Ingrid Kansil : Lecehkan Perempuan, Bupati Aceng Harus Diproses Hukum
Ingrid Kansil, Anggota Komisi VIII DPR
Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi VIII DPR dari FPD Ingrid Kansil mengecam pernikahan 4 hari Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fany Oktora (18). Tindakan Bupati Aceng dianggap kekerasan terhadap perempuan dan harus diproses hukum.
“Tindakan pernikahan kilat merupakan kekerasan terhadap perempuan. Indonesia sebagai negara demokrasi yang bermoral dan berbudaya seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia (human right) termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Ingrid dalam siaran pers, Rabu (5/12/2012).
Tindakan pernikahan kilat Aceng Fikri dengan Fany yang berlangsung hanya 4 hari, menurut mantan model dan artis ini, tidak mencerminkan teladan baik sebagai seorang pejabat publik. Istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan ini menilai Aceng telah mencederai kesakralan sebuah lembaga pernikahan serta bertentangan dengan moral budaya bangsa Indonesia.
“Yang bersangkutan mengikat tali pernikahan dengan pihak lain dalam keadaan masih menikah secara resmi. Secara konstitusi setidaknya Aceng telah menyalahi beberapa peraturan, dalam UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 1 ayat 2,” papar Ingrid.
Disebutkan jelas dalam Undang-undang tersebut bahwa ‘kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’.
“Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar “pengantin tidak sesuai pesanan” dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Ingrid.
Selain itu, Ingrid menuturkan, Aceng juga telah melanggar UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan yaitu pasal 2 ayat 2 yakni setiap perkawinan harus dicatatkan. Dalam kasus ini Aceng telah melakukan pernikahan di bawah tangan yang tidak dilaporkan ke lembaga yang berwenang serta praktek pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak.
“Menurut hemat saya perlakuan setidaknya telah melanggar: moral budaya bangsa, nilai universal hak asasi manusia dan etika moral sebagai pejabat publik yang wajib memelihara etika di dalam menyelenggarakan pemerintahan,” paparnya.
Karena itu dia mendukung proses hukum terhadap Aceng. “Oleh karena itu saya mendukung pengambilan langkah hukum kepada Aceng Fikri agar dapat dijadikan pembelajaran serta efek jera bagi masyarakat dan para pemangku hajat agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegas Ingrid.
“Dan apabila diperlukan sebaiknya dibentuk peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur secara tegas tentang pejabat publik baik itu kepala daerah maupun pejabat pemerintahan lainnya. Agar ketika terjadi suatu pelanggaran dalam segala hal, peraturan tersebut dapat dijadikan referensi dan landasan yang kuat untuk diambil tindakan yang tegas,” pungkasnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Rudi Hartono : Kegiatan Dewan Padat, dari Mulai Rapat, Kunjungan Kerja ke Luar Daerah, Pokir, Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Konsultasi Dengan Mitra dan Kementerian Terkait
- Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Punya Armada Baru Damkar Guna Tingkatkan Performa Dalam Pemadaman Kebakaran
- Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Serap Anggaran Sebesar Rp 126 Miliar Lebih Selama Kurun Waktu Tahun 2024 dan Pekerjaan Fisiknya Sukses 100 Persen
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Telah Selesai Mensertipikatkan Tanah Negara Seluas 140,3462 Hektar
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purworejo : Program Pelestarian Pangan Bertujuan Untuk Membantu Pengendalian Stunting
- Finnet Milik PT. Telkom dan Muhammadiyah Berikan Kemudahan Anggota Dengan Fitur WA BOT. Hadir Sebagai Solusi Strategis Untuk Mempercepat dan Menyederhanakan Berbagai Kebutuhan Anggota Muhammadiyah, Seperti Pendaftaran Anggota, Pembayaran Iuran Wajib dan Pokok, Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, Serta Penyediaan Informasi Umum
- PT. Telkom (Persero) Meraih Penghargaan KOMDIGI Sebagai Implementator IPv6 Enhanced Fixed Broadband Terbaik 2024. Fixed Broadband Telkom Telah Mkemberikan Kontribusi Sebesar 30% dari Keseluruhan IPv6 di Indonesia
- Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy Milik Telkom, Suara Anda Mengontrol Segalanya! Antares Eazy Hadirkan Solusi Otomasi Pintar di Rumah dan Tempat Usaha, Membuat Pengelolaan Lebih Mudah dan Efisien
- Srikandi TelkomGroup Edukasi Tentang Korelasi Keluarga Sehat Dengan Produktivitas Kerja. Respectful Workplace Policy (RWP) di Lingkungan TelkomGroup Sangat Sejalan Dengan Agenda BUMN Tentang Kesetaraan Gender dan Kenyamanan Suasana Kerja
- Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025), Direktur Utama PT. Jasa Raharja Dampingi Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
- Kerja Sama AdMedika Milik PT. Telkom dan Good Doctor Raih Penghargaan di Next-BE Fest 2024. Admedika Meraih Penghargaan Dengan Kategori “The Best Synergy Collaboration Health Service Cooperation Agreement”
- Program MetraNet Milik PT. Telkom (Persero) ‘Mengajar’, Cara Untuk Mendekatkan Dunia Industri Bagi SMK. Program ini Dirancang Untuk Memperkuat Tiga Elemen Utama, yaitu Skill (Keahlian), Knowledge (Pengetahuan), dan Attitude (Sikap Profesional)
- Telkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi “Informatif” Kategori BUMN Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Sebanyak 36 Perusahaan BUMN dari Total 162 Badan Publik Mendapatkan Kualifikasi “Informatif”
- Produk Unggulan PT. Telkom Antares Eazy Hadirkan SmartHome dan SmartOffice Berbasis AI. Kendalikan Rumah dan Tempat Usaha Kapan Saja, Dimana Saja dengan Antares Eazy. Solusi Pintar Berbasis AI dan IoT Untuk Kemudahan dan Keamanan Optimal
- Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Integrasi Data
- PT. Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Dalam Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025) Dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Lintas Sektoral
- Keandalan Digitalisasi Payment Gateway Finnet Milik PT. Telkom (Persero) Meraih Top Digital Award 2024. Finnet Meraih Penghargaan Pada Kategori Top Digital Implementation 2024 dan Top CIO Digital Implementation 2024
- Smart CheckUp Yang Berbasis AI TelkomMedika Raih Penghargaan TOP Award 2024. Meraih Penghargaan Pada Kategori TOP Digital Implementation 2024 dan TOP Leader on Digital Implementation 2024
- Bigbox Perkenalkan Solusi AI Untuk Birokrasi Yang Lebih Efisien. PT. Telkom (Persero) Hadirkan Solusi AI Untuk Mempercepat Birokrasi, Menghadirkan Pelayanan Publik Lebih Cepat, Efisien, dan Bebas Hambatan Administratif
- Pijar Sekolah Bantu Sukseskan Penilaian Akhir Berbasis Digital di Indonesia. Pijar Sekolah Hadirkan Aplikasi Ujian Sekolah Online, Bantu Sekolah di Indonesia Laksanakan Penilaian Akhir Semester Yang Lebih Efektif dan Efisien