logo seputarnusantara.com

Ingrid Kansil : Lecehkan Perempuan, Bupati Aceng Harus Diproses Hukum

Ingrid Kansil : Lecehkan Perempuan, Bupati Aceng Harus Diproses Hukum

Ingrid Kansil, Anggota Komisi VIII DPR

5 - Des - 2012 | 18:32 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi VIII DPR dari FPD Ingrid Kansil mengecam pernikahan 4 hari Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fany Oktora (18). Tindakan Bupati Aceng dianggap kekerasan terhadap perempuan dan harus diproses hukum.

“Tindakan pernikahan kilat merupakan kekerasan terhadap perempuan. Indonesia sebagai negara demokrasi yang bermoral dan berbudaya seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia (human right) termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Ingrid dalam siaran pers, Rabu (5/12/2012).

Tindakan pernikahan kilat Aceng Fikri dengan Fany yang berlangsung hanya 4 hari, menurut mantan model dan artis ini, tidak mencerminkan teladan baik sebagai seorang pejabat publik. Istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan ini menilai Aceng telah mencederai kesakralan sebuah lembaga pernikahan serta bertentangan dengan moral budaya bangsa Indonesia.

“Yang bersangkutan mengikat tali pernikahan dengan pihak lain dalam keadaan masih menikah secara resmi. Secara konstitusi setidaknya Aceng telah menyalahi beberapa peraturan, dalam UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 1 ayat 2,” papar Ingrid.

Disebutkan jelas dalam Undang-undang tersebut bahwa ‘kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’.

“Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar “pengantin tidak sesuai pesanan” dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Ingrid.

Selain itu, Ingrid menuturkan, Aceng juga telah melanggar UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan yaitu pasal 2 ayat 2 yakni setiap perkawinan harus dicatatkan. Dalam kasus ini Aceng telah melakukan pernikahan di bawah tangan yang tidak dilaporkan ke lembaga yang berwenang serta praktek pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak.

“Menurut hemat saya perlakuan setidaknya telah melanggar: moral budaya bangsa, nilai universal hak asasi manusia dan etika moral sebagai pejabat publik yang wajib memelihara etika di dalam menyelenggarakan pemerintahan,” paparnya.

Karena itu dia mendukung proses hukum terhadap Aceng. “Oleh karena itu saya mendukung pengambilan langkah hukum kepada Aceng Fikri agar dapat dijadikan pembelajaran serta efek jera bagi masyarakat dan para pemangku hajat agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegas Ingrid.

“Dan apabila diperlukan sebaiknya dibentuk peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur secara tegas tentang pejabat publik baik itu kepala daerah maupun pejabat pemerintahan lainnya. Agar ketika terjadi suatu pelanggaran dalam segala hal, peraturan tersebut dapat dijadikan referensi dan landasan yang kuat untuk diambil tindakan yang tegas,” pungkasnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline