebijakan lembaga pemerintah yang kebetulan yang bersangkutan sebagai pemimpin di lembaga tersebut,” ucap Politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Koes Moertiyah menegaskan bahwa sungguh sangat disayangkan kalau ini terjadi, karena itu dapat dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, terlepas sebagai sikap dan kebijakan pemerintah ataupun sikap serta kebijakan pribadi. Tidak bisa dipungkiri bahwa sikap dan kebijakan ini menimbulkan masalah di lapangan.
” Bahkan dari kata- kata dan ancaman pendobrakan, juga ancaman pengerahan aparatur negara, juga ancaman secara psikologis terhadap yang tidak setuju, dan dikatakan sebagai kegiatan melawan pemerintah. Jelas bahwa kegiatan ini ingin dikesankan sebagai sebuah kebijakan negara dan nistanya image yang muncul adalah negara yang otoriter, represif dan toleran dengan anarkisme, yang pasti kegiatan ini adalah sebagai kelanjutan kegiatan yang berlangsung di Jl. Mangun Sarkoro bulan Mei 2012 yang lalu,” ungkap Koes Moertiyah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Laporan Keuangan PT. Telkom (Persero) Semester I 2026 : Akselerasi Transformasi TLKM 30 : Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026. Pendapatan Konsolidasi Meningkat 3,9% YoY, EBITDA Naik 3,8% YoY, Sementara Laba Bersih Normalisasi Tumbuh 6,2% YoY
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Gelar Forum Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026 dan Forum Rencana Kerja Tahun 2027 Untuk Memperkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan
- Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026. Program People Development Plan Telkom Membangun Ekosistem Pengembangan Talenta Untuk Melahirkan Future-Ready Digital Leaders
- PT. Telkom (Persero) Gelar Forum Kolaborasi Nasional Untuk Memperkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography. Dorong Implementasi PQC di Indonesia Melalui Sinergi Pemerintah, Industri, Akademisi, dan Lembaga Strategis
- Kejaksaan Negeri dan DPRD Kabupaten Purworejo Digeruduk Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Mini Zoo Yang Rugikan Uang Negara Rp 6,5 Miliar
- Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, PT. Telkom (Persero) Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026. Bangun Ketangguhan Organisasi Melalui Budaya Yang Adaptif dan Relevan di Tengah Perubahan
- TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia Melalui Sistem Kabel Laut NCC. Kolaborasi Strategis Untuk Memperkuat Posisi Batam Sebagai Hub Digital Yang Menghubungkan Indonesia-Singapura ke Pasar Global
- Lomba Burung Berkicau di Purworejo yang Memperebutkan Bupati Cup Digelar Sangat Meriah, Peserta dari Berbagai Kabupaten turut Meriahkan Lomba Para Pecinta Burung tersebut
- Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026. Sinergi Lintas Sektor dan Inovasi Berkelanjutan Menjadi Fondasi Percepatan AI Sovereignty di Indonesia
- Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Harus Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Manfaat
- Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Melalui Forum CorpU Association Insight. Forum Kolaborasi Lintas Organisasi Untuk Memperkuat Ekosistem Pengembangan Talenta Melalui Pembelajaran Adaptif dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2027 Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah dan Akan Selesai Tepat Waktu
- Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Selamatkan 29 Rumah dan Industri Yang Terbakar Selama 1 Semester Tahun 2026. Penyelamatan Non Kebakaran Juga Intensif Dilaksanakan Untuk Membantu Masyarakat Yang Membutuhkan
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Ekosistem Talenta Digital dan Inovasi Global Melalui Kolaborasi Telkom University–National University of Singapore. Langkah Strategis Dalam Membangun Pipeline Talenta Digital Berkelas Dunia Melalui Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Inovasi Lintas Negara
- 61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional. Semarak Puncak Perayaan HUT Telkom, Hadirkan Gerakan Digital Bagi UMKM Hingga Kompetisi AI Untuk Kreator Lokal
- PT. Telkom (Persero) Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding. Bagian dari Langkah Akselerasi Eksekusi Strategi TLKM 30 Untuk Membangun Struktur Organisasi yang Lebih Ramping, Efisien, dan Bernilai Tinggi
- Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Melalui Program Rural Youth AI Facilitator. Dengan Memberdayakan Talenta Muda Lokal, Program TJSL Telkom Mendorong Literasi Digital UMKM di Papua Barat Daya
- Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T Melalui Program CSR Fiber Academy. Perkuat Pendidikan Vokasi Melalui Fasilitas Laboratorium Fiber Optik dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Guru SMK
- 6 Tahun Innovillage, Telkom Cetak Ribuan Inovator Muda dari 22 Provinsi. Lebih dari 10.664 Talenta Digital Muda Berpartisipasi Ciptakan Inovasi Sosial dan Teknologi Berkelanjutan
- Hadirkan Explorise Q2 2026, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Akselerasi Kolaborasi Startup dan Enterprise Untuk Ciptakan Sinergi Bisnis Lintas Sektor. Ajang Business Matchmaking Sebagai Upaya Perluas Akses Startup Terhadap Pelanggan, Mitra Strategis, dan Peluang Pertumbuhan Bisnis