Ingrid Kansil : Lecehkan Perempuan, Bupati Aceng Harus Diproses Hukum

Ingrid Kansil, Anggota Komisi VIII DPR
Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi VIII DPR dari FPD Ingrid Kansil mengecam pernikahan 4 hari Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fany Oktora (18). Tindakan Bupati Aceng dianggap kekerasan terhadap perempuan dan harus diproses hukum.
“Tindakan pernikahan kilat merupakan kekerasan terhadap perempuan. Indonesia sebagai negara demokrasi yang bermoral dan berbudaya seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia (human right) termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Ingrid dalam siaran pers, Rabu (5/12/2012).
Tindakan pernikahan kilat Aceng Fikri dengan Fany yang berlangsung hanya 4 hari, menurut mantan model dan artis ini, tidak mencerminkan teladan baik sebagai seorang pejabat publik. Istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarif Hasan ini menilai Aceng telah mencederai kesakralan sebuah lembaga pernikahan serta bertentangan dengan moral budaya bangsa Indonesia.
“Yang bersangkutan mengikat tali pernikahan dengan pihak lain dalam keadaan masih menikah secara resmi. Secara konstitusi setidaknya Aceng telah menyalahi beberapa peraturan, dalam UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 1 ayat 2,” papar Ingrid.
Disebutkan jelas dalam Undang-undang tersebut bahwa ‘kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga’.
“Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar “pengantin tidak sesuai pesanan” dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Ingrid.
Selain itu, Ingrid menuturkan, Aceng juga telah melanggar UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan yaitu pasal 2 ayat 2 yakni setiap perkawinan harus dicatatkan. Dalam kasus ini Aceng telah melakukan pernikahan di bawah tangan yang tidak dilaporkan ke lembaga yang berwenang serta praktek pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak.
“Menurut hemat saya perlakuan setidaknya telah melanggar: moral budaya bangsa, nilai universal hak asasi manusia dan etika moral sebagai pejabat publik yang wajib memelihara etika di dalam menyelenggarakan pemerintahan,” paparnya.
Karena itu dia mendukung proses hukum terhadap Aceng. “Oleh karena itu saya mendukung pengambilan langkah hukum kepada Aceng Fikri agar dapat dijadikan pembelajaran serta efek jera bagi masyarakat dan para pemangku hajat agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” tegas Ingrid.
“Dan apabila diperlukan sebaiknya dibentuk peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur secara tegas tentang pejabat publik baik itu kepala daerah maupun pejabat pemerintahan lainnya. Agar ketika terjadi suatu pelanggaran dalam segala hal, peraturan tersebut dapat dijadikan referensi dan landasan yang kuat untuk diambil tindakan yang tegas,” pungkasnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel