Korupsi Ayat Tembakau, 3 Anggota DPR RI Dilaporkan ke Mabes Polri
18 - Mar - 2010 | 05:18 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan tiga anggota DPR RIĀ yang diduga terlibat dalam penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan.
“Ada tiga anggota DPR. Mereka anggota Pansus RUU Kesehatan,” ujar anggota Kakar, dr Hakim Sorimuda Pohan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Menurut Hakim, dalam pasal 113 UU kesehatan terdiri dari 3 ayat. Namun setelah disahkan sidang paripurna dan hendak diserahkan ke presiden ayat ke-2 pasal 113 hilang.
“Itu yang penting, menjelaskan tembakau sebagai bahan adiksi yang berbahaya bagi pengguna dan lingkungannya. Pada bagian itu juga harus dijelaskan lagi melalui peraturan pemerintah,” terang mantan Anggota Komisi X DPR tersebut.
Hakim menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPR, KPK dan Polda Metro Jaya, namun tak digubris. Sementara itu terkait, pasal yang disangkakan, apakah termasuk ada unsur penyuapan dalam penghilangan ayat tersebut, Hakim enggan menjelaskan.
“Kita minta itu ditelusuri oleh pihak berwajib,” tandasnya. ( dtc ).
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa