logo seputarnusantara.com

Korupsi APBD, Rekanan Bupati Supiori, Papua, Divonis 9 Tahun Penjara

11 - Mar - 2010 | 14:50 | kategori:Hukum

Papua_GbrJakarta. Seputar Nusantara. Komisaris PT Multi Makmur Jaya Abadi, Suryadi Sentosa, terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi bersama Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikai. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menilai, Suryadi bersalah karena telah memperkaya diri sendiri lewat perbuatan korupsi. Hal ini melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi.

“Menyebabkan kerugian negara hingga Rp 36,5 miliar,” kata Nani di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/3/2010).

Selain hukuman pidana dan denda, Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar Rp 27,8 miliar.

Sementara itu, bupati Supiori sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara dan denda
Rp 250 juta. Ia juga diminta mengembalikan uang negara hingga Rp 1,1 miliar. ( dtc ).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.