Korupsi Ayat Tembakau, 3 Anggota DPR RI Dilaporkan ke Mabes Polri
18 - Mar - 2010 | 05:18 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan tiga anggota DPR RIĀ yang diduga terlibat dalam penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan.
“Ada tiga anggota DPR. Mereka anggota Pansus RUU Kesehatan,” ujar anggota Kakar, dr Hakim Sorimuda Pohan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Menurut Hakim, dalam pasal 113 UU kesehatan terdiri dari 3 ayat. Namun setelah disahkan sidang paripurna dan hendak diserahkan ke presiden ayat ke-2 pasal 113 hilang.
“Itu yang penting, menjelaskan tembakau sebagai bahan adiksi yang berbahaya bagi pengguna dan lingkungannya. Pada bagian itu juga harus dijelaskan lagi melalui peraturan pemerintah,” terang mantan Anggota Komisi X DPR tersebut.
Hakim menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Badan Kehormatan DPR, KPK dan Polda Metro Jaya, namun tak digubris. Sementara itu terkait, pasal yang disangkakan, apakah termasuk ada unsur penyuapan dalam penghilangan ayat tersebut, Hakim enggan menjelaskan.
“Kita minta itu ditelusuri oleh pihak berwajib,” tandasnya. ( dtc ).
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK