logo seputarnusantara.com

SBY Izinkan Polri Periksa Misbakhun

12 - Apr - 2010 | 12:09 | kategori:Hukum

MisbakhunJakarta. Seputar Nusantara. Izin pemeriksaan anggota DPR Misbakhun oleh Polri sudah disetujui Presiden SBY. Surat itu pun akan segera dikirimkan ke Mabes Polri.
“Presiden sudah tanda tangani surat persetujuan bagi Mabes Polri untuk memeriksa Pak Misbakhun,” kata Mensesneg Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2010).
Sudi sudah melihat sendiri surat izin tersebut ditandatangani presiden. “Akan langsung disampaikan surat persetujuan dari presiden ke Mabes Polri,” terang Sudi.

Sebelumnya, Mabes Polri belum bisa memeriksa Misbakhun karena terganjal izin Presiden. Jika izin telah terbit, maka ganjalan itu dipastikan tidak ada lagi.

Misbakhun yang juga anggota DPR RI dari PKS, diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century.

Selain Misbakhun, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun. ( dtc )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.