logo seputarnusantara.com

Kasus Suap, Mantan Anggota DPR Endin Soefihara Terima 1,5 Miliar di Sebuah Kafe

18 - Mar - 2010 | 04:58 | kategori:Hukum

Endin SJakarta. Seputar Nusantara. Politisi PPP Endin AJ Soefihara tidak sendirian dalam menerima cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Endin menerima cek perjalanan bersama 3 rekannya dari PPP.
Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum Sarjono saat membacakan dakwaan Endin di dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010). Endin menerima uang masing-masing Rp 1,5 miliar itu bersama Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid, dan Daniel Tanjung. Cek diberikan di cafe lantai II Hotel Atlet Century Senayan pada tanggal 8 Juni 2004 sekitar Pukul 17.00 WIB.

“Uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam bentuk traveller’s cheque BII,” kata JPU Sarjono Turin.

Cek diberikan oleh Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Endin didakwa menerima suap terkait jabatannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Terdakwa diancam pasal 5 ayat 2, junto pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Sarjono.

Sampai sekarang sidang masih berlangsung. ( dtc ).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.