logo seputarnusantara.com

Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin : Pentingnya Sosialisasi Biaya Nikah

Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin : Pentingnya Sosialisasi Biaya Nikah

H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S. HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah

7 - Mar - 2013 | 12:37 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Biaya pencatatan untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika petugas pernikahan menerima biaya di luar angka tersebut dipastikan masuk kategori gratifikasi. Jangan segan-segan melaporkannya ke penegak hukum.

Dalam Pasal 12 B di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu masuk gratifikasi. Biaya pencatatan pernikahan di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Biaya di luar biaya resmi yang sudah diatur tersebut dipastikan adalah pungli.

Kalau masyarakat mengeluh (pungli), bisa laporkan ke penegak hukum langsung. Penegak hukum itu bukan hanya KPK, bisa juga ke kepolisian. Pungli di Kementerian Agama bisa mencapai Rp 1,2 triliun per- tahun. Banyak pungutan liar yang dilakukan oleh penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan.

Menurut H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S. HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa kebijakan Menteri Agama tentang Nikah, Talak dan Rujuk itu belum tersosialisasikan kepada masyarakat. Hal inilah yang membuat masyarakat belum memahami arti dan biaya Nikah, Talak dan Rujuk.

” Kalau kita bisa lihat, biaya Nikah yang Rp 30 ribu itu adalah biaya pencatatan Nikah, jadi bukan biaya Nikah. Misal anda mau Nikah, ya dicatat dengan biaya Rp 30 ribu. Nah kemudian kan ada proses berikutnya, misal Nikah di rumah memanggil Penghulu, sang penghulu harus berangkat dengan transport, kemudian saksi, siapa yang membiayai itu semua? Padahal pemerintah tidak membiayai transportasi penghulu ke lokasi pernikahan warga,” ungkap Said kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Senayan, Rabu 6 Februari 2013.

Said memaparkan, biaya- biaya selain pencatatan Nikah dibebankan kepada pihak KUA (Kantor Urusan Agama). Petugas KUA tidak dapat honor saat melakukan tugas menikahkan warga. Padahal, terkadang lokasi pernikahan warga sangat jauh dan sang penghulu dalam sehari harus menikahkan dibeberapa tempat. Ini yang menjadikan polemik di masyarakat.

” Oleh sebab itu, para penghulu akhirnya menarik biaya ke warga yang Nikah untuk operasional. Karena para penghulu dan petugas nikah tidak dapat biaya transport dan lain- lain. Karena tidak adanya biaya dari pemerintah, maka terjadilah pungutan diluar yang Rp 30 ribu tersebut,” tegas Senator dari Kalimantan Tengah ini.

Kalau menurut Said, seharusnya dirinci biaya- biaya Nikah, dari mulai transportasi penghulu, biaya saksi dan biaya lainnya. Sehingga, dengan rincian tersebut, masyarakat menjadi tahu biaya yang harus dikeluarkan saat mempunyai hajat pernikahan. Hal ini akan menghilangkan kesan pungli, karena sudah jelas rincian biaya operasional nikah.

” Rincian biaya Nikah perlu diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga dengan sosialisasi rincian biaya nikah, maka masyarakat menjadi tahu, memahami dan mempersiapkan biaya nikah tersebut. Ini semua sebenarnya masalah komunikasi dan sosialisasi. Kalau komunikasi dan sosialisasinya bagus, maka saya rasa masyarakat akan mengerti dan memahami biaya nikah tersebut,” imbuhnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline